Korban Alami Luka Bacok, Pelaku Tawuran Pelajar Diamankan Polsek Tanjung Bintang

Selasa, 31 Oktober 2023 - 16:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Selatan, MNP – Polsek Tanjung Bintang berhasil meringkus empat pelajar penganiayaan di Tanjung Bintang Lampung Selatan.

Pelaku ditangkap usai melakukan pembacokan menggunakan celurit terhadap MF (16) pelajar asal Kecamatan Panjang, Bandar Lampung.

Kapolsek Tanjung Bintang, Lampung Selatan, Kompol Martono menjelaskan, kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada kamis (19/10/2023), sekitar jam 16.30 WIB dan mengamankan mereka adalah AS (16), AR (15), AAF (16) dan RA (18).

“Lokasi TKP di jalan Ir Sutami, Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang,” kata Kapolsek mewakili Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin.

Diceritakan, saat korban bersama teman-temannya menuju Jalan Ir Sutami, Desa Sukanegara, bermaksud tawuran dengan pelajar dar sekolah lain. Setibanya di sebelah PT Big Land, Desa Sukanegara, mereka bertemu dengan pelajar dari sebuah SMP di Tanjung Bintang.

Terjadilah aksi kejar-kejaran dan korban dikeroyok oleh para pelaku lalu korban terluka akibat bacokan benda tajam jenis celurit.

“Korban mengalami luka bacokan di bagian paha sebelah kiri, luka pada bagian paha sebelah kanan, luka pada bagian kening, luka memar pada bagian mata sebelah kanan, luka memar pada bagian leher belakang,” jelas Kapolsek.

Korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Tanjung Bintang, polisi langsung mendatang TKP dan melakukan penyelidikan.

Tekab 308 Presisi Polsek Tanjung Bintang dipimpin Ipda Fajar berhasil menangkap pelaku RA di daerah Kecamatan Tanjung Bintang, Senin (30/10) kemarin.

Sekira jam 12.15 WIB, pelaku RA mengakui telah melakukan pengeroyokan terhadap korban bersama dengan pelaku lainnya yakni AS, AAF, dan AR.

“Sekira pukul jam 15.00 WIB dihari yang sama, kami langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku lainnya yakni AS, AAF, dan AR, dan berhasil mendapatkan barang bukti sebilah senjata tajam jenis celurit,” jelas Kompol Martono.

Para tersangka disangkakan dengan Pasal 80 ayat ( 2 ) Undang Undang RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 170 KUH Pidana Juncto pasal 56 KUH pidana.

Loading

Penulis : Jun

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Mengungkap Dugaan Praktik Culas di SPBU 34-16805 Cileungsi, Tabrak Aturan Demi Keuntungan?
Api Berkobar di Enam Titik Desa Rancabango, Polisi dan Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Karhutla
BJB Pusat Setujui Potong Bunga 50%, LBH PKGI Minta Cabang Tasikmalaya Segera Eksekusi
Jelang Pilkades Serentak Pemalang 2026, Nama Waindun Mencuat di Desa Sungapan
Pelukan Hangat di Balik Jeruji: Kunjungan Khusus Anak di Rutan Kelas I Jakarta Pusat
Ramai Isu ‘Orang Dalam’ Atlet POPDA Pemalang, Ini Penjelasan Dindikpora Pemalang
Tepis Isu Pencemaran Lingkungan, SPPG Beji 2 Pemalang Tegaskan Limbah Dapur Disaring Ketat
Musim Durian Tiba, Ribuan Butir Ludes Diserbu Pembeli di Lapak Sirandu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 21:31 WIB

Mengungkap Dugaan Praktik Culas di SPBU 34-16805 Cileungsi, Tabrak Aturan Demi Keuntungan?

Sabtu, 5 September 2026 - 20:44 WIB

Api Berkobar di Enam Titik Desa Rancabango, Polisi dan Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Karhutla

Sabtu, 5 September 2026 - 19:46 WIB

BJB Pusat Setujui Potong Bunga 50%, LBH PKGI Minta Cabang Tasikmalaya Segera Eksekusi

Sabtu, 5 September 2026 - 16:07 WIB

Jelang Pilkades Serentak Pemalang 2026, Nama Waindun Mencuat di Desa Sungapan

Sabtu, 5 September 2026 - 14:34 WIB

Pelukan Hangat di Balik Jeruji: Kunjungan Khusus Anak di Rutan Kelas I Jakarta Pusat

Berita Terbaru