Barito Timur, MNP – Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Barito Timur (Bartim) Ir. Eskop MAP berharap setelah Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029 disahkan. Pemerintah daerah komitmen menjalankan fungsi dan tugas sesuai visi misi.
Hal tersebut disampaikan usai memimpin rapat Paripurna V masa sidang III tahun 2025 dengan agenda penjelasan Kepala daerah terhadap pengajuan Raperda tentang RPJMD kabupaten Barito Timur tahun 2025-2029 di ruang rapat DPRD Bartim, Selasa (01/07/2025)
Kepada awak media, Eskop mengatakan bahwa RPJMD sebagai landasan utama dari peraturan yang akan dilaksanakan oleh Bupati yang tertuang dalam visi misi saat berkampanye dan dirancang dalam peraturan daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Peraturan daerah tentang RPJMD untuk 2025-2029 itu kan 5 tahun yang akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah dan bertahap setiap tahunnya dalam program rencana kerja pemerintah daerah,” ucap Eskop.
Dirinya juga mengungkapkan bahwa ada ada 8 program dari pemerintah daerah, namun masih diperlukan tanggapan dari fraksi DPRD karena saat ini baru penyampaian draft RPJMD-nya untuk 5 tahun ke depan.
“Ini akan dibahas kembali dan nanti ada tanggapan fraksinya, apakah perlu dibahas kembali. Tapi seingat saya kan rencana awalnya sudah 40 hari setelah masa kerja Bupati itu sudah sudah dibahas rencana awal RPJMD,” jelasnya.
Menurut politisi dari partai Gerindra ini, dalam ketentuannya, visi misi Bupati yang disampaikan saat kampanye, begitu terpilih dan dilantik maka paling lambat 6 bulan sudah membuat RPJMD.
Eskop berharap pemerintah daerah lebih cepat menjalankan program nasional, provinsi dan program prioritas daerah dengan mengedepankan kebutuhan masyarakat.
“Sama-sama kita ketahui program nasional masalah ketersediaan pangan, dan di daerah itu harus jadi prioritas karena Kalimantan Tengah sebagai lumbung pangan nasional, kemudian Barito Timur ini juga potensinya luar biasa di bidang pertanian. Selain itu juga mungkin bidang kesehatan, pendidikan. artinya program sampai ke daerah harus tetap dilaksanakan sesuai dengan potensi daerah kita,” tuturnya.
Diteruskan, Eskop meminta RPJMD harus menjadi landasan awal kepala daerah menjalankan pemerintahan. Lantaran itu, Pemerintah daerah harus konsisten melaksanakan apa yang tertuang di dalam RPJMD.
“Karena ini kan garis-garis besar cara kerja dan apa yang akan dilaksanakan. Nanti akan terukur. Apakah pemerintah itu suksesnya atau tidak, ya ukurannya apa.?. Apabila mereka melaksanakan RPJMD ini secara konsisten, tapi kalau pemerintah melaksanakan diluar dari apa yang tertuang dalam RPJMD ya mereka bekerja sia-sia,” tutupnya
Sementara Penjabat Sekretaris daerah, Misnohartaku menjelaskan bahwa pengajuan Raperda tentang RPJMD sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2025-2029.
“Hari ini pidato pengantar Bupati terhadap pengajuan Raperda RPJMD 2025-2029. Karena sudah kita penuhi semua jadwal, targetnya Agustus sudah rampung,” ucap Misno saat diwawancarai awak media usai mengikuti rapat.
Menurut Misno, Raperda berisikan 20 program Bupati wakil Bupati terpilih yang merupakan dokumen yang sangat penting sebagai panduan dalam rangka menjalankan pemerintahan selama 5 tahun kedepan.
“Jadi tahun pertama apa yang dikerjakan tahun kedua ketiga sampai tahun kelima. Dan saat ini masih proses pembahasan, kita sebagai koordinator TAPD tentunya mengharapkan dari semua program yang diterjemahkan oleh SKPD, harapan kita semua nya bisa terakomodir,” pungkasnya.
![]()
Penulis : Adi Suseno
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan