Lamsel, MNP – Setelah tiga bulan menjadi buronan Polsek Tanjung Bintang, B (19) warga Desa Paniangan, Kecamatan Marga Sekampung, Kabupaten Lampung Timur (Lamtim), berhasil dicokok Polisi di kediamannya, Sabtu (20/5/2023).
Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Martono mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin menerangkan, tersangka merupakan DPO kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) di Dusun IV Desa Jatibaru, Tanjungbintang.
Dikatakan Kompol Martono, Sabtu (25/2) lalu, kisaran jam 21.00 WIB, 2 orang tak dikenal mencoba membawa kabur sepeda motor Honda Revo warna hitam Nopol BE 4229 DR milik Lisa Fitriana (35) saat mampir dirumah Arsiah di Dusun IV Desa Jati Baru, Kecamatan Tanjung Bintang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, salah satu rekan pelaku E telah berhasil tertangkap saat melakukan tindak pidana pencurian, sementara B (19) berhasil kabur.
“Sabtu (20/5) sekira Jam 12.10 Wib, tekab 308 Presisi Polsek Tanjung Bintang dibantu tekab 308 Presisi Polres Lamsel melakukan penangkapan terhadap DPO atas nama B (19),” ucap Martono.
Saat ini pelaku ditahan di Polsek Tanjung Bintang untuk dilakukan penyidikan, sedangkan pasal yang disangkakan terhadap para tersangka yakni Pasal 363 KUH Pidana. (Jun)