Terancam 7 Tahun Bui, Polisi Tangkap Tiga Kelompok Curanmor di Tasikmalaya

Senin, 6 Juni 2022 - 18:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret Tasikmalaya – Pelaku pencuri sepeda motor dari tiga kelompok yang kerap beraksi di Tasikmalaya berhasil diringkus Satreskrim Polres Tasikmalaya saat Operasi Libas 26 Mei – 4 Juni 2022. Polisi pun berhasil mengamankan barang bukti 12 unit sepeda motor berbagai merek hasil curian.

Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono mengatakan pihaknya berhasil mengungkap tindak pidana pencurian sepeda motor hasil dari Operasi Libas.

“Kita berhasil menangkap tiga kelompok dari dua laporan Polisi (LP) berjumlah 8 orang pelaku pencuri motor. Kami amankan juga 12 barang bukti motor curian,” ujar AKBP Rimsyahtono, Senin (6/6/2022).

Kapolres menerangkan, tiga kelompok ini terbagi dalam beberapa lokasi kejadian. Kelompok pertama dari wilayah Cikatomas. Untuk kelompok dua dari Kecamatan Karangnunggal, sedangkan kelompok tiga dari Cipatujah, Mangunreja dan Singaparna.

“Dalam berkasi para pelaku gunakan kunci palsu dengan merusak dan membongkar kunci dan stang motor, membuka paksa,” katanya.

Pelaku hanya membutuhkan waktu kurang dari satu menit untuk mencuri motor. Adapun, sasaran pencuri sepeda motor ini mulai dari parkiran rumah hingga parkiran umum.

“Dari 8 pelaku, ada beberapa merupakan residivis kasus yang sama. Kita masih melakukan pengembangan, kemungkinan barang bukti sepeda motor bisa bertambah,” ucap Kapolres.

Pelaku menjual motor hasil curian ke Kota Tasikmalaya, wilayah Selatan Tasikmalaya hingga Garut dengan harga Rp 2 juta hingga Rp 4 juga ke penadah.

Polisi akan mengembalikan barang bukti sepeda motor ke pemiliknya setelah pengurusan administrasi selesai. “Akan kita antarkan ke rumah pemiliknya,” jelasnya.

Para pelaku pencuri sepeda motor dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian kendaraan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (02).

Loading

Berita Terkait

Usut Jaringan Benih Lobster, Polres Garut Dalami Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang
Sambut HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Rutan Pemalang Gelar Donor Darah Bersama PMI
Tim Gabungan Bongkar Paksa Belasan Bangunan Liar di Pantura Comal
PP Polri Pemalang Kukuhkan Ketua Rayon Comal, Pesankan Menjaga Nama Baik Institusi
BPBD Kota Tasikmalaya Bantah Damkar Langgar SOP: Sirene Sudah Nyala Sejak Mako
SPBU Bongkal Malang Disorot, Dugaan “Deposit Mafia Solar” Bikin BBM Langka, Pertamina Diminta Bertindak Tegas
Kapolres Lampung Selatan Cek Sarpras Polsek, Siap Dukung Harkamtibmas hingga Penegakan Hukum
Keamanan Butuh Peran Semua Elemen, Kapolres Lampung Selatan Apresiasi Kades Batuliman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 21:36 WIB

Usut Jaringan Benih Lobster, Polres Garut Dalami Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang

Senin, 10 Agustus 2026 - 21:14 WIB

Sambut HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Rutan Pemalang Gelar Donor Darah Bersama PMI

Senin, 10 Agustus 2026 - 21:04 WIB

Tim Gabungan Bongkar Paksa Belasan Bangunan Liar di Pantura Comal

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:53 WIB

PP Polri Pemalang Kukuhkan Ketua Rayon Comal, Pesankan Menjaga Nama Baik Institusi

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:35 WIB

BPBD Kota Tasikmalaya Bantah Damkar Langgar SOP: Sirene Sudah Nyala Sejak Mako

Berita Terbaru

Berita terbaru

Tim Gabungan Bongkar Paksa Belasan Bangunan Liar di Pantura Comal

Senin, 10 Agu 2026 - 21:04 WIB