Wawancara Dapodik Diwarnai Ketegangan, Oknum Guru di Sucinaraja Diduga Halangi Tugas Jurnalistik

Sabtu, 28 Februari 2026 - 04:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GARUT, MNP – Setelah sempat menjadi sorotan media terkait karut-marut tata kelola Data Pokok Pendidikan (Dapodik), SDN 1 dan SDN 2 Tegalpanjang, Kecamatan Sucinaraja, Kabupaten Garut, akhirnya melakukan perubahan data yang signifikan.

Pantauan di laman resmi Kemendikbud per akhir Februari 2026 menunjukkan data yang sebelumnya tidak valid kini telah diperbarui.

Sebelumnya, Dapodik kedua sekolah tersebut masih mencantumkan nama kepala sekolah yang telah meninggal dunia pada akhir 2025.

Selain itu, posisi operator sekolah di SDN 1 masih tercatat atas nama pensiunan berinisial R, sementara di SDN 2 masih mencantumkan inisial D.

Saat ini, data resmi mencatat Encep Hendar Samsudin sebagai Plt Kepala SDN 1 Tegalpanjang dengan operator Anjani Nur Indahsari.

Sementara di SDN 2 Tegalpanjang, posisi Plt Kepala Sekolah dijabat oleh Muchsin dengan operator Soni Mardiana.

Meski data telah berubah, persoalan administratif baru muncul. Plt Kepala SDN 1 Tegalpanjang, Encep Hendar Samsudin, mengaku tidak mengetahui secara pasti kapan perubahan data tersebut terjadi.

Ia menyatakan hanya memberikan instruksi lisan kepada para guru tanpa menerbitkan Surat Keputusan (SK) atau Surat Tugas resmi bagi operator Sekolah.

“Mengenai surat tugas atau SK pengangkatan operator Sekolah tidak saya buat, hanya perintah lisan saja. Bagi saya, yang penting ada perubahan, termasuk renovasi tempat parkir roda dua yang sudah rampung,” ujar Encep saat ditemui di SDN 4 Linggamukti, tempat ia menjabat sebagai kepala sekolah definitif, Jumat (27/02).

Senada dengan Encep, Plt Kepala SDN 2 Tegalpanjang, Muchsin, juga mengakui tidak mengeluarkan SK atau surat tugas resmi bagi operator di sekolah tersebut.

Padahal, secara aturan, SK Kepala Sekolah merupakan dasar legalitas utama bagi operator untuk mengelola data di sistem pemerintah.

Insiden Penghalangan Tugas Jurnalistik
Proses konfirmasi di SDN 2 Tejonagara (sekolah definitif Muchsin) sempat diwarnai ketegangan.

Saat wawancara berlangsung, seorang oknum guru tiba-tiba menyela pembicaraan proses wawancara, yang dinilai mengganggu jalannya pencarian informasi.

Perdebatan ringan pun tak terelakkan. Wartawan sempat memberikan edukasi bahwa narasumber memiliki hak untuk menolak wawancara atau memberikan pernyataan “no comment”.

Namun, tindakan pihak ketiga yang mengganggu proses wawancara dapat dikategorikan sebagai upaya menghalangi tugas jurnalistik sebagaimana diatur dalam UU Pers.

Muchsin kemudian memutuskan untuk menghentikan wawancara secara sepihak dengan alasan beberapa pertanyaan dianggap dapat memicu emosinya.

Sebagai informasi, berdasarkan regulasi Kemendikbudristek, penugasan operator sekolah wajib dituangkan dalam SK atau Surat Tugas yang ditandatangani Kepala Sekolah.

Dokumen ini bukan sekadar formalitas, melainkan syarat administrasi mutlak untuk pengajuan akun di laman SDM Data Kemendikbud serta bentuk pertanggungjawaban legal atas akurasi data satuan pendidikan.

Ketiadaan SK resmi dalam penunjukan operator di SDN 1 dan 2 Tegalpanjang ini pun kini menuai tanda tanya terkait tertib administrasi di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Garut.

Kini Publik menunggu kinerja nyata Dinas Pendidikan Kab Garut dalam Mewujudkan Visi besar “Garut Hebat”.

Loading

Penulis : Wawan Uje

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Distribusikan 2,34 Juta Liter Air Bersih, BPBD Kota Tasikmalaya Juga Petakan Risiko Banjir
Madrasah Al Musytari Lengo Resmi Kantongi Izin Operasional Kemenag Kota Tasikmalaya
Kepemimpinan Viman-Diky Stagnan, Ketua Gapura Dukung Aksi Pemakzulan Cipayung Plus dan Poros Pelajar
BEM PTNU Pertanyakan Dasar Hukum Pengelolaan Gaji ASN Lewat Koperasi Merah Putih
Kejutan HUT Kota Tasikmalaya, Cipayung Plus dan Poros Pelajar Serukan Pemakzulan Viman – Diky
Bongkar Dugaan Penampungan BBM Oplosan di Batang Gansal, Puluhan Drum dan Baby Tank Jadi Bukti
Cegah Peredaran Narkoba, Kapolri Minta MUI Terbitkan Fatwa Haram Rokok Elektrik
Lapak Rongsok Pasar Laladon Digerebek: Penjual Kabur, 580 Butir Obat Keras Disita Polsek Ciomas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 21:16 WIB

Distribusikan 2,34 Juta Liter Air Bersih, BPBD Kota Tasikmalaya Juga Petakan Risiko Banjir

Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:22 WIB

Madrasah Al Musytari Lengo Resmi Kantongi Izin Operasional Kemenag Kota Tasikmalaya

Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:11 WIB

Kepemimpinan Viman-Diky Stagnan, Ketua Gapura Dukung Aksi Pemakzulan Cipayung Plus dan Poros Pelajar

Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:27 WIB

BEM PTNU Pertanyakan Dasar Hukum Pengelolaan Gaji ASN Lewat Koperasi Merah Putih

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:32 WIB

Kejutan HUT Kota Tasikmalaya, Cipayung Plus dan Poros Pelajar Serukan Pemakzulan Viman – Diky

Berita Terbaru