Lampung Tengah, MNP – Penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi seolah tidak pernah selesai di negeri ini. Seperti pepatah, mati satu tumbuh seribu.
Bagaimana tidak, banyak dugaan SPBU melakukan tindakan curang, menyalahgunakan penjualan BBM yang semakin menggila backing dengan backing aparat dan preman.
Seperti yang diutarakan Khairul Anam dari media metro 86 yang menyebut SPBU nomor 24.341.12 di Jalan Lintas Sumatera Bandar Jaya, Yukum Jaya Kecamatan Terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah Provinsi Lampung diduga menyalahgunakan BBM Jenis Solar Subsidi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Khairul Anam mengatakan, kegiatan tersebut telah terpantau langsung olehnya ketika saat melintas dan istirahat di SPBU tersebut pada Jumat malam (28/06/2024) sekitar pukul 11 :30 WIB, pada malam hari.
SPBU tersebut diduga telah melayani pengisian BBM para pelansir skala besar menggunakan mobil truk yang diduga terdapat bepiteng yang bisa menampung ribuan liter.
“Diduga mobil tersebut sudah di modifikasi khusus untuk melansir BBM Jenis Solar Subsidi , secara berulang – ulang, dengan cara dilansir yang disinyalir akan dijual kembali menjadi BBM industri,” jelas Khairul Anam, Jumat (28/06/2024).
Namun setelah terpantau, kemudian datang seorang laki-laki berpakaian serba hitam, kurus tinggi, menghampiri Khairul Anam untuk mengajak duduk, tapi kemudian suasana ternyata berubah memanas, ketika mereka tahu bahwa Khairul Anam cs adalah para awak media.
“Mereka memaksa agar kami menghapus data video dan foto aktivitas pengisian BBM tersebut, karena kami tidak mau ribut, kami menghapus video dan foto,” jelas Khairul Anam.
Dengan gata premanisme, sosok berbaju serba hitam tersebut mengakui bahwa dirinya adalah wartawan senior yang memiliki sertifikat dari dewan pers dan sudah terdaftar di dewan pers.
Tak hanya itu, pria congkak ini juga mengakui secara gamblang bahwa merekalah yang melakukan aktivitas dugaan penyalahgunaan BBM Jenis Solar Subsidi.
Ketika situasi masih memanas, datanglah mobil patroli dari polisi militer, namun aparat tersebut hanya diam saja dan diduga membela oknum wartawan tersebut yang selama ini diduga melakukan aktivitas pengisian BBM subsidi jenis solar menggunakan truk.
“Saat melakukan pengisian, terlihat lampu dipompa dimatikan, namun masih terlihat kedua selang nojel pompa langsung di masukkan ke dalam bak truk tersebut dengan kondisi pengisian yang sangat lama diduga mencapai ribuan liter setiap pengisian,” bebernya.
Dengan kejadian ini, Khairul Anam menilai diduga juga ada keterlibatan dari oknum wartawan dan pihak kepolisian polisi militer, yang mana saat kedatangan mobil polisi militer tersebut terkesan tidak ada tindakan apapunm
“Itu terlihat jelas, ketika kami pergi meninggalkan SPBU tersebut, seketika dari pihak mobil patroli polisi militer juga meninggalkan SPBU,” ujarnya.
Khairul Anam meminta kepada Kapolres, Kapolda Lampung dan pihak Denpom Lampung serta pihak Pertamina/Migas Provinsi Lampung mohon kerjasamanya untuk melakukan penindakan tegas.
Jika memang kejadian pelansiran ini, SPBU sudah melakukan pelanggaran tindak pidana sesuai larangan masyarakat tidak boleh membeli BBM jenis apapun untuk dijual kembali sudah diatur oleh UU No.22/2021 tentang Migas.
Selain itu, Pertamina juga akan menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM subsidi sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liguefied petroleum gas.
Siapa aja yang memperjualbelikan kembali BBM tersebut, melanggar aturan niaga BBM , pasal 53 UU No. 22/2021 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 30 Miliar.
![]()
Penulis : Jun
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan