DPRD Barito Timur Gelar Paripurna Terkait Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik

Kamis, 17 April 2025 - 14:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barito Timur, MNP – DPRD Kabupaten Barito Timur menggelar rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Pendapat Akhir Kepala Daerah Terhadap Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, diruang rapat paripurna DPRD setempat, Rabu 16 April 2025.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Barito Timur, Nursulistio, didampingi Wakil Ketua I, Mardianto dan Wakil Ketua II, Eskop, nampak hadir anggota DPRD, Pj. sekretaris DPRD, perwakilan OPD, Staf ahli, staf frksi DPRD dan undangan lainnya.

Penyampaian pendapat akhir kepala daerah dibacakan Asisten II Sekretariat Daerah Amrullah yang mewakili Bupati Barito Timur M Yamin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua DPRD Barito Timur, Nursulistio usai memimpin rapat saat diwawancarai menyampaikan ini adalah salah satu upaya keseriusan pemerintah daerah bersama DPRD untuk mengelola limbah domestik.

“Sesuai tata tertib DPRD, paling lambat 7 hari kami akan menyampaikan ke Bupati untuk meminta register ke Gubernur Kalimantan Tengah”, jelas Sulistio.

Setelah mendapat nomor register maka akan ditetapkan jadi Peraturan Daerah atau Perda. sesuai permintaan kami dengan kawan-kawan tadi, agar segera ditindaklanjuti dengan Peraturan Kepala Daerah atau Perkada.

“Supaya apa yang sudah ditetapkan bisa menjadi payung hukum dan menjadi acuan semua kalangan untuk mengelola air limbah domestik”, pungkasnya.

Loading

Penulis : Adi Suseno

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

PSU Soroti Polemik TNI dan Begal, Minta Negara Perkuat Sistem Keamanan Terpadu
Kapolres Bartim Pimpin Penyembelihan dan Pembagian Hewan Kurban
Polisi Ungkap Kasus Pencurian Rumah di Candipuro, Dua Pelaku Ditangkap, Satu Berstatus Pelajar
Penuhi Syarat Klaim, BPJS Ketenagakerjaan Nias Salurkan Manfaat Rp31 Miliar
Syarat Dipenuhi, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tidak Ada Kendala
Tipikor Polres Bartim Usut Dugaan Proyek Fiktif Desa Pangkan, Sejumlah Pejabat dan Pengawas Mulai Dipanggil
6 Tahun Konsisten, Politisi PKB Asep Endang M Syam Kembali ‘Traktir Qurban’ untuk Lansia Jompo
Saat Prajurit Berbagi Kebahagiaan: Idul Adha Kodim 0612/Tasikmalaya Penuh Makna dan Kepedulian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:58 WIB

PSU Soroti Polemik TNI dan Begal, Minta Negara Perkuat Sistem Keamanan Terpadu

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:48 WIB

Kapolres Bartim Pimpin Penyembelihan dan Pembagian Hewan Kurban

Sabtu, 30 Mei 2026 - 06:48 WIB

Polisi Ungkap Kasus Pencurian Rumah di Candipuro, Dua Pelaku Ditangkap, Satu Berstatus Pelajar

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:36 WIB

Penuhi Syarat Klaim, BPJS Ketenagakerjaan Nias Salurkan Manfaat Rp31 Miliar

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:54 WIB

Syarat Dipenuhi, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tidak Ada Kendala

Berita Terbaru

Barito Timur

Kapolres Bartim Pimpin Penyembelihan dan Pembagian Hewan Kurban

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:48 WIB

Ilustrasi

Berita terbaru

Syarat Dipenuhi, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tidak Ada Kendala

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:54 WIB