TASIKMALAYA, MNP – Persoalan dugaan ketidakjelasan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pengelolaan kawasan Karang Resik kembali mencuat.
Ketua Cabang SAPMA PP Kota Tasikmalaya, Muamar Khadapi, secara terbuka menantang Inspektorat Kota dan Kabupaten Tasikmalaya untuk melakukan audit menyeluruh terhadap dugaan penyimpangan yang telah berlangsung selama puluhan tahun, Jumat (1/4/2026)
Dalam keterangannya, Muamar menegaskan bahwa dokumen perjanjian kerja sama pengelolaan Karang Resik menunjukkan adanya tanda tangan Uu Ruzhanul Ulum sebagai pihak pertama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara pihak swasta bertindak sebagai pengelola. Hal ini menandakan bahwa kontrak tersebut sah secara hukum sejak awal.
Namun persoalan utama, menurutnya, muncul setelah terjadinya pengalihan aset pada tahun 2013 dari Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya ke Pemerintah Kota Tasikmalaya.
Secara hukum, perubahan ini seharusnya diikuti dengan penyesuaian kontrak, kejelasan hak dan kewajiban, serta pengamanan aset daerah.
“Yang terjadi justru kontrak dibiarkan menggantung tanpa kejelasan, tanpa pembaruan, dan tanpa pengawasan,” ujarnya.
Pada masa itu, pemerintahan Kota Tasikmalaya dipimpin oleh Budi Budiman. Muamar mempertanyakan mengapa tidak ada langkah administratif untuk menyesuaikan kontrak pasca pengalihan aset tersebut.
Lebih jauh, ia menyoroti kewajiban finansial dalam perjanjian yang dinilai tidak transparan. Dalam kontrak disebutkan adanya kewajiban pembayaran sebesar Rp50 juta per tahun (dibayar di muka setiap lima tahun), serta kontribusi 12,5 persen dari laba.
Namun, hingga kini tidak ditemukan bukti setoran yang jelas, baik dari pihak pengelola maupun dalam catatan kas daerah. Pihak CV Trie Mukti hanya mengklaim telah melakukan pembayaran, tanpa disertai bukti yang dapat diverifikasi.
“Dalam tata kelola keuangan negara, klaim tanpa bukti itu nihil. Jika benar ada pembayaran, ke mana uang itu mengalir?” tegas Muamar.
Ia memaparkan dua kemungkinan yang terjadi, yakni pembayaran tidak pernah dilakukan atau pembayaran dilakukan namun tidak masuk ke kas daerah. Jika kemungkinan kedua benar, maka hal ini berpotensi menjadi kasus kebocoran keuangan daerah.
“Jika itu terjadi, maka pertanyaannya menjadi lebih serius: siapa yang menerima, siapa yang mengetahui, dan siapa yang membiarkan?” lanjutnya.
Hingga saat ini, baik Pemerintah Kabupaten maupun Pemerintah Kota Tasikmalaya belum memberikan penjelasan terbuka terkait persoalan tersebut.
Tidak adanya klarifikasi maupun langkah tegas dinilai semakin memperkuat kecurigaan publik.
Muamar menilai, Karang Resik kini bukan hanya sekadar kawasan yang terbengkalai, tetapi juga simbol lemahnya kontrol negara terhadap asetnya sendiri.
Ia mendesak pemerintah untuk segera membuka seluruh dokumen kepada publik, melakukan audit investigatif, serta menelusuri aliran dana secara transparan tanpa pandang bulu.
“Publik tidak butuh janji. Publik hanya ingin kebenaran dan keberanian untuk mengungkapnya,” pungkasnya.
![]()
Penulis : DK
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan