Hina Profesi Wartawan di Facebook, Pelaku Diduga Guru Honorer

Kamis, 23 November 2023 - 17:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ciamis, MNP – Seorang warga Kabupaten Ciamis Provinsi Jawa Barat berinisial YDS diduga melakukan tindakan penghinaan terhadap Profesi Wartawan melalui akun Facebook miliknya yang kini tersebar screenshotnya.

Sok Atuh Daratang deui maraneh teh Wartawan NU sok marentaan duit… mengpeng keur Aya molen ku aing Wang asupkn kana molen Kabeh,” tulis YDS dalam postingan akun Facebooknya.

Kalau diartikan, Silakan datang kesini kalian wartawan yang suka minta uang, selagi ada Molen (mesin cor, red), sama saya akan dimasukkan ke molen semuanya.

Namun, karena menjadi viral dan memanas, postingan tersebut sudah ditarik kembali oleh si pemilik akun, akan tetapi screenshot dari postingannya sudah tersebar di kalangan awak media.

Menyikapi itu, Ketua Sekber Wartawan Indonesia (SWI) DPD Tasikmalaya Raya Denden Deni menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh YDS.

Deden menyebut, beredarnya screenshot status Facebook, diduga mengarah pada penghinaan profesi Jurnalis atau Wartawan.

“Saya sangat menyangkan dan ucapan seperti itu sangat tidak patut di utarakan, apalagi ini di dunia maya,” kata Deden, Kamis (23/11/2023).

Adapun lanjut dia, jika orang tersebut merasa alergi atau tidak suka dengan Wartawan, sepatutnya tidak boleh seperti itu, karena wartawan yang jelas itu dilindungi UU Pers.

“Tulisan postingan itu pelanggaran, itu sebuah penghinaan pada seluruh Insan Pers Indonesia. Telusuri oleh seluruh Wartawan, apa niat pemilik akun posting status seperti itu,” tandas Dede.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, pemilik akun tersebut adalah oknum Guru honorer di Madrasah Ibtidaiyah wilayah Sindang Girang Kecamatan Kawali Kab Ciamis.

Bila merujuk pada hukum, oknum pemilik akun Facebook dengan nama inisial YDS tersebut bisa terkena tindakan pidana dengan melanggar ketentuan penghinaan/pencemaran nama baik.

Sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE 2008)/Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE 2016).

Loading

Penulis : Alex

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Membangun Harmoni Keluarga, Kunci Sukses Prajurit Kodim 0611/Garut dalam Bertugas
Bumil Wajib Tahu! Puskesmas Bantar Sosialisasikan 12 Standar Pemeriksaan Kehamilan Terbaru
Instruksi AHY, Demokrat Kota Tasikmalaya Gelar Donor Darah dan Pengobatan Gratis
Terobosan Baru Bedah Saraf Indonesia, Primaya Hospital Bekasi Timur Lakukan Sacral Neuromodulation Pertama di Indonesia 
Pelayanan Kilat Disdukcapil Jeneponto Urus Adminduk Pengantin: 100% Gratis!
Evakuasi Beres 30 Menit! Pohon Tumbang Tutup Jalur Nasional Bandung–Garut
Garut Utara Harga Mati! Perjuangan Nyata Kunci Lahirnya Daerah Otonomi Baru
Dampak Kemarau Panjang, Ratusan Hektar Lahan Kering di Pemalang Terbakar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:56 WIB

Membangun Harmoni Keluarga, Kunci Sukses Prajurit Kodim 0611/Garut dalam Bertugas

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:38 WIB

Bumil Wajib Tahu! Puskesmas Bantar Sosialisasikan 12 Standar Pemeriksaan Kehamilan Terbaru

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:07 WIB

Instruksi AHY, Demokrat Kota Tasikmalaya Gelar Donor Darah dan Pengobatan Gratis

Jumat, 17 Juli 2026 - 13:24 WIB

Terobosan Baru Bedah Saraf Indonesia, Primaya Hospital Bekasi Timur Lakukan Sacral Neuromodulation Pertama di Indonesia 

Jumat, 17 Juli 2026 - 11:24 WIB

Pelayanan Kilat Disdukcapil Jeneponto Urus Adminduk Pengantin: 100% Gratis!

Berita Terbaru