Tasikmalaya, MNP – Tim gabungan Dinas Satpol-PP dan tim teknis UPTD Dinas PU Unit IV Binamarga Provinsi Jabar membongkar space iklan reklame di sekitaran bundaran Bypass kecamatan Mangkubumi kota Tasikmalaya, Kamis (03/08/2023).
Khoirul Naim Kabid Trantib Dinas Satpol-PP Propinsi Jawa Barat dalam keterangannya mengatakan, pembongkaran tersebut terkait aturan yang harus ditegakkan oleh dinas terkait.
“Dalam hal ini kami harus melaksanakan ketertiban di wilayah hukum Provinsi Jawa Barat,” kata Khoirul Naim, Kamis (03/08/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dirinya menjelaskan, reklame ini tidak jelas perijinannya dan sudah habis tapi tidak diperpanjang oleh pengelola space iklan.
Dengan ini kata Khoirul, Dinas Satpol-PP Provinsi Jawa Barat punya kewenangan untuk tertibkan dan mencabut papan reklame Space iklan yang tidak jelas izinnya.
“Seperti yang terpasang di jalan Gubernur Swaka yang masih wilayah pengelolaan UPTD 5 Dinas Bina Marga provinsi Jawa Barat,” terang dia.
Hal senada diungkapkan Agus Perwakilan UPTD Dinas PU Unit IV Binamarga Provinsi Jabar. Dia menyebut, tata aturan bahwa bahu jalan di area kewenangan provinsi tidak boleh dibangun space iklan karena peruntukan untuk penunjuk jalan.
“Kami berusaha untuk menertibkan space iklan yang bermasalah, salah satunya space iklan reklame di bundaran Bypass Linggajaya kurang lebih 5 tahunan dan sudah tidak memperpanjang proses perijinan,” ungkapnya.
Menurut Agus, pengusaha space iklan tidak ada inisiatif untuk memproses ijin, jadi kalau masih dibiarkan terpasang hasil dari pendapatan pemasangan iklan.
“Jadi tidak jelas dan tidak menambah Pendapatan Asli Daerah untuk kas Dispenda kota Tasikmalaya dan Provinsi Jawa Barat,” pungkasnya.
![]()
Penulis : Yudi
Editor : Soni









Tinggalkan Balasan