Lampung Selatan, MNP – Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Triwulan 1 Januari sampai Maret Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Lampung Selatan mulai dikucurkan.
Salah satunya Desa Sinar Pasemah Kecamatan Candipuro kabupaten Lampung Selatan dari Januari sampai maret perbulannya 300.000 dikali tiga bulan total 900.000 untuk 12 KPM Sabtu (06/04/2024).
Nampak hadir Camat Candipuro yang diwakili Kasi Ekobang Wantoni SE, Koramil Sidowaluyo Kapten INF Imron Nata, Korcam Rozi Ahmad AR Ketua BPD Hermanto dan KPM penerima bantuan BLT DD.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rozi Ahmad AR mengatakan, seperti yang diketahui bahwa untuk menjadi penerima BLT-DD ini tidak lah mudah, harus melalui proses seleksi terkait syarat-syarat tertentu.
“Semua sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat yang kemudiaan setelah lengkap baru dilakukan penyaluran melalui pemerintah desa,” kata Rozi.
Sementara itu, Kepala Desa Sinar Pasemah Hadi Mustofa mengatakan, BLt DD adalah kegiatan pemberian bantuan langsung berupa dana tunai yang bersumber dari Dana Desa kepada KPM dan diputuskan melalui musyawarah Desa.
“Itu sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Bantuan Langsung Tunai Dana Desa untuk mendukung percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem,” jelasnya.
Bantuan Langsung Tunai Dana Desa untuk mendukung percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem
Pemberian Bantuan Langsung Tunai Dana Desa bagi keluarga miskin ekstrem merupakan amanat dari Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
Pemberian Bantuan Langsung Tunai Dana Desa tersebut merupakan upaya untuk meningkatkan pendapatan keluarga miskin ekstrem di Desa.
Besaran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa yang diberikan kepada keluarga miskin ekstrem berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku. Bantuan Langsung Tunai Dana Desa dialokasikan maksimal 25% (persen) dari total pagu Dana Desa setiap Desa.
Kriteria penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa adalah sebagai berikut
a. keluarga miskin yang berdomisili di Desa bersangkutan, dan diutamakan untuk keluarga miskin ekstrem;
b. keluarga yang terdapat anggota keluarga rentan sakit menahun/kronis;
c. keluarga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia; dan/atau
d. keluarga yang terdapat anggota keluarga difabel.
Kapten INF Imron Nata mewakili Kapolsek Candipuro menghimbau dan berpesan kepada warganya sekiranya bisa menjaga anak anaknya supaya jangan jadi korban tarung sarung dan balap liar.
“Sebagai orang tua harus bisa menjaga anak anaknya dan orang tua nya harus membatas waktu anak anaknya bermain jam 10 malam harus anak anak sudah dirumah semuanya dan jangan ada lagi anak anaknya berkeliaran di jalan.
Untuk bapak bapak dan ibu kalau mau bepergian kemana saja harap antisipasi terhadap listrik, kompor dan kejahatannya,” pungkasnya.
![]()
Penulis : Jun
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan