Rusman Efendi Angkat Bicara, Limbah PT Evergreen Diduga Cemari Air Sungai di Desa Bandar Dalam

Senin, 29 Mei 2023 - 16:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Selatan, MNP – Warga Desa Bandar Dalam kec Sidomulyo kabupaten Lampung Selatan mendadak memiliki penyakit gatal.

Hal itu akibat oleh dugaan adanya pencemaran air lingkungan yang disebabkan pembuangan air limbah dari perusahaan Evergreen.

Kasus tersebut mendapat perhatian serius dari Rusman Efendi.SH.MH selaku Praktisi Hukum/Dosen. Dia meminta kepada pihak terkait (pemerintah) untuk segera melakukan pemeriksaan dan pengecekan.

Salah satunya terkait dengan izin PERTEK (Persetujuan Teknis) yang dimiliki perusahaan diantaranya Pertek baku mutu air limbah, Pertek baku mutu emisi udara dan rincian tehnis tempat penampungan limbah beracun berbahaya (B3),” jelas Rusman, Senin (29/05).

Dia menegaskan, hal ini wajib dimiliki oleh setiap perusahaan dan mendapatkan persetujuan teknis dari Kementrian Lingkungan Hidup, jika perusahaan tersebut merupakan Perusahaan Modal Asing (PMA).

Menurut Rusman, ketentuan tersebut sudah diatur dalam PERMEN LHK No 5 Th 2021 tentang tata cara penerbitan persetujuan teknis dan syarat kelayakan operasional bidang pengendalian pencemaran lingkungan.

“Dan PERMEN LHK NO 5 Th 2022 tentang pengelolaan air limbah bagi usaha dan/atau kegiatan pertambangan dengan menggunakan metode lahan basah buatan,” jelasnya.

Lanjut Rusman, selain daripada izin pemerintah juga harus segera melakukan pengecekan IPAL (Instalasi pengelolaan air limbah) apakah sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Hal ini kata Rusman, perlu dilakukan untuk mengetahui apakah perusahaan Evergreen tersebut sudah memiliki atau sudah melaksanakan standar operasional di dalam pengelolaan limbah.

“Sehingga ada jaminan kepada masyarakat dan mahluk hidup disekitar untuk mendapatkan serta mengkonsumsi air bersih dan sehat,” tandasnya. (Tim)

Loading

Berita Terkait

Kolaborasi ORADO Gunungsitoli dan Kodim 0213/Nias, Siap Gelar Turnamen Domino Piala Panglima TNI
Penelusuran Proyek APBN Rp24 M Way Katibung: Pelanggaran Bisa Berujung Pidana
Jaga Kesehatan Pendamping Pasien, Primaya Hospital Bagikan 2.000 Paket Mini MCU di Hari Pelanggan Nasional
Edukasi Wartawan, SWI Depok Bedah Risiko Pidana Pajak dalam RUU Perampasan Aset
Purna Tugas, Keteladanan 3 Guru Senior SMPN 1 Petarukan Tetap Dikenang
Ancam Lapor Polisi, Pembeli Desak Fellena Selesaikan Sengketa Jual Beli Tanah di Gunung Cihcir
Mengungkap Dugaan Praktik Culas di SPBU 34-16805 Cileungsi, Tabrak Aturan Demi Keuntungan?
Api Berkobar di Enam Titik Desa Rancabango, Polisi dan Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Karhutla

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 09:41 WIB

Kolaborasi ORADO Gunungsitoli dan Kodim 0213/Nias, Siap Gelar Turnamen Domino Piala Panglima TNI

Minggu, 6 September 2026 - 17:47 WIB

Penelusuran Proyek APBN Rp24 M Way Katibung: Pelanggaran Bisa Berujung Pidana

Minggu, 6 September 2026 - 17:28 WIB

Jaga Kesehatan Pendamping Pasien, Primaya Hospital Bagikan 2.000 Paket Mini MCU di Hari Pelanggan Nasional

Minggu, 6 September 2026 - 13:16 WIB

Edukasi Wartawan, SWI Depok Bedah Risiko Pidana Pajak dalam RUU Perampasan Aset

Minggu, 6 September 2026 - 10:20 WIB

Ancam Lapor Polisi, Pembeli Desak Fellena Selesaikan Sengketa Jual Beli Tanah di Gunung Cihcir

Berita Terbaru