Terkuak! Modus Pria Asal Tasikmalaya Angkut 560 Liter Pertalite Pakai Belasan Jerigen ke Garut

Jumat, 21 Agustus 2026 - 12:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GARUT, MNP – Kepolisian Resor Garut berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disubsidi pemerintah. Hal tersebut disampaikan dalam press conference yang digelar Jumat (21/08/2026).

Pihak kepolisian berhasil mengamankan satu orang tersangka pria berinisial SL (38). Tersangka merupakan warga asal Kampung Lapang, Kelurahan/Desa Cipatujah, Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

Tersangka diamankan oleh petugas di Jalan Raya Pameungpeuk – Cikaengan, Desa Sancang, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut.

Kasat Reskrim Polres Garut AKP Herman Saputra, S.H., M.H., C.H.R.A menjelaskan Modus Operandi Dalam melancarkan aksinya, tersangka SL diduga kuat menyalahgunakan BBM jenis Pertalite dengan cara membelinya dari salah satu SPBU di daerah Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya.

Tersangka menggunakan jerigen berkapasitas 35 liter sebanyak 16 (enam belas) buah untuk menampung BBM tersebut.

Selanjutnya Pertalite yang telah dikumpulkan kemudian diangkut untuk diperjualbelikan kembali di wilayah Kabupaten Garut tanpa mengantongi izin resmi.

Mengejutkannya, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka SL mengaku telah menjalankan kegiatan ilegal ini selama kurang lebih 3 (tiga) tahun.

Barang bukti dari tangan tersangka, jajaran Sat Reskrim Polres Garut berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain 1 unit kendaraan roda empat merk Daihatsu Blind Van warna putih, 16 jerigen berisi bahan bakar jenis Pertalite dengan kapasitas masing-masing 35 liter (total mencapai 560 liter).

Selain itu, diamankan juga 1 unit handphone merk OPPO A54 warna biru, 6 lembar surat barcode yang diduga digunakan untuk membeli BBM bersubsidi.

AKP Herman menyebut, tindakan yang dilakukan oleh tersangka ini sangat merugikan masyarakat luas. Apalagi sebelumnya beberapa hari kebelakang viral seorang ibu-ibu di salah satu SPBU Cipatujah mengeluhkan pengisian pertalite diprioritaskan jerigen-jerigen.

Karena ulah oknum ini, kuota BBM subsidi yang seharusnya dinikmati oleh masyarakat yang berhak justru disalahgunakan untuk meraup keuntungan pribadi.

“Kami dari jajaran Sat Reskrim Polres Garut tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan seperti ini,” tegas AKP Herman saat konferensi pers berlangsung.

Atas perbuatannya, tersangka SL dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Angka 9 Pasal 55 Undang-Undang RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp 60.000.000.000.

Polres Garut mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan aktivitas penimbunan atau penyalahgunaan BBM di wilayahnya, mengingat hal tersebut sangat merugikan masyarakat dan negara.

Loading

Penulis : Wawan Uje

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

NU di Persimpangan Jalan: Memilih Basyiroh, Menjaga Marwah Jam’iyah
Astaga! PT Indopenta Sejahtera Abadi Diduga Kuasai 171 Lahan Luar HGU di Telang Siong
Geng Motor Tebas Pria Lansia di Garut, Ternyata Ini Pemicunya
Turnamen Voli Antar-RT Desa Limau Manis Meriah, Kades Hermansyah Turun Bertanding
Rugi Ratusan Juta, Korban Investasi Bodong Dapur SPPG Lapor Polisi
Juru Bicara KPK Klarifikasi Kabar Gempar OTT di Kabupaten Bogor
Adu Angker Gedung KPK vs Kantor Bupati Bogor, di Balik Kabar OTT Sejumlah Pejabat
Debat Panas di Grup WhatsApp, Dosen vs Aktivis: Apakah Merakyat Hanya saat Ada Kamera?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 12:36 WIB

Terkuak! Modus Pria Asal Tasikmalaya Angkut 560 Liter Pertalite Pakai Belasan Jerigen ke Garut

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:59 WIB

NU di Persimpangan Jalan: Memilih Basyiroh, Menjaga Marwah Jam’iyah

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:36 WIB

Astaga! PT Indopenta Sejahtera Abadi Diduga Kuasai 171 Lahan Luar HGU di Telang Siong

Jumat, 21 Agustus 2026 - 08:01 WIB

Geng Motor Tebas Pria Lansia di Garut, Ternyata Ini Pemicunya

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:26 WIB

Turnamen Voli Antar-RT Desa Limau Manis Meriah, Kades Hermansyah Turun Bertanding

Berita Terbaru

Berita terbaru

NU di Persimpangan Jalan: Memilih Basyiroh, Menjaga Marwah Jam’iyah

Jumat, 21 Agu 2026 - 11:59 WIB

Berita terbaru

Geng Motor Tebas Pria Lansia di Garut, Ternyata Ini Pemicunya

Jumat, 21 Agu 2026 - 08:01 WIB