Lampung Selatan, MNP – Warga Desa Bandar Dalam kec Sidomulyo kabupaten Lampung Selatan mendadak memiliki penyakit gatal.
Hal itu akibat oleh dugaan adanya pencemaran air lingkungan yang disebabkan pembuangan air limbah dari perusahaan Evergreen.
Kasus tersebut mendapat perhatian serius dari Rusman Efendi.SH.MH selaku Praktisi Hukum/Dosen. Dia meminta kepada pihak terkait (pemerintah) untuk segera melakukan pemeriksaan dan pengecekan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satunya terkait dengan izin PERTEK (Persetujuan Teknis) yang dimiliki perusahaan diantaranya Pertek baku mutu air limbah, Pertek baku mutu emisi udara dan rincian tehnis tempat penampungan limbah beracun berbahaya (B3),” jelas Rusman, Senin (29/05).
Dia menegaskan, hal ini wajib dimiliki oleh setiap perusahaan dan mendapatkan persetujuan teknis dari Kementrian Lingkungan Hidup, jika perusahaan tersebut merupakan Perusahaan Modal Asing (PMA).
Menurut Rusman, ketentuan tersebut sudah diatur dalam PERMEN LHK No 5 Th 2021 tentang tata cara penerbitan persetujuan teknis dan syarat kelayakan operasional bidang pengendalian pencemaran lingkungan.
“Dan PERMEN LHK NO 5 Th 2022 tentang pengelolaan air limbah bagi usaha dan/atau kegiatan pertambangan dengan menggunakan metode lahan basah buatan,” jelasnya.
Lanjut Rusman, selain daripada izin pemerintah juga harus segera melakukan pengecekan IPAL (Instalasi pengelolaan air limbah) apakah sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Hal ini kata Rusman, perlu dilakukan untuk mengetahui apakah perusahaan Evergreen tersebut sudah memiliki atau sudah melaksanakan standar operasional di dalam pengelolaan limbah.
“Sehingga ada jaminan kepada masyarakat dan mahluk hidup disekitar untuk mendapatkan serta mengkonsumsi air bersih dan sehat,” tandasnya. (Tim)
![]()









Tinggalkan Balasan