Tasikmalaya, MNP – Penyegelan yang dilakukan pihak Pemprov, BBWS dan Satpol PP Provinsi Jawa Barat beberapa waktu lalu menimbulkan keresahan di warga masyarakat Cimulu.
Hal itu disampaikan warga melalui Ketua RT 03/RW 09 Cimulu pada acara Somasi Terbuka di gedung Madrasah Daerah Cimulu, Rabu (21/06/2023).
Pada kesempatan itu, Hadir Meiman N Rukmana,SH.MH bersama Tim selaku Kuasa Hukum dari Gideon pemilik tanah yang disegel.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam kesempatan itu, Meiman menyampaikan beberapa somasi terkait tindakan penyegelan yang dilakukan oleh pihak PSDA Provinsi Jawa Barat & Satpol PP Jawa Barat.
Adapun isi somasi diantaranya menyayangkan tindakan Dinas PSDA & Satpol PP Provinsi Jabar yang serta merta menyoalkan sempadan sungai Cimulu dan menyegel tanah.
“Sehingga berpotensi pada penyalahgunaan kekuasaan sewenang wenang, arogan, intimidatif dan diskriminatif yang menyebabkan keresahan di masyarakat,” tegas Meiman.
Padahal lanjut dia, bangunan tersebut sudah berdiri sejak 50 tahun kebelakang yang dibuktikan dengan sertifikat hak milik (SHM).
“Ya, kalau memang tanah klien menyalahi aturan, tolong buktikan dulu lah jangan asal segel saja,” cetusnya.
Lantaran itu, kliennya meminta keadilan dari para pemangku jabatan, karena pihak Gideon punya bukti bukti kepemilikan, ijin usaha dan prosedur lainpun sudah ditempuh.
Untuk itu, Meiman meminta kepada para pemangku kepentingan serta instansi terkait, untuk duduk bersama menyelesaikan permasalahan ini, sehingga tidak ada masyarakat yang dirugikan.
“Mari kita buktikan bukti bukti kepemilikan yang sah dimata hukum. Saya kasih waktu 14 hari kerja terhitung sejak somasi ini diterbitkan (21 Juni 2023) untuk duduk bersama sebagai bentuk perwujudan pemerintah mengakui hak hak warga negaranya dihadapan hukum,” tegasnya.
Sementara, warga masyarakat yang tinggal di bantaran kali Cimulu mengaku resah dan was-was dengan adanya penyegelan beberapa waktu lalu.
Untuk itu warga menyampaikan beberapa keluhan diantaranya meminta kepada PSDA Provinsi Jawa Barat untuk mengkaji ulang kembali mengenai pengklaiman Sempadan Kali Cimulu.
“Karena kami juga memiliki bukti bukti kepemilikan berupa SHM yang diterbitkan. Selain itu kami juga sudah tinggal ditempat ini kurang lebih selama 50 tahun. Jadi kalau memang melanggar coba buktikan secara hukum, jangan sepihak,” pungkasnya. (Eris/Hendrik)
![]()









Tinggalkan Balasan