UPTD PSDA Citanduy Siap Hadapi Tuntutan Hukum Pemilik Bangunan 

Selasa, 29 Juli 2025 - 18:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tasikmalaya, MNP — UPTD PSDA Wilayah Sungai (WS) Citanduy melakukan pembongkaran terhadap sejumlah bangunan yang dinilai menghambat proses normalisasi saluran irigasi.

Salah satu lokasi yang menjadi sorotan publik adalah di wilayah Jalan RAA Wirataningrat, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya.

Aksi pembongkaran ini pun menjadi viral di media sosial karena menyentuh bangunan milik warga yang sempat memicu pro-kontra, Selasa (29/07/2025).

Pejabat Fungsional UPTD PSDA WS Citanduy, Cecep Sopiyan, menegaskan bahwa langkah pembongkaran ini penting dilakukan agar pengerukan saluran irigasi dengan alat berat dapat berjalan optimal.

Ia menjelaskan bahwa saluran irigasi yang sedang dinormalisasi tersebut sangat vital karena mengairi area pertanian seluas kurang lebih 1.500 hektare di wilayah Manonjaya.

“Pembongkaran ini untuk normalisasi perairan irigasi. Bangunan yang dibongkar menghalangi alat berat. Irigasi ini untuk pertanian di Manonjaya yang selama 20 tahun tidak lancar.

Bahkan saat ini, air ke Manonjaya harus dijadwal: dari jam 12 siang sampai jam 07.00 pagi ke Manonjaya, lalu dari jam 07.00 pagi sampai jam 12.00 siang ke Purbaratu,” jelas Cecep saat menerima audiensi dari mahasiswa PMII.

Cecep menyebutkan, proyek normalisasi ini menelan anggaran hingga Rp2,5 miliar, dengan pembongkaran bangunan memakan biaya sekitar Rp200 juta.

“Titik akhir irigasi ini direncanakan hingga mencapai wilayah Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Tasikmalaya,” jelasnya.

Mengenai kontroversi yang muncul terkait salah satu pemilik bangunan yang mengklaim memiliki izin pendirian dari UPTD PSDA Citanduy pada tahun 1980-an, Cecep menyatakan bahwa dirinya siap menghadapi proses hukum.

“Permasalahan dengan pemilik bangunan insya Allah sudah clear. Kalau pun ingin menuntut ke pengadilan, silakan. Tapi saya harap tuntutannya dilakukan setelah pembongkaran selesai,” pintanya.

“Kalau nanti saya harus ganti rugi, biarkan pengadilan yang memutuskan. Saya lakukan ini karena ingin normalisasi irigasi untuk kepentingan banyak orang,” tegasnya lagi.

Cecep melanjutkan, langkah berani UPTD PSDA WS Citanduy ini diambil demi memastikan kelancaran aliran irigasi yang selama ini terganggu.

“Karena berdampak pada sektor pertanian yang menjadi penopang ketahanan pangan di wilayah Tasikmalaya dan sekitarnya,” pungkasnya.

Loading

Penulis : Alex

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Puluhan Wartawan Datangi SMPN 1 Petarukan, Ini Penjelasannya
Pria Asal Cigantang Tasikmalaya Ditemukan Tak Bernyawa, Polisi Dalami Motif Korban
Pesona SPBU Bentar Pemalang: Mengantre BBM Sambil Cuci Mata View Gunung 
Transformasi Posyandu Jadi ‘Call Center’ 6 SPM, Kader di Cikalang Kota Tasikmalaya Diedukasi
Menteri Dukbangga-BKKBN Cek Program Makan Bergizi Gratis 3B di Dairi dan Pakpak Bharat
Bola Panas Dugaan Proyek Fiktif Rp400 Juta di Desa Pangkan, Kadis PUPR dan Warga Saling Klaim Anggaran Jalan Badampu–Bantayum
Launching Aplikasi SPMB Jeneponto 2026/2027, Menuju Transformasi Digital Pendidikan 
Raih Nilai IKPA Sempurna 100, Polres Lamsel Terima Penghargaan dari Kapolri dan Kapolda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:03 WIB

Puluhan Wartawan Datangi SMPN 1 Petarukan, Ini Penjelasannya

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:36 WIB

Pria Asal Cigantang Tasikmalaya Ditemukan Tak Bernyawa, Polisi Dalami Motif Korban

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:26 WIB

Pesona SPBU Bentar Pemalang: Mengantre BBM Sambil Cuci Mata View Gunung 

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:09 WIB

Transformasi Posyandu Jadi ‘Call Center’ 6 SPM, Kader di Cikalang Kota Tasikmalaya Diedukasi

Kamis, 4 Juni 2026 - 17:53 WIB

Menteri Dukbangga-BKKBN Cek Program Makan Bergizi Gratis 3B di Dairi dan Pakpak Bharat

Berita Terbaru

Berita terbaru

Puluhan Wartawan Datangi SMPN 1 Petarukan, Ini Penjelasannya

Kamis, 4 Jun 2026 - 19:03 WIB