Polsek Aek Kenopan Amankan Mafia BBM Subsidi di SPBU No. 13.214.104

Minggu, 17 September 2023 - 06:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuhan Batu Utara, MNP – Polsek Aek Kenopan Polres Labuhanbatu (Labura) berhasil mengamankan satu unit kendaraan mobil Truk dengan nopol BG 8789 UJ yang diduga ilegal mengisi BBM dari SPBU.

Penangkapan tersebut lantaran mobil terlihat mengisi BBM dengan durasi lama dan disinyalir tidak menggunakan barcode, Sabtu (16/09/2023).

Bahkan kendaraan itu terendus akan melansir minyak BBM jenis solar subsidi dengan kapasitas besar dengan beberapa kali mengisi menggunakan fiber bepiteng besar bisa mencapai 3 sampai 6 ton/3000 liter/6000 liter dalam setiap pengisian.

Melihat langsung praktek ilegal melanggar hukum tersebut, Ketua LSM LPPN Labura Bangkit Hasibuan menghubungi Polsek Aek Kenopan.

Tidak lama kemudian, kepolisian datang dan langsung mengamankan barang bukti serta sang sopir, sementara itu dari sang pemilik usaha/pelaku utama masih dalam pencarian.

Menyikapi ini, Ketua LSM LPPN Labura Bangkit Hasibuan menilai pelaku dalam melakukan aksinya tergolong mafia minyak BBM subsidi yang sudah sangat senior.

Pantauan di lokasi dari kendaraan tersebut ditemukan alat sejenis mesin penyedot dari tangki, kemudian dialihkan ke dalam fiber/bepiteng di dalam bak mobil.

Pengakuan sang sopir, jika pemilik usaha tersebut adalah salah satu oknum TNI yang sedang aktif bertugas di kesatuan kota Rantau Prapat Sumatera Utara (Sumut).

“Dengan demikian pelaku yang diduga adalah oknum TNI, diharapkan dari pihak jenderal TNI agar secepatnya melakukan tindakan tegas,” kata Bangkit Hasibuan.

Pelaku dan pihak SPBU sudah melanggar Undang-undang Migas Pertamina No. 22 Tahun 2001 pasal 55 yang berbunyi:

– Dilarang membeli BBM menggunakan Sepeda motor roda dua maupun empat secara berulang – ulang untuk dijual kembali dan dilarang menjual BBM eceran dekat SPBU tanpa izin.

“Jika terbukti, pelaku bisa diancam pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda paling Tinggi Rp 60.000.000.000, (enam puluh miliar rupiah),” tegas Bangkit Hasibuan.

Dengan fakta demikian, LSM LPPN Labura mengecam keras terhadap pelaku dan pihak SPBU No. 13.214.104, di wilayah Jln Lintas Sumatera, Damuli-Pekan kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhan Batu Utara Sumatera Utara, (Labura).

Bangkit Hasibuan meminta agar secepatnya pelaku diberikan sanksi tegas, bila perlu langsung dicabut izin SPBU, karena sudah terbukti kuat ada dugaan menyalah gunakan BBM subsidi dalam melakukan penyaluran BBM yang disubsidi pemerintah.

“Segera tindak pihak SPBU, mulai dari operator pompa, mandor dan juga manager SPBU supaya diproses secara hukum sesuai UU Migas Pertamina,” pinta Bangkit Hasibuan.

LSM LPPN Labura menyebut akan secepatnya membuat laporan resmi terkait kepada pihak penegak hukum untuk mempercepat proses hukum.

“Agar di negara kita tidak ada temuan serupa yang sekiranya bisa merugikan masyarakat dan pemerintah,” jelas Bangkit Hasibuan.

Saat dikonfirmasi awak media via WhatsApp, Kapolsek Aek Kenopan menjelaskan, bahwa kasus tersebut masih dalam proses.

Senada, Kanit Reskrim Polsek  Aek Kenopan ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp menjelaskan, barang bukti sudah dilimpahkan ke pihak Polres Labuhan Batu Sumut.

Sayangnya dari pihak pengelola SPBU sendiri belum bisa dikonfirmasi lebih lanjut, bahkan sampai berita ini di terbitkan.

Loading

Penulis : Jun

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Oknum Anggota PWI Diduga Kurang Hobi Baca, Ucapannya Sok Tahu: “Tanpa UKW, Wartawan Bisa Dipenjara”
Pj Sekda Jeneponto Dorong Sinergi BKPRMI Perkuat Dakwah dan Pembinaan Generasi Muda
Mahasiswa KKN Unhas Gelombang 116 Gelar Seminar Program Kerja di Kelurahan Tanahloe
Perkuat Kelestarian Pesisir, Pegiat Lingkungan Bentuk Forum Mangrove Merbau dan Tanam 200 Bibit
Polisi Gagalkan Penyelundupan Senpi Rakitan dari Lampung ke Jawa, 1 Pelaku Ditangkap
ITF UIN Ar-Raniry Gelar Capacity Building Season 3: Simbolis Serahkan Bantuan Biaya Pendidikan Tahap II
Sanksi Adat Tegas di Jeneponto: Pelaku Asusila Dilarang Masuk Seumur Hidup
Indonesian Legendary Songs: Satu Panggung, Seribu Kenangan Bersama Musisi Tasikmalaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 19:52 WIB

Oknum Anggota PWI Diduga Kurang Hobi Baca, Ucapannya Sok Tahu: “Tanpa UKW, Wartawan Bisa Dipenjara”

Jumat, 10 Juli 2026 - 18:16 WIB

Pj Sekda Jeneponto Dorong Sinergi BKPRMI Perkuat Dakwah dan Pembinaan Generasi Muda

Jumat, 10 Juli 2026 - 16:23 WIB

Mahasiswa KKN Unhas Gelombang 116 Gelar Seminar Program Kerja di Kelurahan Tanahloe

Jumat, 10 Juli 2026 - 06:36 WIB

Perkuat Kelestarian Pesisir, Pegiat Lingkungan Bentuk Forum Mangrove Merbau dan Tanam 200 Bibit

Jumat, 10 Juli 2026 - 06:34 WIB

Polisi Gagalkan Penyelundupan Senpi Rakitan dari Lampung ke Jawa, 1 Pelaku Ditangkap

Berita Terbaru