Purbalingga MNP – Para sopir dan awak truk tergabung dalam Perkumpulan Pengemudi Truk Purbalingga (PPTP) menggelar aksi di Alun-alun Purbalingga, Kamis (19/6/2025). Mereka mengeluhkan aturan terkait muatan dan dimensi truk yang dinilai menyulitkan kerja.
Mereka menggelar orasi, mendesak agar regulasi soal muatan dan dimensi, bisa direvisi. Kesulitan uji kendaraan bermotor (KIR) juga menjadi salah satu keluhan lainnya.
Koordinator aksi, Iwan menyebut, kondisi saat ini membuat biaya angkutan tidak seimbang, buntut penindakan aturan Over Dimensi dan Over Load (ODOL). IKLAN
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penindakan ODOL sesuai Undang Undang Nomor 22 tahun 2009, dinilai tidak berpihak kepada rakyat. Pemerintah diminta menetapkan regulasi standar biaya angkutan logistik yang lebih adil dan transparan.
“Ini untuk melindungi pengemudi dari eksploitasi dan perang tarif yang merugikan pelaku usaha kecil menengah di sektor transportasi,” ujarnya lagi.
Mereka menuntut pemerintah untuk merevisi atau meninjau ulang undang-undang tersebut. Salah satu pasal yang disorot, menyatakan pengemudi yang mengoperasikan kendaraan ODOL dapat dipidana kurungan maksimal dua bulan.
Para sopir dan awak truk juga menuntut pemerintah menindak tegas praktik premanisme dan pungutan liar. Praktik itu dinilai membebani biaya operasional. Aksi premanisme kerap kali disertai dengan tindakan intimidasi.
“Hal lain yang menjadi tuntutan adalah mempermudah proses uji pemeriksaan kendaraan berkala atau KIR. Selama ini para sopir dan awak truk merasa proses uji KIR sering berbelit,” Iwan.
Masa aksi sempat ditemui Asisten 1 Sekda Purbalingga, Suroto. Pihaknya berjanji akan memfasilitasi aspirasi yang disampaikan oleh PPTP kepada bupati.
![]()
Penulis : Saroyo
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan