Tok! Terdakwa Divonis 10 Tahun Penjara Terkait Kasus Penusukan Eks Pasar Ikan Cieunteung

Rabu, 29 April 2026 - 13:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TASIKMALAYA, MNP – Pengadilan Negeri (PN) Kota Tasikmalaya menggelar sidang putusan atas perkara penghilangan nyawa yang menyeret terdakwa berinisial R, Rabu (29/04/2026).

Perkara ini merupakan tindak lanjut dari insiden penusukan terhadap korban berinisial DR yang terjadi di wilayah Eks Pasar Ikan Cieunteung pada Oktober 2025 lalu.

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Restu Ikhlas, S.H., M.H., dengan hakim anggota Ranto Indra Karta, S.H., M.H., dan Noema Dia Anggraini, S.H., M.H., memutuskan bahwa terdakwa R tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski demikian, terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penghilangan nyawa orang lain.

“Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 458 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, yaitu dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain. Majelis menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dipotong masa tahanan,” ujar Hakim Ketua dalam persidangan.

Vonis tersebut diketahui selaras dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Tasikmalaya, Ahmad Sidik, S.H. Baik pihak JPU maupun Kuasa Hukum terdakwa, Mochamad Ismail, S.H., M.H. dari PBH Peradi, menyatakan menerima putusan tersebut.

Meski putusan telah inkrah, pihak keluarga korban menyampaikan rasa kurang puas. Candra Rasyid Faridi, keluarga korban sekaligus Ketua Yayasan Pesantren Al-Qobad, mengaku kecewa namun menyadari adanya kendala teknis dalam tuntutan awal.

“Jujur kami merasa kurang dengan hasil putusan ini. Namun setelah berkonsultasi dengan LBH, kami menyadari tidak menekan tuntutan maksimal sejak awal, sehingga sulit bagi kami untuk melakukan banding secara hukum,” ungkap Candra.

Kekecewaan serupa disampaikan oleh paman korban, Asep Nagoya. Ia menyayangkan hilangnya dakwaan pembunuhan berencana dalam putusan hakim.

“Saya sangat kecewa, terutama saat majelis hakim membacakan bahwa unsur dugaan pembunuhan berencana tidak terpenuhi dalam perkara ini,” cetusnya.

Selain menanggapi putusan, Candra Rasyid memberikan pesan keras kepada Aparat Penegak Hukum (APH) terkait maraknya minuman keras (miras). Menurutnya, tragedi yang merenggut nyawa keluarganya tidak lepas dari pengaruh barang haram tersebut.

“Efek terjadinya penusukan ini tidak terlepas dari miras. Saya berpesan agar miras di Kota maupun Kabupaten Tasikmalaya benar-benar diberantas sampai akar-akarnya,” kata Candra.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan rekan-rekan seperti Almumtaz untuk menegakkan nahi mungkar, karena miras merusak generasi bangsa,” tegasnya lagi.

Sidang berakhir dengan pengawalan ketat dan suasana haru dari pihak keluarga yang berharap kejadian serupa tidak terulang kembali di Kota Santri.

Loading

Penulis : Alex

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Menanti Sentuhan Profesional: Menggali Permata Tersembunyi di Balik Potensi Besar Bendungan Tampa
Bangunan Nyaris Rampung, Izin Diduga Belum Beres: Proyek Alfamart di Cigantang Tuai Sorotan
Menerjemahkan Sinyal Tubuh: 232 Personel Jajaran Kodim 0612 Jalani Deteksi Dini Kesehatan
Cigalontang Jadi Pusat Apel Siaga, Dandim 0612/Tasikmalaya Dukung Penuh Penanggulangan Bencana
SLBN Bungursari Gelar Workshop, Cegah Bullying di Sekolah
Bupati Garut Lantik Dua Kepala Desa PAW Cinunuk dan Mekarsari
Sekda Garut Buka Gebyar Life Skill SD: Didik Anak Secara Nyata dan Berkarakter
Tuai Sorotan, Pemilihan Anggota BPD di Desa Lentu Jeneponto Hanya Libatkan ‘Orang Tertentu’

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 13:28 WIB

Tok! Terdakwa Divonis 10 Tahun Penjara Terkait Kasus Penusukan Eks Pasar Ikan Cieunteung

Rabu, 29 April 2026 - 13:06 WIB

Menanti Sentuhan Profesional: Menggali Permata Tersembunyi di Balik Potensi Besar Bendungan Tampa

Rabu, 29 April 2026 - 12:51 WIB

Bangunan Nyaris Rampung, Izin Diduga Belum Beres: Proyek Alfamart di Cigantang Tuai Sorotan

Selasa, 28 April 2026 - 21:32 WIB

Menerjemahkan Sinyal Tubuh: 232 Personel Jajaran Kodim 0612 Jalani Deteksi Dini Kesehatan

Selasa, 28 April 2026 - 21:23 WIB

Cigalontang Jadi Pusat Apel Siaga, Dandim 0612/Tasikmalaya Dukung Penuh Penanggulangan Bencana

Berita Terbaru