Tekankan Peran Strategis dalam Pelestarian Budaya dan Pembangunan Daerah.
BARITO TIMUR, MNP – Bupati Barito Timur M. Yamin mengukuhkan Pengurus Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Barito Timur masa bakti 2026-2031 dalam sebuah acara resmi yang digelar Senin (27/7/2026).
Dalam sambutannya, Bupati Barito Timur M. Yamin menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh pengurus yang baru dikukuhkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menekankan bahwa amanah yang diemban merupakan tanggung jawab besar untuk menjaga harkat, martabat, dan marwah masyarakat Dayak di Kabupaten Barito Timur.
Kabupaten Barito Timur dikenal kaya akan warisan tradisi leluhur, khususnya dari sub-suku Dayak Ma’anyan, Lawangan, Dusun, dan sub-suku Dayak lainnya yang hidup rukun berdampingan.
Keberadaan DAD dinilai memiliki peran strategis tidak hanya sebagai pelestari seni dan budaya, tetapi juga sebagai mitra Pemerintah Daerah dalam menjaga stabilitas keamanan, menegakkan hukum adat secara adil, serta menyelesaikan berbagai persoalan sosial di masyarakat.
Merujuk pada Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kalimantan Tengah, DAD Kabupaten/Kota bertugas sebagai lembaga koordinasi dan supervisi bagi DAD Kecamatan dan Kedamangan.
Lembaga ini membantu kelancaran tugas Damang Kepala Adat dalam pemberdayaan, pelestarian, pengembangan adat-istiadat, kebiasaan, dan hukum adat Dayak di wilayah kabupaten/kota.
Adapun tugas pokok DAD Barito Timur mencakup pelestarian budaya, penegakan hukum adat melalui koordinasi dan pengawasan terhadap Damang Kepala Adat, serta penyaluran aspirasi masyarakat adat kepada pemerintah atau pihak swasta.
Sementara wewenangnya meliputi penyelesaian sengketa adat sebagai lembaga mediasi atau pemutus tingkat akhir, pengelolaan kelembagaan adat, serta pemberian pertimbangan hukum adat kepada Pemerintah Daerah.
Bupati menitipkan tiga pesan utama kepada pengurus baru. Pertama, memegang teguh semangat “Lewu Hante” sebagai simbol persatuan yang inklusif, menjaga toleransi, dan mempererat tali persaudaraan.
Kedua, membangun sinergisitas dengan Pemerintah Daerah, Damang, dan Mantir Adat untuk mendukung program pembangunan daerah.
Ketiga, melibatkan generasi muda agar bangga melestarikan adat dan budaya sambil tetap adaptif dan berdaya saing di tingkat nasional maupun global.
Ia mengajak seluruh pihak menjadikan momentum pengukuhan ini sebagai tonggak baru untuk memperkokoh persatuan dan kesatuan Barito Timur demi mewujudkan visi daerah “SEGAH”.
Bupati juga mengingatkan pentingnya menjaga kondisi daerah tetap kondusif, menjaga toleransi antarumat beragama, serta tidak mudah terpengaruh oleh hasutan yang dapat memecah belah kebersamaan.
Acara dihadiri oleh Ketua Umum DAD Provinsi Kalimantan Tengah beserta jajarannya, Ketua DPRD Kabupaten Barito Timur, Wakil Bupati, Forkopimda, pengurus DAD yang baru dikukuhkan, pejabat OPD, Camat, Damang Kepala Adat, Mantir Adat, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda.
![]()
Penulis : Yulius Yartono
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan