UPTD PSDA Citanduy Siap Hadapi Tuntutan Hukum Pemilik Bangunan 

Selasa, 29 Juli 2025 - 18:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tasikmalaya, MNP — UPTD PSDA Wilayah Sungai (WS) Citanduy melakukan pembongkaran terhadap sejumlah bangunan yang dinilai menghambat proses normalisasi saluran irigasi.

Salah satu lokasi yang menjadi sorotan publik adalah di wilayah Jalan RAA Wirataningrat, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya.

Aksi pembongkaran ini pun menjadi viral di media sosial karena menyentuh bangunan milik warga yang sempat memicu pro-kontra, Selasa (29/07/2025).

Pejabat Fungsional UPTD PSDA WS Citanduy, Cecep Sopiyan, menegaskan bahwa langkah pembongkaran ini penting dilakukan agar pengerukan saluran irigasi dengan alat berat dapat berjalan optimal.

Ia menjelaskan bahwa saluran irigasi yang sedang dinormalisasi tersebut sangat vital karena mengairi area pertanian seluas kurang lebih 1.500 hektare di wilayah Manonjaya.

“Pembongkaran ini untuk normalisasi perairan irigasi. Bangunan yang dibongkar menghalangi alat berat. Irigasi ini untuk pertanian di Manonjaya yang selama 20 tahun tidak lancar.

Bahkan saat ini, air ke Manonjaya harus dijadwal: dari jam 12 siang sampai jam 07.00 pagi ke Manonjaya, lalu dari jam 07.00 pagi sampai jam 12.00 siang ke Purbaratu,” jelas Cecep saat menerima audiensi dari mahasiswa PMII.

Cecep menyebutkan, proyek normalisasi ini menelan anggaran hingga Rp2,5 miliar, dengan pembongkaran bangunan memakan biaya sekitar Rp200 juta.

“Titik akhir irigasi ini direncanakan hingga mencapai wilayah Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Tasikmalaya,” jelasnya.

Mengenai kontroversi yang muncul terkait salah satu pemilik bangunan yang mengklaim memiliki izin pendirian dari UPTD PSDA Citanduy pada tahun 1980-an, Cecep menyatakan bahwa dirinya siap menghadapi proses hukum.

“Permasalahan dengan pemilik bangunan insya Allah sudah clear. Kalau pun ingin menuntut ke pengadilan, silakan. Tapi saya harap tuntutannya dilakukan setelah pembongkaran selesai,” pintanya.

“Kalau nanti saya harus ganti rugi, biarkan pengadilan yang memutuskan. Saya lakukan ini karena ingin normalisasi irigasi untuk kepentingan banyak orang,” tegasnya lagi.

Cecep melanjutkan, langkah berani UPTD PSDA WS Citanduy ini diambil demi memastikan kelancaran aliran irigasi yang selama ini terganggu.

“Karena berdampak pada sektor pertanian yang menjadi penopang ketahanan pangan di wilayah Tasikmalaya dan sekitarnya,” pungkasnya.

Loading

Penulis : Alex

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Wilayah Dusun Timur Gelap Gulita, Warga Pertanyakan Tanggung Jawab Pengelola PJU
Penanaman Padi Metode Demplot KSP, Upaya Tingkatkan Produktivitas Petani di Garut
Oknum Pegawai Kantor Pos Garut Diduga ‘Main Api’ dengan Istri Orang, Suami Sah Siap Lapor Polisi
Kuasa Hukum Penggugat, Sabtuno, S.H : Surat Hibah Pihak Tergugat Tidak Sah
Peluang di Tengah Sulitnya Kerja: PT Hini Daiki Indonesia Jadi Harapan Baru Warga Cisayong
Catat! Sensus Ekonomi 2026 di Pakpak Bharat Dimulai 1 Mei, Ini Sasarannya
Alih Fungsi Gedung PAUD Jadi SPPG di Tasikmalaya, Masalah Sempadan, PBG dan SLF Dipertanyakan
Babak Baru Liang Saragi II: Hibah Bersyarat Disorot, Bukti Tergugat Dipertanyakan, Aroma Maladministrasi Kian Menguat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 07:58 WIB

Wilayah Dusun Timur Gelap Gulita, Warga Pertanyakan Tanggung Jawab Pengelola PJU

Selasa, 14 April 2026 - 22:54 WIB

Penanaman Padi Metode Demplot KSP, Upaya Tingkatkan Produktivitas Petani di Garut

Selasa, 14 April 2026 - 22:45 WIB

Oknum Pegawai Kantor Pos Garut Diduga ‘Main Api’ dengan Istri Orang, Suami Sah Siap Lapor Polisi

Selasa, 14 April 2026 - 20:27 WIB

Kuasa Hukum Penggugat, Sabtuno, S.H : Surat Hibah Pihak Tergugat Tidak Sah

Selasa, 14 April 2026 - 17:11 WIB

Peluang di Tengah Sulitnya Kerja: PT Hini Daiki Indonesia Jadi Harapan Baru Warga Cisayong

Berita Terbaru