Tasikmalaya, MNP.com – Tim Maung Galunggung mengamankan Perempuan muda pemilik toko yang jual miras di Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya.
Diketahui (S), berusia 33 tahun sudah kesekian kalinya menjual minuman keras (miras), walau sudah diperingatkan untuk tidak menjual minuman keras.
Kapolsek Ciawi AKP Karyawan menyebutkan, ini sudah kesekian kalinya (S) digerebek polisi, karena kedapatan menjual miras di toko miliknya di Kampung Karangasem, Desa Pakemitan, Kecamatan Ciawi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pelaku (S) sudah menandatangani perjanjian tidak akan mengulangi perbuatannya, tetapi tidak dijadikan jera mengulangi perbuatannya,” sebut Kapolsek kepada awak media, Senin (28/11/2022).
Jajaran Polsek Ciawi dan Tim Maung Galunggung Polres Tasikmalaya Kota mengamankan puluhan botol miras yang hendak dijual.
“Kepolisian berhasil menyita setelah melakukan pengintaian. Adapun, perempuan berusia 33 tahun diamankan berikut barang bukti ke Mapolsek Ciawi dan (S) kembali diproses hukum tipiring sesuai atuaran hukum yang berlaku,” tandas Kapolsek. (Sn)
![]()









Tinggalkan Balasan