117 SHM PTSL Diduga Cacat Hukum, Tanah Ulayat Dayak Maanyan ‘Dialihkan’ ke Karyawan Perusahaan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 12:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BARITO TIMUR, MNP – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang seharusnya menjadi alat pemberdayaan masyarakat adat justru berubah menjadi pintu masuk pengalihan tanah ulayat.

Tim investigasi Media Nasional Potret menemukan indikasi kuat penyalahgunaan massal di Desa Telang, Kecamatan Paju Epat, Kabupaten Barito Timur.

Dari 117 nama dalam daftar peserta PTSL, sekitar 70–80 persen terindikasi bukan warga asli masyarakat adat Dayak Maanyan pemilik tanah ulayat.

Sebagian besar tercatat sebagai karyawan swasta atau wiraswasta, dengan tahun kelahiran mayoritas 1987–1995. Alamat yang dicantumkan hanya sebatas domisili di Desa Telang, tanpa bukti penguasaan fisik turun-temurun.

Lebih mencolok lagi, sejumlah nama berulang berkali-kali. Agus Medan, Ahmad Efendi, dan beberapa nama lain masing-masing tercatat menerima hingga lima sertifikat atau lebih.

Secara logika, mustahil satu orang menguasai dan menggarap banyak bidang tanah terpisah secara turun-temurun.

Pola ini mengarah pada dugaan kuat bahwa sertifikat-sertifikat tersebut “dititipkan” atau dialihkan kepada pihak yang berhubungan dengan perusahaan.

Tanah Ulayat yang Seharusnya Tak Boleh Disertifikatkan

Tanah objek PTSL tersebut diduga kuat merupakan tanah ulayat masyarakat adat Dayak Maanyan.

Berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria dan putusan Mahkamah Konstitusi, tanah ulayat bukan objek yang dapat diperjualbelikan atau disertifikatkan secara perorangan tanpa persetujuan masyarakat hukum adat.

Bahkan menurut ketentuan internal BPN sendiri, tanah ulayat masuk Klaster 3 — kategori yang tidak boleh diterbitkan Sertifikat Hak Milik secara individual.

Namun kenyataannya, seluruh bidang tanah tersebut telah dikeluarkan SHM atas nama perorangan.

Total luas yang terdokumentasi mencapai sekitar 150 hektar, dengan rata-rata 1,4 hektar per nama. Pada praktiknya, penguasaan justru terkonsentrasi pada segelintir nama yang berulang.

Pihak perusahaan sempat menyampaikan bahwa tanah tersebut “sudah diganti rugi”. Argumen ini tidak memiliki dasar hukum.

PTSL bukan mekanisme jual-beli. Tanah ulayat diduga bukan objek yang dapat dialihkan melalui pembayaran. Dan yang menyerahkan tanah diduga bukan pihak yang berwenang menurut hukum adat.

Dugaan Keterlibatan Aparat Pertanahan

Sertifikat-sertifikat itu diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Timur. Padahal, syarat substantif dan prosedural terlihat jelas tidak terpenuhi: mayoritas pemohon bukan penggarap asli, satu orang mengajukan banyak bidang, dan status tanah diduga ulayat.

Petugas yang berwenang seharusnya mudah mendeteksi kejanggalan tersebut. Fakta bahwa sertifikat tetap diterbitkan memunculkan dugaan kuat adanya kelalaian, pelanggaran prosedur, atau bahkan persetujuan yang memuluskan pengalihan tanah ulayat kepada pihak yang tidak berhak.

Kesimpulan Sementara: Sertifikat Cacat Sejak Awal

Berdasarkan temuan investigasi, terdapat dugaan-dugaan kuat bahwa mayoritas penerima sertifikat bukan pemilik tanah ulayat asli.

Klaim penguasaan turun-temurun tidak sesuai fakta. Satu orang menguasai banyak bidang secara tidak wajar.Tanah ulayat disertifikatkan secara perorangan, bertentangan dengan ketentuan.

Argumen “ganti rugi” tidak sah secara hukum.

Penerbitan oleh BPN dilakukan meski syarat tidak terpenuhi.Seluruh sertifikat tersebut terindikasi cacat hukum sejak awal dan berpotensi dibatalkan melalui jalur hukum.

Jika terbukti, tanah yang bersangkutan seharusnya kembali ke status semula sebagai tanah ulayat masyarakat adat Dayak Maanyan.

Laporan investigasi ini disusun berdasarkan data yang tersedia dan dinyatakan sebagai dugaan yang memerlukan pemeriksaan serta pembuktian lebih lanjut oleh aparat penegak hukum dan instansi terkait.

Masyarakat adat Dayak Maanyan, Pemerintah Daerah Barito Timur, serta Kementerian ATR/BPN diminta segera mengusut tuntas kasus ini.

Karena di balik 117 sertifikat itu, yang dipertaruhkan bukan sekadar selembar kertas, melainkan hak kolektif masyarakat adat atas tanah leluhur mereka.

Loading

Penulis : Tim Investigasi (Yulius Yartono, Adi Suseno/Anugerah)

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Optimalisasi ETPD, Pemkab Jeneponto Perkuat Digitalisasi Transaksi Pemerintahan
Merawat Jejak Perjuangan Pahlawan, Pramuka Kota Tasikmalaya Ziarah ke TMP Kusumah Bangsa
Mengenal Penyakit Akibat Jamur Kandidiasis Esofogus Grade 1 dan Metode Pengobatannya
Semangat Kemerdekaan, Dishub Garut Perkuat Nasionalisme, Disiplin dan Pelayanan Publik
Polisi Amankan 98 Burung Tanpa Dokumen di Pelabuhan Bakauheni
Aroma Kongkalikong Mafia Tanah di Barito Timur: 117 SHM Diduga ‘Parkir’ di Tangan Karyawan Perusahaan
Wasev TMMD ke-129 Pastikan Pembangunan Desa Parungponteng Tepat Sasaran dan Berkelanjutan
Mengenal dan Mengatasi Penyakit Gastritis Antrum/Antral dengan Obat-obatan Herbal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:52 WIB

Optimalisasi ETPD, Pemkab Jeneponto Perkuat Digitalisasi Transaksi Pemerintahan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 12:44 WIB

Merawat Jejak Perjuangan Pahlawan, Pramuka Kota Tasikmalaya Ziarah ke TMP Kusumah Bangsa

Kamis, 13 Agustus 2026 - 12:35 WIB

Mengenal Penyakit Akibat Jamur Kandidiasis Esofogus Grade 1 dan Metode Pengobatannya

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:56 WIB

Semangat Kemerdekaan, Dishub Garut Perkuat Nasionalisme, Disiplin dan Pelayanan Publik

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:44 WIB

Polisi Amankan 98 Burung Tanpa Dokumen di Pelabuhan Bakauheni

Berita Terbaru

Berita terbaru

Polisi Amankan 98 Burung Tanpa Dokumen di Pelabuhan Bakauheni

Kamis, 13 Agu 2026 - 11:44 WIB