Iwan Saputra dan Dede Muksit Ali Lanjutkan Sengketa Pilkada Tasikmalaya di Mahkamah Konstitusi

Rabu, 7 Mei 2025 - 14:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tasikmalaya, MNP Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya nomor urut 01, Iwan Saputra dan Dede Muksit Ali, resmi melanjutkan proses gugatan sengketa Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Akta Perkara Nomor 321/PAB.MK/e-ARPK/05/2025.

Melalui tim kuasa hukum mereka yang terdiri dari Dani Safari Effendi, SH, Ecep Sukmanagara SH, M. Hidayat SH, Muhamad Rifqi Arif SH, Iim Ali Ismail SH, dan Ajat Sudrajat SH, pasangan ini menyampaikan keyakinan bahwa permohonan mereka akan disidangkan.

Dalam keterangannya, Dani Safari Effendi yang dikenal sebagai advokat yang beberapa kali bersidang di MK, menjelaskan bahwa perkara ini berkaitan dengan “sengketa proses” atau yang sering disebut sebagai sengketa kualitatif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sengketa ini menyoroti berbagai pelanggaran yang dianggap merusak kualitas demokrasi dalam penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Tasikmalaya,” jelas kepada media, saat dihubungi di kantor hukumnya yang beralamat di Jl. Ir. H. Djuanda, Cimuncang, Kota Tasikmalaya, Rabu (07/05/2024).

Dani membocorkan sedikit isi materi gugatan mereka, yang menuding adanya unsur kecerobohan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya dalam menyikapi perintah Mahkamah Konstitusi sebelumnya.

” Dalam hal ini, KPU disebut membangkang terhadap putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 132/PHPBUP-XXIII/2025. Permohonan kita optimis disidangkan,” ujar Dani.

Ia menambahkan, isi gugatan mereka memuat beberapa poin penting terkait dugaan pelanggaran terhadap prinsip demokrasi dan konstitusi.

“Beberapa di antaranya adalah cacat syarat pencalonan, pelanggaran terhadap norma etik dan hukum, serta tindakan tercela oleh pihak lawan politik,” beber Dani.

Salah satu contoh yang diangkat adalah pemaksaan pencalonan seseorang yang diduga sudah terikat aturan MK Nomor 176, yang semestinya membuat calon tersebut tidak memenuhi syarat.

Selain itu, terdapat pula indikasi bahwa calon tersebut tidak mengundurkan diri dari jabatan tertentu sebagaimana mestinya.

Lebih jauh lagi, tim hukum menyebut dugaan bahwa kendaraan dinas negara digadaikan untuk kepentingan politik, yang juga dikategorikan sebagai tindakan tercela.

Dani menegaskan bahwa seluruh elemen dalam permohonan yang mereka ajukan telah disusun secara sistematis dan berdasarkan bukti yang kuat.

Ia menyatakan bahwa gugatan ini bukan semata-mata persoalan hitung-hitungan suara, melainkan menyangkut proses yang cacat dan berpotensi mencederai nilai-nilai demokrasi.

Dengan gugatan ini, pasangan Iwan–Dede berharap Mahkamah Konstitusi dapat memberikan pertimbangan hukum yang adil dan menegakkan supremasi konstitusi dalam proses demokrasi di Kabupaten Tasikmalaya.

Mereka menantikan proses sidang untuk membuktikan seluruh dalil hukum yang telah disiapkan tim pengacara.

Loading

Penulis : Insani Putri

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Pipa Patah di Jurang Ekstrem, PDAM Enrekang Tuntaskan Perbaikan: Air Dijamin Ngalir Besok
Kisruh Dugaan Proyek Fiktif Jalan Bantayum–Badampu Memanas, Kadis PUPR Bartim Dinilai Gagal Jawab Fakta Lapangan
Salurkan Bantuan, Dinsos Jeneponto Pastikan Jaminan Kesehatan Keluarga Lansia di Bontoramba
Impian Warga Terwujud, Jalan Penghubung Pakpak Bharat – Humbang Hasundutan Mulai Dikerjakan
Polsek Cibatu Berantas Obat Keras, Remaja Aceh Ditangkap Bersama Ratusan Butir Pil Terlarang 
Menikmati Senja Romantis di Lawu Kala Senja: Tempat Healing Paket Lengkap di Kaki Gunung Lawu
Dukung Informasi Pendidikan Positif, SMPN 2 Cibiuk Jalin Kemitraan Bersama Media
Menteri Kependudukan Wihaji Kunker ke Sumut, Bupati Pakpak Bharat Titip Harapan Ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:59 WIB

Pipa Patah di Jurang Ekstrem, PDAM Enrekang Tuntaskan Perbaikan: Air Dijamin Ngalir Besok

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:50 WIB

Kisruh Dugaan Proyek Fiktif Jalan Bantayum–Badampu Memanas, Kadis PUPR Bartim Dinilai Gagal Jawab Fakta Lapangan

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:08 WIB

Salurkan Bantuan, Dinsos Jeneponto Pastikan Jaminan Kesehatan Keluarga Lansia di Bontoramba

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:00 WIB

Impian Warga Terwujud, Jalan Penghubung Pakpak Bharat – Humbang Hasundutan Mulai Dikerjakan

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:09 WIB

Polsek Cibatu Berantas Obat Keras, Remaja Aceh Ditangkap Bersama Ratusan Butir Pil Terlarang 

Berita Terbaru