Jual Miras Tanpa Izin, Polres Garut Amankan Pria Asal Desa Haurpanggung

Kamis, 23 Januari 2025 - 11:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garut, MNP – Polres Garut melalui Satuan Reserse Narkoba kembali menggelar Operasi Cipta Kondisi Razia Minuman Keras (Miras) sebagai langkah antisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Kegiatan ini dilakukan di Jalan Perintis Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Rabu malam (22/01/2025).

Dalam operasi tersebut, tim berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial J (34), warga Desa Haurpanggung, Kecamatan Tarogong Kidul.

Pelaku, yang diketahui berprofesi sebagai wiraswasta, diduga melakukan praktik jual beli minuman beralkohol tanpa izin.

Dari tangan pelaku, petugas menyita sebanyak 21 botol minuman beralkohol berbagai jenis yang diduga dijual di warung, toko, tempat tinggal, hingga melalui metode COD (cash on delivery).

Pelaku memanfaatkan berbagai tempat untuk menjual minuman beralkohol tanpa izin resmi. Praktik ini dinilai sangat berpotensi memicu gangguan Kamtibmas di wilayah tersebut.

Petugas mengamankan barang bukti berupa minuman beralkohol dan Melakukan pendataan dan interogasi terhadap pelaku serta Memberikan penyuluhan terkait bahaya minuman beralkohol, baik bagi kesehatan maupun dampaknya terhadap masyarakat.

Kasat Narkoba AKP Usep Sudirman, S.H., menyampaikan bahwa razia miras ini merupakan bagian dari upaya preventif untuk menciptakan suasana aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Garut.

“Minuman keras kerap menjadi pemicu berbagai tindak pidana dan gangguan Kamtibmas. Oleh karena itu, Polres Garut berkomitmen untuk terus menindak tegas pelaku penjualan miras ilegal,” ungkapnya.

Polres Garut mengimbau masyarakat agar turut serta menjaga keamanan lingkungan dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang dapat mengganggu ketertiban umum. Operasi serupa akan terus dilakukan untuk meminimalisasi peredaran miras ilegal di Kabupaten Garut.

Loading

Penulis : Wawan Uje

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Aktivitas PETI Marak di 4 Kecamatan Inhu, Nama “Delapan Naga” Mencuat Jadi Beking 
Salah Sasaran! Cemburu Buta Berujung Pembacokan Driver Ojek di Lampung Selatan
INVESTIGASI MNP: Proyek Fiktif Rp400 Juta di Barito Timur, Mengapa Ada Upaya Suap ke Wartawan?
Personel Satlantas Polres Jeneponto Beri Pelayanan Prima di Akhir Pekan
Serunya Tradisi ‘Botram’ di Cipanas Galunggung, Pengunjung Didominasi Rombongan Keluarga 
Innalillahi, Ibu Heti Kakak Pimprus PT Asrahi Cipta Media Tasikmalaya Tutup Usia
Musim Kemarau Berdampak di Kota Tasikmalaya: Situ Gede Menyusut, Warga Kesulitan Air Bersih
Kembali Beroperasi? Pengelola Judi Togel di Batang Asam Sebut Minta Izin ke Polisi, Muncul Isu “Bulanan” untuk Media

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 22:45 WIB

Aktivitas PETI Marak di 4 Kecamatan Inhu, Nama “Delapan Naga” Mencuat Jadi Beking 

Senin, 13 Juli 2026 - 21:32 WIB

Salah Sasaran! Cemburu Buta Berujung Pembacokan Driver Ojek di Lampung Selatan

Senin, 13 Juli 2026 - 10:42 WIB

INVESTIGASI MNP: Proyek Fiktif Rp400 Juta di Barito Timur, Mengapa Ada Upaya Suap ke Wartawan?

Senin, 13 Juli 2026 - 07:10 WIB

Personel Satlantas Polres Jeneponto Beri Pelayanan Prima di Akhir Pekan

Senin, 13 Juli 2026 - 07:01 WIB

Serunya Tradisi ‘Botram’ di Cipanas Galunggung, Pengunjung Didominasi Rombongan Keluarga 

Berita Terbaru