Tasikmalaya, MNP – Tokoh masyarakat, para ulama dan para aktivis Kota Tasikmalaya mendesak agar ARM (Aliansi Rakyat Menggugat) segera mendaftarkan gugatan Class Action ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Gugatannya terkait indikasi kuat atas kecurangan serta carut marutnya pelaksanaan Pilkada di Kota Tasikmalaya 2024 yang lalu.
Hal tersebut disampaikan oleh Haji Dani Sehabudin yang juga dipercaya sebagai koordinator GERAKTIPU (gerakan rakyat anti politik uang) mewakili para tokoh masyarakat, ulama dan para aktivis yang telah menyerahkan surat kuasa pendampingan hukum kepada ARM.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada kesempatan tersebut Haji Dani juga menyampaikan jika gugatan class action harus segera didaftarkan ke PTUN agar bisa segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Sebab kami yakin gugatan class action kami tersebut dapat diterima oleh para hakim di PTUN, karena kami memiliki banyak alat bukti yang cukup valid dan bisa dipertanggungjawabkan didepan hukum,” ucap Haji Dani kepada para wartawan, Kamis (02/01/2025) disebuah rumah makan dibilangan Kota Tasikmalaya.
Dirinya juga menyampaikan jika semua berkas gugatan telah selesai disusun oleh tim gabungan. Sementara yang dijadikan dasar hukum untuk melakukan Gugatan Class Action atas carut marutnya pelaksanaan Pilkada Kota Tasikmalaya adalah Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.2 tahun 2019.
“Ya, tentang Pedoman penyelesaian sengketa tindakan pemerintah dan kewenangan mengadili perbuatan melanggar hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintah (Onrechtmatige Overheidsdaad),” jelasnya.
Haji Dani juga menyampaikan kembali hasil diskusi dengan Pakar Hukum Tata Negara beberapa waktu yang lalu yang difasilitasi oleh ketua Umum ARM di Jakarta.
Adapun yang akan kami gugat diantaranya: ditemukanya kerancuan dan kontradiktifnya antara UU No10 tahun 2016 dengan Peraturan KPU No.13 tahun 2024 yang dijadikan acuan dalam Pelaksanaan pilkada di Kota Tasikmalaya.
Pihaknya menemukan fakta bahwa Peraturan KPU no.13 tahun 2024 bertolak belakang dengan UU no.10 tahun 2016 yang menjadi acuan dalam pelaksanaan Pilkada di seluruh Indonesia.
“Kami juga akan menggugat pelaksana Pilkada yaitu KPU dan Bawaslu Kota Tasikmalaya yang menurut hemat kami pelaksana pilkada tidak bisa menjalankan fungsinya dengan baik hingga terjadi kecurangan yang terorganisir, sistematis dan masif,” tegas Haji Dani.
Dia mengatakan, jika pemenang pilkada serta tim suksesnya yang digawangi oleh seorang pejabat publik (ketua DPRD Kota Tasikmalaya) juga menjadi salah satu yang turut tergugat dalam berkas gugatan class action yang akan segera didaftarkan ke PTUN.
Disamping gugatan class action ke PTUN, Haji Dani juga rencananya akan melaporkan temuan kami terkait kinerja ketua DPRD kota Tasikmalaya yang diduga kuat telah melakukan penyimpangan yang mengarah adanya dugaan tindak pidana korupsi.
“Semua berkas temuan tersebut telah kami serahkan ke Ketua Umum ARM agar bisa segera dilaporkan ke APH pungkas Haji Dani menutup pembicaraan,” Imbuhnya.
Sementara ditempat terpisah melalui sambungan seluler, para awak media meminta tanggapan langsung kepada ketua Umum ARM, Furqon Mujahid terkait desakkan tokoh masyarakat, Alim Ulama, Aktivis sebagaimana yang disampaikan Koordinator GERAKTIPU Haji Dani mewakili seluruh elemen masyarakat yang telah memberikan kuasa kepada ARM.
Dengan tegas Mujahid menjawab jika apa yang disampaikan oleh Haji Dani tersebut benar adanya. Berkas gugatan ke PTUN telah disusun rapi menjadi satu bundel, hanya tinggal menunggu waktu yang tepat untuk bergerak.
“Sekarang tinggal pencet tombol saja, langsung kita daftarkan gugatannya ke PTUN itupun harus atas kesepakatan bersama dong,” katanya.
Mujahid menyebut, terkait masalah laporan temuan dugaan tindak pidana korupsi yang berkasnya telah diserahkan kepadanya, pastinya akan di tindaklanjuti sesegera mungkin.
“Tapi kan harus mencari alat bukti tambahan guna memperkuat data yang telah dititipkan kepada ARM,” pungkas ” Mujahid menutup pembicaraan via selulernya.
![]()
Penulis : Alex
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan