Lampung Barat, MNP – Tiga orang wartawan di Lampung Barat diduga mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dari insial TW Ketua Pemula Lampung Barat Bersatu (PLB).
Diketahui, TW juga mengaku pengacara Bupati Lampung Barat dan juga sebagai konsultan hukum seluruh Pratin di Lampung Barat.
Pengakuan TW tersebut pasca peristiwa tiga orang wartawan yang telah disangka Teuku Wahyu bersalah, menuduh tiga wartawan masuk pekarangan rumah Pratin Pekon Sukananti Arnan tanpa izin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal itu diungkapkan Yuheri salah satu wartawan yang mendapat perlakuan tidak menyenangkan saat menggelar konferensi pers, hari Sabtu di Kantor AJOI Kotabumi, Sabtu (7/6/2025).
Yuheri, membeberkan kronologis peristiwa dirinya dengan dua rekannya mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dari TW.
Berawal dari komunikasi Yuheri bersama Pj Pratin Pekon Sukananti hari Rabu tanggal 5 Juni 2025. Yuheri ingin bertemu bersama Pj Pratin Pekon Sukananti Arnan guna untuk membahas publikasi atau periklanan soal penggunaan Dana Desa (DD).
“Komunikasi itu disambut baik sebelumnya oleh Pj Pratin Pekon Sukananti, kalau nanti mau kesini sekitar jam 11.00 WIB, janjinya Pj Pratin dengan saya di dalam sambungan telepon seluler,” ujar Yuheri.
Dia pun bersama dua rekan tiba dilokasi tepat waktu yang di janjikan oleh Pj Pratin Arnan dan sesampai di Balai/Kantor Desa Sukananti, langsung bertemu dengan Pj Pratin.
“Didalam kesempatan itu Pj Pratin Pekon/Desa Sukananti Arnan, menyarankan kami untuk koordinasi dengan Juru Tulis Pekon (Sekretaris Desa) Sukananti, karena Pj Pratin Pekon Sukananti itu ada kegiatan lain, kami jawab iya!!,” jelasnya.
Pada saat itu juga, didalam ruangan Jurtul Pekon (Sekretaris Desa) Sukananti masih ada wartawan, sehingga Yuheri dan dua rekannya tetap menunggu di ruangan tamu.
Tidak lama kemudian, rekan wartawan itu keluar, saat Yuheri cs masuk ke dalam ruangan, namun Jurtul Pekon Sukananti sudah tidak berada lagi di tempat, tidak juga tahu keluar dari mana.
Disitulah Yuheri cs berinisiatif, untuk menemui Pj Pratin Pekon (Kepala Desa) Sukananti di rumahnya yang ditemui oleh seorang perempuan dengan dugaan ibu itu istri dari Pj Pratin.
“Saat kami tanya keberadaan Pj Pratin, di katakan oleh ibu itu tidak ada di rumah sedang keluar. Kebetulan ada kursi di teras rumah Pj Pratin saya duduk, sembari membuka handphone membuat video testimoni dan dikirim di WhatsApp Pj Pratin.
“Ya, untuk mengabarkan kepada dia Pj Pratin, dalam video yang kirim kepada Pj Pratin, saya gak akan pulang ini bang, kalau gak ketemu abang, sampai besok-sampai besok ini bang, saya tunggu dirumah abang,” beber Yuheri.
Selang dibeberapa menit kemudian setelah video itu dikirim dengan Pj Pratin Arnan, lalu Yuheri cs makan di warung, tepatnya dipasar Way Tenong.
“Handphone saya berdering ada panggilan masuk ternyata Pj Pratin, saya angkat Pj Pratin Arnan mengarahkan saya dan dua rekan saya ke Balai/Kantor Desa Sukananti,” kata Yuheri.
Sesampai di Balai/Kantor Desa Sukananti orang sudah ramai termasuk TW, dia mempertanyakan asal Yuheri cs lalu dia pun langsung vonis bersalah.
“Kalian belum tau sama saya ya?? saya ini Pengacara Bupati dan saya juga Konsultan Hukum seluruh Pratin di Lampung Barat ini, kalau mau publikasi harus melalui saya,” tiru Yuheri atas nada garangnya TW memecah suasana tegang dalam ruangan Balai Pekon/ Kantor Desa Sukananti.
Lalu Yuheri cs meminta maaf kepada TW sembari pamit untuk pulang, tetapi dia TW langsung ngegas saat itu.
“Kamu orang tidak bisa pulang dulu, sebelum kalian memberi pernyataan permintaan maaf, seakan-akan kami bertiga saat itu bersalah,” cetus Yuheri.
Dengan secara terpaksa, dia bersama rekannya menyatakan permintaan maaf yang sengaja di videokan oleh rekan TW.
“Kami anggap permasalahan ini selesai sampai disini. Ternyata video tersebut di sebar luaskan di media sosial, seperti FB dan Tiktok dan ada juga di muat di pemberitaan oknum-oknum media pernyataan sepihak, di duga tak lagi mengedepankan asas Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan asas praduga tak bersalah,” tutur Yuheri.
Oleh karena itu Yuheri dan dua rekannya merasa telah dirugikan di cemarkan dan di intimidasi di bully di sosial media (sosmed).
“Maka saya bersama dua rekan saya, akan mengambil langkah-langkah hukum segera akan melaporkan atas perbuatan tindakan TW di Kepolisian Daerah (Polda) Lampung,” tukas Yuheri.
Dikesempatan yang sama Mintaria Gunadi pemimpin redaksi media bratanewstv pada saat itu juga memberikan reaksi, peristiwa yang telah menimpa rekan kita Yuheri dan ke dua rekannya.
“Ini tidak bisa kita biarkan begitu saja, langkah – langkah hukum yang akan di tempuh oleh korban, haruslah kita dukung sepenuhnya,” tegas Mintaria Gunadi.
Menurutnya, karena ini merupakan marwah insan Pers di Indonesia khususnya insan Pers di Lampung Utara. Sebab, Mintaria Gunadi menilai perlakuan oknum yang mengaku sebagai pengacara Bupati Lampung Barat itu, diduga sudah sangat bertentangan dengan kaidah hukum.
“Justru dia sekarang yang dapat kita laporkan atas dugaan pelanggaran atas Undan – Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di Pasal 18 berbunyi, Setiap orang bilamana yang secara melawan hukum yang dengan sengaja melakukan tindakan menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) dapat di pidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta,” ujar Mintaria Gunadi.
Dia menambahkan, berkaitan dengan video yang di sebarkan di media sosial dapat di duga melanggar UU Nomor : 19 Tahun 2016 dan perubahan UU Nomor : 1 Tahun 2024 atas perubahan UU Nomo : 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Termuat di Pasal 28 ayat 1 dan ayat 3 larangan menyebarkan informasi elektronik, dokumen elektronik di yang diketahuinya, memuat pemberitahuan bohong, dapat menimbulkan kerusuhan di masyarakat dapat dikenakan sanksi pidana kurungan penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp1.000.000.000.00,” tukas Mintaria Gunadi.
![]()
Penulis : Basir
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan