Pemalang, MNP – Sungguh Ironis bertepatan dengan perayaan Hari Guru Nasional, Ratusan Guru Honorer dan Non Dapodik (Daftar pokok pendidikan) lakukan aksi demo di kantor pendopo Bupati Pemalang, pada Selasa (25/11).
Iham, salah seorang Guru Honorer yang sudah 5 tahun mengajar di salah satu SMP di Kecamatan Moga, juga sekaligus kordinator aksi demo menyuarakan alasan ratusan guru honorer yang turun ke jalan tersebut.
Pihaknya hanya ingin dimasukkan dalam Daftar Pokok Pendidikan (Dapodik), sehingga ke depannya bisa mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita sudah dijanjikan beberapa kali, dan ini kami gelar aksi demo yang ke -4 kali ini,” ungkap Ilham ketika dihubungi pada Rabu (26/11/2025).
Masih menurutnya, aksi demo bertepatan dengan hari Guru Nasional 25 November 2025 kemarin ,terkait dengan janji pejabat di Dinas pendidikan.
Terpantau ratusan peserta demo, membentangkan beberapa spanduk sebagai bentuk tinutuan mereka, antara lain berbunyi Guru = digugu lan di tiru guru sedang tidak baik baik saja, Selamat hari guru berikan hak guru, Kerja maksimal status minimal, hargai pengabdian kami.
Ditegaskan, spanduk bertuliskan penuhi aspirasi kami bukan hanya janji tapi berikan solusi nyata, juga tulisan Guru honorer tugas selalu di jalankan tetapi status tak di sahkan, serta banyak spanduk lain, yang intinya berisikan tuntutan para Guru dengan masa pengabdian bertahun-tahun tersebut.
Sementara itu, Kepala Dinas pendidikan kabupaten Pemalang Ismun berada di lokasi aksi demo,akan tetapi belum memberikan pernyataan.
Hasil dari Aksi Demontrasi oleh Forum Guru Honorer Kabupaten Pemalang Non Dapodik, menghasilkan nota kesepahaman dan di tandatangani oleh para pihak terkait berisikan:
1. Menghentikan kebijakan GTT yang diubah menjadi PTT dilingkungan sekolah negeri dengan mengeluarkan surat penugasan resmi atau dokumen dengan istilah lain yang sama maksud dan tujuannya maksimal tanggal 1 Desember 2025.
2. Melaksanakan Desk GTT semua Guru Honorer atau GTT dalam batas waktu maksimal tanggal 1 Desember 2025.
3. Melaksanakan penginputan Dapodik bagi semua Guru Honorer atau GTT dilingkungan sekolah negeri Kab. Pemalang dengan batas waktu tanggal 14:Desember 2025.
4. Memberlakukan pengajuan NUPTK menggunakan SK kepala sekolah (sebagai pengganti SK kepala Dinas) bagi GTT dilingkungan sekolah negeri Kab. Pemalang dengan batas waktu tanggal 14:Desember 2025.
![]()
Penulis : Ragil
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan