Ketegasan Selektif, SAPMA PP Kota Tasik Singgung Asia Plaza dan Terminal Mangkrak

Selasa, 29 Juli 2025 - 13:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tasikmalaya, MNP – Langkah penertiban bangunan di atas saluran irigasi Cimulu oleh Satpol PP Kota Tasikmalaya dan UPTD PSDA Wilayah Sungai Citanduy patut menjadi refleksi bersama.

Menurut Muamar Khadapi Ketua Cabang SAPMA PP Kota Tasikmalaya, di atas kertas, penegakan ini adalah bentuk hadirnya negara dalam menata ruang dan melindungi lingkungan.

“Namun, realitas kebijakan ini tidak lepas dari kritik, terutama terkait ketidakkonsistenan dan ketimpangan dalam implementasinya,” kata Khadapi, Selasa (29/07/2025).

Dirinya menyebut, jika menilik pendekatan yuridis dan etis dalam penegakan hukum ruang, seharusnya kebijakan tidak hanya menyasar pelanggaran kecil yang kasat mata, namun juga menyentuh pelanggaran besar yang berdampak sistemik.

“Di sinilah pemerintah kota—khususnya Wali Kota Tasikmalaya—terkesan membangun narasi ketegasan secara selektif, yang dalam jangka panjang justru merusak prinsip keadilan,” tegas Khadapi.

Dua Catatan Besar: Asia Plaza dan Terminal Mangkrak

Pertama, keberadaan bangunan Asia Plaza di atas Daerah Aliran Sungai (DAS) telah lama menjadi persoalan publik.

Dalam logika penataan ruang, bangunan ini diduga kuat berkontribusi pada penyempitan badan sungai dan memperparah banjir di kawasan Jalan HZ.

Namun hingga hari ini, belum ada tindakan hukum atau administratif yang tegas dari Pemerintah Kota terhadap pelanggaran tersebut.

Padahal, secara normatif, pelanggaran ini masuk dalam kategori serius:

1. Pasal 70 ayat (2) huruf G Perda No. 4 Tahun 2012: Larangan mendirikan bangunan di sempadan sungai.

2. ⁠Pasal 69 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja: Ancaman pidana 3 tahun dan denda Rp 1 miliar bagi pelanggar tata ruang.

3. ⁠Pasal 98 UU No. 32 Tahun 2009: Sanksi bagi perusakan lingkungan akibat pelanggaran tata ruang.

Kedua, Terminal Indihiang—sebagai salah satu infrastruktur vital dalam sistem transportasi kota—telah terbengkalai selama lebih dari 17 tahun.

Fakta ini mencerminkan lemahnya keberpihakan pemerintah terhadap perencanaan kota yang berkelanjutan.

Bukannya mengoptimalkan terminal sebagai pusat distribusi dan mobilitas masyarakat, pemerintah kota justru membiarkan kawasan strategis ini menjadi ruang mati, sekaligus mengabaikan mandat undang-undang tentang fungsi terminal tipe A.

Kontras ini—antara ketegasan di Cimulu, pembiaran di HZ, dan stagnasi di Indihiang—menunjukkan ketidakhadiran visi kepemimpinan yang holistik dalam penataan ruang Kota Tasikmalaya.

Penegakan hukum yang tidak menyeluruh mencederai prinsip equality before the law—bahwa semua orang, kelompok, atau entitas korporasi harus tunduk di hadapan hukum. Dalam adagium klasik disebutkan:

“Fiat justitia ruat caelum” – Keadilan harus ditegakkan meskipun langit runtuh.

Namun saat hukum hanya digunakan untuk menindak pelanggaran yang lemah secara sosial atau politik, dan tidak menyentuh kekuatan ekonomi atau jaringan kekuasaan, maka kita sedang menghadapi gejala degenerasi hukum menjadi alat kekuasaan.

SAPMA Pemuda Pancasila Kota Tasikmalaya menilai bahwa Wali Kota hari ini gagal memberikan keteladanan dalam menegakkan hukum secara menyeluruh dan tidak diskriminatif.

Lanjut Khadapi, ketegasan tidak boleh dipertontonkan secara simbolik hanya kepada yang lemah, tetapi harus diuji pada pelanggar yang besar.

“Pemerintahan daerah seharusnya tidak hanya mengatur ruang, tetapi juga membangun kepercayaan publik,” tegasnya.

Normalisasi irigasi Cimulu hanya akan bernilai jika disertai dengan normalisasi keadilan. Penataan kota tidak hanya soal membongkar bangunan kecil, tetapi juga soal membongkar kebijakan yang tidak adil.

Jika Terminal Indihiang tetap dibiarkan mati, dan Asia Plaza tetap berdiri di atas aliran sungai tanpa tindakan, maka setiap pembongkaran warung kecil akan selalu dibaca sebagai simbol dari kebijakan yang timpang dan kehilangan integritas.

“Kota yang sehat tidak dibangun dari represifitas, tetapi dari keadilan ruang yang ditegakkan secara setara dan berkelanjutan,” pungkas Khadapi.

Loading

Penulis : Alex

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Ketum Paguyuban U$$ Himbau Pelaku Usaha dan Pengunjung, Peduli Sanitasi Lingkungan JP Appartment
Batalyon D Pelopor Apresiasi Dukungan CV Anugerah Cipta Berkah
Pemberdayaan Masyarakat Bantarsari, Dorong Budidaya Lele Berkualitas dan Bernilai Ekonomi
17 Tahun Tak Kunjung Tuntas, Sengketa Lahan Keluarga Nertian Lenda dan PT MUTU Kembali Memanas
WBP Tak Perlu Repot Berobat Ke Luar, Rutan Kelas 1 Jakpus Pindahkan Faskes Bersama BPJS
Tanpa Ampun! Satpol PP Tertibkan Pengemis di Kawasan Masjid Agung dan Alun-alun Pemalang 
Bunga Tabebuya Dikepung Kabel Semrawut: Pemkab Pemalang Siapkan Gunting Potong Massal
Perkuat Tata Kelola Kampus Zakat, ITF Ar-Raniry Sambut Tim Visitasi Kemenag

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 06:49 WIB

Ketum Paguyuban U$$ Himbau Pelaku Usaha dan Pengunjung, Peduli Sanitasi Lingkungan JP Appartment

Jumat, 25 September 2026 - 19:38 WIB

Batalyon D Pelopor Apresiasi Dukungan CV Anugerah Cipta Berkah

Jumat, 25 September 2026 - 19:33 WIB

Pemberdayaan Masyarakat Bantarsari, Dorong Budidaya Lele Berkualitas dan Bernilai Ekonomi

Jumat, 25 September 2026 - 19:22 WIB

17 Tahun Tak Kunjung Tuntas, Sengketa Lahan Keluarga Nertian Lenda dan PT MUTU Kembali Memanas

Jumat, 25 September 2026 - 15:36 WIB

WBP Tak Perlu Repot Berobat Ke Luar, Rutan Kelas 1 Jakpus Pindahkan Faskes Bersama BPJS

Berita Terbaru

Berita terbaru

Batalyon D Pelopor Apresiasi Dukungan CV Anugerah Cipta Berkah

Jumat, 25 Sep 2026 - 19:38 WIB