Terancam 7 Tahun Bui, Polisi Tangkap Tiga Kelompok Curanmor di Tasikmalaya

Senin, 6 Juni 2022 - 18:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret Tasikmalaya – Pelaku pencuri sepeda motor dari tiga kelompok yang kerap beraksi di Tasikmalaya berhasil diringkus Satreskrim Polres Tasikmalaya saat Operasi Libas 26 Mei – 4 Juni 2022. Polisi pun berhasil mengamankan barang bukti 12 unit sepeda motor berbagai merek hasil curian.

Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono mengatakan pihaknya berhasil mengungkap tindak pidana pencurian sepeda motor hasil dari Operasi Libas.

“Kita berhasil menangkap tiga kelompok dari dua laporan Polisi (LP) berjumlah 8 orang pelaku pencuri motor. Kami amankan juga 12 barang bukti motor curian,” ujar AKBP Rimsyahtono, Senin (6/6/2022).

Kapolres menerangkan, tiga kelompok ini terbagi dalam beberapa lokasi kejadian. Kelompok pertama dari wilayah Cikatomas. Untuk kelompok dua dari Kecamatan Karangnunggal, sedangkan kelompok tiga dari Cipatujah, Mangunreja dan Singaparna.

“Dalam berkasi para pelaku gunakan kunci palsu dengan merusak dan membongkar kunci dan stang motor, membuka paksa,” katanya.

Pelaku hanya membutuhkan waktu kurang dari satu menit untuk mencuri motor. Adapun, sasaran pencuri sepeda motor ini mulai dari parkiran rumah hingga parkiran umum.

“Dari 8 pelaku, ada beberapa merupakan residivis kasus yang sama. Kita masih melakukan pengembangan, kemungkinan barang bukti sepeda motor bisa bertambah,” ucap Kapolres.

Pelaku menjual motor hasil curian ke Kota Tasikmalaya, wilayah Selatan Tasikmalaya hingga Garut dengan harga Rp 2 juta hingga Rp 4 juga ke penadah.

Polisi akan mengembalikan barang bukti sepeda motor ke pemiliknya setelah pengurusan administrasi selesai. “Akan kita antarkan ke rumah pemiliknya,” jelasnya.

Para pelaku pencuri sepeda motor dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian kendaraan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (02).

Loading

Berita Terkait

Audiensi Tantrib di Sukamaju Kidul, Bahas Peredaran Miras
Pangdam III/Siliwangi Kukuhkan Pengurus Pencak Silat Militer Jawa Barat dan Banten
Hari Bhayangkara ke-80, Sat Polair Polres Lampung Selatan Gelar Khitan Massal dan Donor Darah
Disdukcapil Jeneponto Rampungkan Pemadanan 13 Ribu Data KRS, Ini Rincian Hasilnya
Polres Pakpak Bharat Ringkus Dua Pria Pengedar dan Pengguna Sabu di Sibande
Perbaikan Lantai Jembatan Melintut Masuk Program Tahun 2026, Gunakan Teknik Konstruksi Siap Pakai
Geger! Warga Garut Temukan Bayi Laki-laki dalam Tas Tergeletak di Gang Masjid
Misteri Dugaan Proyek Fiktif Badampu–Bantayum, Antara Ada dan Tiada?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:13 WIB

Audiensi Tantrib di Sukamaju Kidul, Bahas Peredaran Miras

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:02 WIB

Pangdam III/Siliwangi Kukuhkan Pengurus Pencak Silat Militer Jawa Barat dan Banten

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:47 WIB

Hari Bhayangkara ke-80, Sat Polair Polres Lampung Selatan Gelar Khitan Massal dan Donor Darah

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:27 WIB

Disdukcapil Jeneponto Rampungkan Pemadanan 13 Ribu Data KRS, Ini Rincian Hasilnya

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:17 WIB

Polres Pakpak Bharat Ringkus Dua Pria Pengedar dan Pengguna Sabu di Sibande

Berita Terbaru

Berita terbaru

Audiensi Tantrib di Sukamaju Kidul, Bahas Peredaran Miras

Rabu, 10 Jun 2026 - 16:13 WIB