Tok! Terdakwa Divonis 10 Tahun Penjara Terkait Kasus Penusukan Eks Pasar Ikan Cieunteung

Rabu, 29 April 2026 - 13:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TASIKMALAYA, MNP – Pengadilan Negeri (PN) Kota Tasikmalaya menggelar sidang putusan atas perkara penghilangan nyawa yang menyeret terdakwa berinisial R, Rabu (29/04/2026).

Perkara ini merupakan tindak lanjut dari insiden penusukan terhadap korban berinisial DR yang terjadi di wilayah Eks Pasar Ikan Cieunteung pada Oktober 2025 lalu.

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Restu Ikhlas, S.H., M.H., dengan hakim anggota Ranto Indra Karta, S.H., M.H., dan Noema Dia Anggraini, S.H., M.H., memutuskan bahwa terdakwa R tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski demikian, terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penghilangan nyawa orang lain.

“Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 458 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, yaitu dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain. Majelis menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dipotong masa tahanan,” ujar Hakim Ketua dalam persidangan.

Vonis tersebut diketahui selaras dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Tasikmalaya, Ahmad Sidik, S.H. Baik pihak JPU maupun Kuasa Hukum terdakwa, Mochamad Ismail, S.H., M.H. dari PBH Peradi, menyatakan menerima putusan tersebut.

Meski putusan telah inkrah, pihak keluarga korban menyampaikan rasa kurang puas. Candra Rasyid Faridi, keluarga korban sekaligus Ketua Yayasan Pesantren Al-Qobad, mengaku kecewa namun menyadari adanya kendala teknis dalam tuntutan awal.

“Jujur kami merasa kurang dengan hasil putusan ini. Namun setelah berkonsultasi dengan LBH, kami menyadari tidak menekan tuntutan maksimal sejak awal, sehingga sulit bagi kami untuk melakukan banding secara hukum,” ungkap Candra.

Kekecewaan serupa disampaikan oleh paman korban, Asep Nagoya. Ia menyayangkan hilangnya dakwaan pembunuhan berencana dalam putusan hakim.

“Saya sangat kecewa, terutama saat majelis hakim membacakan bahwa unsur dugaan pembunuhan berencana tidak terpenuhi dalam perkara ini,” cetusnya.

Selain menanggapi putusan, Candra Rasyid memberikan pesan keras kepada Aparat Penegak Hukum (APH) terkait maraknya minuman keras (miras). Menurutnya, tragedi yang merenggut nyawa keluarganya tidak lepas dari pengaruh barang haram tersebut.

“Efek terjadinya penusukan ini tidak terlepas dari miras. Saya berpesan agar miras di Kota maupun Kabupaten Tasikmalaya benar-benar diberantas sampai akar-akarnya,” kata Candra.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan rekan-rekan seperti Almumtaz untuk menegakkan nahi mungkar, karena miras merusak generasi bangsa,” tegasnya lagi.

Sidang berakhir dengan pengawalan ketat dan suasana haru dari pihak keluarga yang berharap kejadian serupa tidak terulang kembali di Kota Santri.

Loading

Penulis : Alex

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Ribut Soal Lahan Parkir Minimarket, Polsek Wanaraja Amankan 4 Pelaku Pengeroyokan
31 KPM Desa Pulau Gelang Terima BLT Dana Desa Tahap II Tahun Anggaran 2026
Kenapa Birokrat PemKab Bogor Seperti Kehilangan Nurani Terhadap Warganya?
Wabup Pakpak Bharat Mutsyuhito Solin: Selamat HUT Bhayangkara ke 80
Polres Jeneponto Gelar Bakti Sosial di HUT Bhayangkara ke-80, Bagikan Beras Gratis ke Warga
Sekum PM GATRA: Jangan Biarkan Moratorium Mematikan Harapan DOB Garut Utara
Fakta Lapangan Sudah Terbongkar, Warga Pangkan Menanti Keberanian Penyidik
Pastikan Dana Desa Tepat Sasaran, Tim Monev Kecamatan Kuala Cenaku Turun ke Desa Teluk Sungkai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 15:00 WIB

Ribut Soal Lahan Parkir Minimarket, Polsek Wanaraja Amankan 4 Pelaku Pengeroyokan

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:53 WIB

31 KPM Desa Pulau Gelang Terima BLT Dana Desa Tahap II Tahun Anggaran 2026

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:44 WIB

Kenapa Birokrat PemKab Bogor Seperti Kehilangan Nurani Terhadap Warganya?

Kamis, 2 Juli 2026 - 10:34 WIB

Wabup Pakpak Bharat Mutsyuhito Solin: Selamat HUT Bhayangkara ke 80

Rabu, 1 Juli 2026 - 18:38 WIB

Polres Jeneponto Gelar Bakti Sosial di HUT Bhayangkara ke-80, Bagikan Beras Gratis ke Warga

Berita Terbaru

Berita terbaru

Wabup Pakpak Bharat Mutsyuhito Solin: Selamat HUT Bhayangkara ke 80

Kamis, 2 Jul 2026 - 10:34 WIB