Hina Profesi Wartawan di Facebook, Pelaku Diduga Guru Honorer

Kamis, 23 November 2023 - 17:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ciamis, MNP – Seorang warga Kabupaten Ciamis Provinsi Jawa Barat berinisial YDS diduga melakukan tindakan penghinaan terhadap Profesi Wartawan melalui akun Facebook miliknya yang kini tersebar screenshotnya.

Sok Atuh Daratang deui maraneh teh Wartawan NU sok marentaan duit… mengpeng keur Aya molen ku aing Wang asupkn kana molen Kabeh,” tulis YDS dalam postingan akun Facebooknya.

Kalau diartikan, Silakan datang kesini kalian wartawan yang suka minta uang, selagi ada Molen (mesin cor, red), sama saya akan dimasukkan ke molen semuanya.

Namun, karena menjadi viral dan memanas, postingan tersebut sudah ditarik kembali oleh si pemilik akun, akan tetapi screenshot dari postingannya sudah tersebar di kalangan awak media.

Menyikapi itu, Ketua Sekber Wartawan Indonesia (SWI) DPD Tasikmalaya Raya Denden Deni menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh YDS.

Deden menyebut, beredarnya screenshot status Facebook, diduga mengarah pada penghinaan profesi Jurnalis atau Wartawan.

“Saya sangat menyangkan dan ucapan seperti itu sangat tidak patut di utarakan, apalagi ini di dunia maya,” kata Deden, Kamis (23/11/2023).

Adapun lanjut dia, jika orang tersebut merasa alergi atau tidak suka dengan Wartawan, sepatutnya tidak boleh seperti itu, karena wartawan yang jelas itu dilindungi UU Pers.

“Tulisan postingan itu pelanggaran, itu sebuah penghinaan pada seluruh Insan Pers Indonesia. Telusuri oleh seluruh Wartawan, apa niat pemilik akun posting status seperti itu,” tandas Dede.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, pemilik akun tersebut adalah oknum Guru honorer di Madrasah Ibtidaiyah wilayah Sindang Girang Kecamatan Kawali Kab Ciamis.

Bila merujuk pada hukum, oknum pemilik akun Facebook dengan nama inisial YDS tersebut bisa terkena tindakan pidana dengan melanggar ketentuan penghinaan/pencemaran nama baik.

Sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE 2008)/Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE 2016).

Loading

Penulis : Alex

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Saat Sang Merah Putih Berkibar, Semangat Pancasila Kembali Diteguhkan di Tasikmalaya
Semrawut dan Menjuntai, Kabel Fiber Optik di Depan Perum Andalusia Bahayakan Pengguna Jalan
Ketua BBC Kota Tasikmalaya Sampaikan Belasungkawa Mendalam atas Wafatnya Galih LS
Satu Laporan, Tiga Tersangka Tertangkap: 110 Polri Jadi Gerbang Pengungkapan Kasus Narkoba di Palas
Larangan Memulai Pekerjaan Mendahului Tahun Anggaran
Septyan Hadinata: Pancasila Bukan Sekadar Dasar Negara, Tetapi Tarekat Kebangsaan
Bupati Franc Bernhard Tumanggor Pimpin Upacara Harlah Pancasila 2026 Tingkat Kabupaten Pakpak Bharat
Konsisten Berbagi, CV Assalam Family Rutin Gelar Santunan di Bantarsari Tasikmalaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 22:36 WIB

Saat Sang Merah Putih Berkibar, Semangat Pancasila Kembali Diteguhkan di Tasikmalaya

Senin, 1 Juni 2026 - 19:40 WIB

Semrawut dan Menjuntai, Kabel Fiber Optik di Depan Perum Andalusia Bahayakan Pengguna Jalan

Senin, 1 Juni 2026 - 18:54 WIB

Ketua BBC Kota Tasikmalaya Sampaikan Belasungkawa Mendalam atas Wafatnya Galih LS

Senin, 1 Juni 2026 - 15:54 WIB

Satu Laporan, Tiga Tersangka Tertangkap: 110 Polri Jadi Gerbang Pengungkapan Kasus Narkoba di Palas

Senin, 1 Juni 2026 - 15:42 WIB

Larangan Memulai Pekerjaan Mendahului Tahun Anggaran

Berita Terbaru

Ilustrasi - AI

Barito Timur

Larangan Memulai Pekerjaan Mendahului Tahun Anggaran

Senin, 1 Jun 2026 - 15:42 WIB