Wawancara Dapodik Diwarnai Ketegangan, Oknum Guru di Sucinaraja Diduga Halangi Tugas Jurnalistik

Sabtu, 28 Februari 2026 - 04:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GARUT, MNP – Setelah sempat menjadi sorotan media terkait karut-marut tata kelola Data Pokok Pendidikan (Dapodik), SDN 1 dan SDN 2 Tegalpanjang, Kecamatan Sucinaraja, Kabupaten Garut, akhirnya melakukan perubahan data yang signifikan.

Pantauan di laman resmi Kemendikbud per akhir Februari 2026 menunjukkan data yang sebelumnya tidak valid kini telah diperbarui.

Sebelumnya, Dapodik kedua sekolah tersebut masih mencantumkan nama kepala sekolah yang telah meninggal dunia pada akhir 2025.

Selain itu, posisi operator sekolah di SDN 1 masih tercatat atas nama pensiunan berinisial R, sementara di SDN 2 masih mencantumkan inisial D.

Saat ini, data resmi mencatat Encep Hendar Samsudin sebagai Plt Kepala SDN 1 Tegalpanjang dengan operator Anjani Nur Indahsari.

Sementara di SDN 2 Tegalpanjang, posisi Plt Kepala Sekolah dijabat oleh Muchsin dengan operator Soni Mardiana.

Meski data telah berubah, persoalan administratif baru muncul. Plt Kepala SDN 1 Tegalpanjang, Encep Hendar Samsudin, mengaku tidak mengetahui secara pasti kapan perubahan data tersebut terjadi.

Ia menyatakan hanya memberikan instruksi lisan kepada para guru tanpa menerbitkan Surat Keputusan (SK) atau Surat Tugas resmi bagi operator Sekolah.

“Mengenai surat tugas atau SK pengangkatan operator Sekolah tidak saya buat, hanya perintah lisan saja. Bagi saya, yang penting ada perubahan, termasuk renovasi tempat parkir roda dua yang sudah rampung,” ujar Encep saat ditemui di SDN 4 Linggamukti, tempat ia menjabat sebagai kepala sekolah definitif, Jumat (27/02).

Senada dengan Encep, Plt Kepala SDN 2 Tegalpanjang, Muchsin, juga mengakui tidak mengeluarkan SK atau surat tugas resmi bagi operator di sekolah tersebut.

Padahal, secara aturan, SK Kepala Sekolah merupakan dasar legalitas utama bagi operator untuk mengelola data di sistem pemerintah.

Insiden Penghalangan Tugas Jurnalistik
Proses konfirmasi di SDN 2 Tejonagara (sekolah definitif Muchsin) sempat diwarnai ketegangan.

Saat wawancara berlangsung, seorang oknum guru tiba-tiba menyela pembicaraan proses wawancara, yang dinilai mengganggu jalannya pencarian informasi.

Perdebatan ringan pun tak terelakkan. Wartawan sempat memberikan edukasi bahwa narasumber memiliki hak untuk menolak wawancara atau memberikan pernyataan “no comment”.

Namun, tindakan pihak ketiga yang mengganggu proses wawancara dapat dikategorikan sebagai upaya menghalangi tugas jurnalistik sebagaimana diatur dalam UU Pers.

Muchsin kemudian memutuskan untuk menghentikan wawancara secara sepihak dengan alasan beberapa pertanyaan dianggap dapat memicu emosinya.

Sebagai informasi, berdasarkan regulasi Kemendikbudristek, penugasan operator sekolah wajib dituangkan dalam SK atau Surat Tugas yang ditandatangani Kepala Sekolah.

Dokumen ini bukan sekadar formalitas, melainkan syarat administrasi mutlak untuk pengajuan akun di laman SDM Data Kemendikbud serta bentuk pertanggungjawaban legal atas akurasi data satuan pendidikan.

Ketiadaan SK resmi dalam penunjukan operator di SDN 1 dan 2 Tegalpanjang ini pun kini menuai tanda tanya terkait tertib administrasi di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Garut.

Kini Publik menunggu kinerja nyata Dinas Pendidikan Kab Garut dalam Mewujudkan Visi besar “Garut Hebat”.

Loading

Penulis : Wawan Uje

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Wujud Sedekah Jariyah, Keluarga Almarhum Azis Riyono Wakafkan Al-Qur’an di Tiga Masjid
Selamatkan Sungai Kuantan, Polsek Cerenti Tertibkan 48 Rakit Tambang Emas Ilegal
Bupati Jeneponto Hadiri Upgrading dan Silaturahim Muballigh Yayasan Dewan Dakwah Turatea Indonesia
Kades Wuran Geram, PT Mulia Pilar Nusantara Diduga Bebaskan Lahan Tanpa Sosialisasi 
Tagih Janji Dedi Mulyadi, Akses Jalan SMAN 11 Tasikmalaya Masih “Slogan”, Apakah Menguap di Dinas Terkait?
Kader TPK Bungursari dan Sub Pos KB Harapkan Pencairan Insentif Lancar untuk BPJS
Pertamina dan Hiswana Migas Mangkir, Aliansi Lingkungan Desak DPRD Tasikmalaya Jadwal Ulang Audiensi SPBU
Keroyok Penjaga Pintu Perlintasan KA di Garut, 4 Pelaku Ditangkap Polisi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:06 WIB

Wujud Sedekah Jariyah, Keluarga Almarhum Azis Riyono Wakafkan Al-Qur’an di Tiga Masjid

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:31 WIB

Selamatkan Sungai Kuantan, Polsek Cerenti Tertibkan 48 Rakit Tambang Emas Ilegal

Rabu, 15 Juli 2026 - 16:30 WIB

Bupati Jeneponto Hadiri Upgrading dan Silaturahim Muballigh Yayasan Dewan Dakwah Turatea Indonesia

Rabu, 15 Juli 2026 - 16:04 WIB

Kades Wuran Geram, PT Mulia Pilar Nusantara Diduga Bebaskan Lahan Tanpa Sosialisasi 

Rabu, 15 Juli 2026 - 15:11 WIB

Tagih Janji Dedi Mulyadi, Akses Jalan SMAN 11 Tasikmalaya Masih “Slogan”, Apakah Menguap di Dinas Terkait?

Berita Terbaru