Terancam 7 Tahun Bui, Polisi Tangkap Tiga Kelompok Curanmor di Tasikmalaya

Senin, 6 Juni 2022 - 18:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret Tasikmalaya – Pelaku pencuri sepeda motor dari tiga kelompok yang kerap beraksi di Tasikmalaya berhasil diringkus Satreskrim Polres Tasikmalaya saat Operasi Libas 26 Mei – 4 Juni 2022. Polisi pun berhasil mengamankan barang bukti 12 unit sepeda motor berbagai merek hasil curian.

Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono mengatakan pihaknya berhasil mengungkap tindak pidana pencurian sepeda motor hasil dari Operasi Libas.

“Kita berhasil menangkap tiga kelompok dari dua laporan Polisi (LP) berjumlah 8 orang pelaku pencuri motor. Kami amankan juga 12 barang bukti motor curian,” ujar AKBP Rimsyahtono, Senin (6/6/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres menerangkan, tiga kelompok ini terbagi dalam beberapa lokasi kejadian. Kelompok pertama dari wilayah Cikatomas. Untuk kelompok dua dari Kecamatan Karangnunggal, sedangkan kelompok tiga dari Cipatujah, Mangunreja dan Singaparna.

“Dalam berkasi para pelaku gunakan kunci palsu dengan merusak dan membongkar kunci dan stang motor, membuka paksa,” katanya.

Pelaku hanya membutuhkan waktu kurang dari satu menit untuk mencuri motor. Adapun, sasaran pencuri sepeda motor ini mulai dari parkiran rumah hingga parkiran umum.

“Dari 8 pelaku, ada beberapa merupakan residivis kasus yang sama. Kita masih melakukan pengembangan, kemungkinan barang bukti sepeda motor bisa bertambah,” ucap Kapolres.

Pelaku menjual motor hasil curian ke Kota Tasikmalaya, wilayah Selatan Tasikmalaya hingga Garut dengan harga Rp 2 juta hingga Rp 4 juga ke penadah.

Polisi akan mengembalikan barang bukti sepeda motor ke pemiliknya setelah pengurusan administrasi selesai. “Akan kita antarkan ke rumah pemiliknya,” jelasnya.

Para pelaku pencuri sepeda motor dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian kendaraan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (02).

Loading

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Usmar Hariman Kritisi Status Terminal Tipe C Bubulak yang Tercantum di Plang Informasi Proyeknya
Pemda Enrekang Rumahkan 468 Pegawai Non ASN, Dipastikan akan Bertambah 
Pemkab Bartim Gelar Apel Peringati Hari Jadi Kalteng ke-68
PD-IWO Barito Timur Hadiri Peringatan Hari Jadi Kalimantan Tengah ke-68
Dinas Ketapang dan Pertanian Pakpak Bharat Sosialisasikan Pengembangan Desa B2SA
Bupati Garut Ingatkan Peran Penting PPPK sebagai Pelayan Publik
Aksi Demo LSM SWAP, BRI Cabang Tasikmalaya Diduga Rugikan Nasabah dan Negara
Dinas PMD Jeneponto Gelar Rakor Tenaga Pendamping Profesional

Berita Terkait

Jumat, 23 Mei 2025 - 13:05 WIB

Usmar Hariman Kritisi Status Terminal Tipe C Bubulak yang Tercantum di Plang Informasi Proyeknya

Jumat, 23 Mei 2025 - 12:51 WIB

Pemda Enrekang Rumahkan 468 Pegawai Non ASN, Dipastikan akan Bertambah 

Jumat, 23 Mei 2025 - 11:43 WIB

Pemkab Bartim Gelar Apel Peringati Hari Jadi Kalteng ke-68

Jumat, 23 Mei 2025 - 10:48 WIB

PD-IWO Barito Timur Hadiri Peringatan Hari Jadi Kalimantan Tengah ke-68

Jumat, 23 Mei 2025 - 10:43 WIB

Dinas Ketapang dan Pertanian Pakpak Bharat Sosialisasikan Pengembangan Desa B2SA

Berita Terbaru

Berita terbaru

Pemkab Bartim Gelar Apel Peringati Hari Jadi Kalteng ke-68

Jumat, 23 Mei 2025 - 11:43 WIB