Tanggapi Proyek ‘Siluman’ di Jalan Wedang Gani, Wakil Ketua DPRD Lamsel: Jelas Itu Tabrak Aturan 

Selasa, 19 September 2023 - 18:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidomulyo, MNP – Adanya pemberitaan terkait dugaan proyek siluman dengan menggunakan dana anggaran dari APBN di wilayah sekitar tempat tinggalnya, Wakil Ketua I DPRD Lamsel Agus Sartono angkat bicara.

Agus Sartono sangat menyayangkan pekerjaan yang terpusat di Jalan Wesang Geni, Dusun Sidosari, Kecamatan Sidomulyo, kabupaten Lampung Selatan provinsi Lampung terkesan mencari keuntungan besar dan asal jadi bahkan tidak transparan pengerjaannya.

“Saya sangat kecewa dan sangat meyayangkan terkait pembangunan jalan di desa saya bahkan tidak jauh dari tempat tinggal saya,” ujarnya. Selasa (19/09/2023).

Menurutnya, secara teknis aturan tentang pemasangan papan pengumuman proyek biasanya diatur lebih detail, berarti jika di lapangan terdapat sebuah proyek yang tidak menyertakan papan pengumuman proyek sudah jelas menabrak aturan, bahkan patut dicurigai proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai prosedur sejak awal.

“Sesuaikan dengan prosedur, mengingat untuk kepentingan masyarakat banyak, jika dalam pekerjaannya seperti itu saya sangat kecewa,” ucap Wakil Ketua I DPRD Lamsel dari Fraksi PAN itu.

Diberitakan sebelumnya, wajibnya pemasangan papan nama pengumuman oleh para pelaksana proyek, sesuai dengan prinsip transparansi anggaran.

Hal tersebut dinyatakan W (35) warga masyarakat bahwa pekerjaan proyek rabat beton yang menggunakan anggaran negara itu tidak sesuai standar operasional, sejak awal dikerjakan juga tidak memasang plang proyek.

“Dengan adanya pembangunan ini saya sangat bersyukur, namun saya menilai dalam pengerjaannya kualitas belum sesuai standar yang di tetapkan, baik dari bahan material dan pengerjaan yang kurang baik,” ucapnya.

Dia juga menerangkan, dibeberapa titik pekerjaan rabat beton itu sudah mulai retak dan pecah.

“Pekerjaannya di putus-putus, ga langsung, sepertinya kekurangan bahan material, juga sudah ada yang retak bahkan pecah” tambahnya.

Hal senada juga di katakan salah seorang pekerja, terkait pekerjaan yang tidak rapih dan terkesan hanya mencari keuntungan besar, menyatakan bahwa pekerjaan itu memang benar kekurangan bahan material.

“Materialnya yang kurang, ini pasir kurang bagus, campuran cadas,” ucapnya.

Hingga berita ini terbit, saat di konfirmasi melalui telepon seluler Bambang selaku pengawas belum dapat dihubungi.

Untuk diketahui, transparansi anggaran sudah menjadi keharusan dilaksanakan pemerintah dalam menjalankan program kerjanya. Dimulai sejak awal sampai akhir sebuah proyek yang dilaksanakan pemerintah. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan tender, sampai pelaksanaan proyek.

Aturan tersebut sudah jelas tertera dalam UU No. 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah.

Seperti Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014).

Loading

Penulis : Jun

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Beda Keterangan dan Data ‘Sentuh Tanahku’, Karang Taruna Pertanyakan Aset Desa Mekarwangi
Kolaborasi ORADO Gunungsitoli dan Kodim 0213/Nias, Siap Gelar Turnamen Domino Piala Panglima TNI
Penelusuran Proyek APBN Rp24 M Way Katibung: Pelanggaran Bisa Berujung Pidana
Jaga Kesehatan Pendamping Pasien, Primaya Hospital Bagikan 2.000 Paket Mini MCU di Hari Pelanggan Nasional
Edukasi Wartawan, SWI Depok Bedah Risiko Pidana Pajak dalam RUU Perampasan Aset
Geger Penemuan Diduga Hulu Ledak Mortir di Semak Kebun Tarogong Kidul
Purna Tugas, Keteladanan 3 Guru Senior SMPN 1 Petarukan Tetap Dikenang
Ancam Lapor Polisi, Pembeli Desak Fellena Selesaikan Sengketa Jual Beli Tanah di Gunung Cihcir

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 10:04 WIB

Beda Keterangan dan Data ‘Sentuh Tanahku’, Karang Taruna Pertanyakan Aset Desa Mekarwangi

Senin, 7 September 2026 - 09:41 WIB

Kolaborasi ORADO Gunungsitoli dan Kodim 0213/Nias, Siap Gelar Turnamen Domino Piala Panglima TNI

Minggu, 6 September 2026 - 17:47 WIB

Penelusuran Proyek APBN Rp24 M Way Katibung: Pelanggaran Bisa Berujung Pidana

Minggu, 6 September 2026 - 17:28 WIB

Jaga Kesehatan Pendamping Pasien, Primaya Hospital Bagikan 2.000 Paket Mini MCU di Hari Pelanggan Nasional

Minggu, 6 September 2026 - 13:16 WIB

Edukasi Wartawan, SWI Depok Bedah Risiko Pidana Pajak dalam RUU Perampasan Aset

Berita Terbaru