Polisi Amankan 98 Burung Tanpa Dokumen di Pelabuhan Bakauheni

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG SELATAN, MNP – Petugas KSKP Bakauheni mengamankan 98 ekor burung dari sebuah kendaraan Toyota Hiace yang diperiksa di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Rabu (12/8/2026).

Puluhan burung tersebut diduga dibawa tanpa dilengkapi dokumen yang sah untuk pengangkutan satwa.

Kapolsek KSKP Bakauheni AKP Fransiskus Yepta Terang Ginting, S.I.K., M.M., mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., membenarkan pengamanan tersebut.

“Benar, personel KSKP Bakauheni mengamankan 98 ekor burung yang ditemukan di dalam bagasi kendaraan Toyota Hiace warna putih dengan nomor polisi terpasang BG 7026 TC sekitar pukul 07.45 WIB. Satwa tersebut dibawa tanpa dilengkapi dokumen yang sah,” ujar Fransiskus.

Kendaraan tersebut dikemudikan RS (22), warga Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Berdasarkan pemeriksaan awal, burung-burung tersebut dibawa dari Ogan Ilir, Sumatera Selatan, dengan tujuan Cikarang, Bekasi.

Puluhan satwa itu ditemukan dalam empat keranjang buah berwarna putih yang ditempatkan di bagian bagasi belakang kendaraan. Total terdapat 98 ekor burung dengan rincian 35 ekor burung madu, enam ekor prenjak, 38 ekor cerucuk, dan 19 ekor anis mata.

“Kami berkoordinasi dengan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan serta BKSDA Wilker Bakauheni terkait penanganan satwa. Burung-burung tersebut selanjutnya dilimpahkan kepada pihak karantina dan dibuatkan berita acara serah terima,” kata Fransiskus.

Polisi mengamankan satu unit Toyota Hiace warna putih nomor polisi BG 7026 TC, empat keranjang buah warna putih berisi 98 ekor burung, serta satu lembar STNK kendaraan.

Polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap pengemudi dan melanjutkan penyelidikan untuk mengetahui asal-usul serta tujuan pengiriman satwa tersebut.

Pengangkutan satwa tanpa dokumen yang sah tersebut ditangani berdasarkan ketentuan Pasal 88 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Sementara itu, seluruh burung yang diamankan telah diserahkan kepada pihak karantina untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan.

“Kami akan terus melakukan pemeriksaan dan pengawasan di kawasan pelabuhan sebagai upaya mencegah lalu lintas satwa yang tidak dilengkapi dokumen sesuai ketentuan,” ujar Fransiskus.

Loading

Penulis : Jun

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Soal Isu Beli Kursi Mahasiswa Baru, Dosen UNSIL Beri Klarifikasi dan Beberkan Kronologi
CV Assalam Family Salurkan Santunan untuk Lansia, Guru Madrasah dan Anak Putus Sekolah
Plat Besi Bikin Curiga, Polisi Temukan 27 Kg Sabu di Mobil Innova, Pelaku Terancam Hukuman Mati
Mobil Mewah BMW Bermuatan Sabu Rp50 Miliar, Polisi Amankan 3 Orang di Bakauheni
Hari Kesaktian Pancasila di Jeneponto, Bupati Paris Yasir Ajak Jaga Persatuan
Gubuk Reyot Siti Nuraenun di Dekat Pusat Pemerintahan: Kemana Pemkot Tasikmalaya Saat Warganya Susah?
Dorong Warga Lebih Motekar, Kelurahan Sukamajukidul Gelar Pelatihan Perbengkelan Motor Pemula
Bukan Sekadar Upacara, Kodim 0612/Tasikmalaya Teguhkan Pancasila sebagai Perekat Bangsa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 12:16 WIB

Soal Isu Beli Kursi Mahasiswa Baru, Dosen UNSIL Beri Klarifikasi dan Beberkan Kronologi

Jumat, 2 Oktober 2026 - 12:10 WIB

CV Assalam Family Salurkan Santunan untuk Lansia, Guru Madrasah dan Anak Putus Sekolah

Jumat, 2 Oktober 2026 - 10:38 WIB

Plat Besi Bikin Curiga, Polisi Temukan 27 Kg Sabu di Mobil Innova, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Jumat, 2 Oktober 2026 - 08:15 WIB

Mobil Mewah BMW Bermuatan Sabu Rp50 Miliar, Polisi Amankan 3 Orang di Bakauheni

Jumat, 2 Oktober 2026 - 08:02 WIB

Hari Kesaktian Pancasila di Jeneponto, Bupati Paris Yasir Ajak Jaga Persatuan

Berita Terbaru