Satreskrim Polres Tasik Kota Ringkus Tiga Sindikat Curanmor

Kamis, 3 November 2022 - 13:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tasikmalaya, MNP – Satuan Reskrim (Sat Reskrim) Polres Tasikmalaya Kota berhasil meringkus tiga sindikat kasus pencurian kendaraan bermotor yang beraksi di Tasikmalaya.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan menyebut, total ada 5 tersangka yang diamankan. Hanya saja, untuk 2 tersangka lain ditahan di Polres Garut dan Kuningan.

“Kita berhasil mengungkap 3 sindikat curanmor yang beraksi di wilayah Tasikmalaya,” jelasnya, Kamis (03/11/2022).

Ketiga sindikat itu, lanjut Kapolres, merupakan kelompok Garut, Kuningan dan Lampung. Dari Garut, sebanyak 2 tersangka diamankan, yakni IS (29) dan D (27). Keduanya merupakan warga Garut.

“Untuk tersangka IS, berperan sebagai joki. Sementara tersangka D berperan sebagai eksekutor. Tersangka D ini ditahan di Polres Garut dalam kasus yang sama,” ujarnya.

Menurut Kapolres, kelompok Garut ini beraksi di wilayah Kabupaten Tasikmalaya yang masuk wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota. Yakni di daerah Kadipaten, Ciawi, Cisayong, Pagerageung dan Jamanis.

Dijelaskan, dari kelompok Garut sedikitnya ada 35 laporan polisi atau tempat kejadian perkara ada 5 DPO.

“Dari kelompok Garut ini yang masih dalam pengejaran, untuk barang bukti kita amankan 26 unit sepeda motor,” jelasnya.

Sementara dari kelompok Kuningan, ada 2 orang yang diamankan, yakni inisial Y sebagai penadah dan inisial ZA sebagai eksekutor.

“Dari kelompok Kuningan ini, terdapat 7 laporan polisi dan masih terus dikembangkan. Sedangkan untuk barang bukti, polisi berhasil mengamankan 8 unit sepeda motor,” imbub Kapolres.

Untuk sindikat curanmor kelompok Lampung, kata Kapolres, ada satu tersangka yang diamankan yakni inisial J (27).

“Tersangka J diamankan oleh warga setelah mencuri sepeda motor di wilayah Cipedes, Kota Tasikmalaya,” tuturnya.

Dari kelompok Lampung ini, kepolisian masih mengejar 3 kawanan lainnya yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Semuanya dari Lampung. Untuk barang bukti, kita amankan 9 unit sepeda motor,” beber Kapolres.

Para tersangka, dijerat dengan Pasal 363 juncto Pasal 55 KUH Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara. Sedangkan untuk penadahnya dijerat dengan Pasal 480 KUH Pidana dengan ancaman 4 tahun penjara. (Sn).

Loading

Berita Terkait

Gagal Beraksi, Polsek Limbangan Amankan Dua Pelaku Curanmor
Warga Jangan Terprovokasi, Tokoh Adat Tiga Desa Bantah Isu PT JJAA Cemari Sungai
Uskup Palangka Raya Resmi Tetapkan Paroki Santo Petrus Hayaping
Wisuda UNIGA Angkatan ke-XLIII Gelombang I, Lemhannas RI Dorong Lulusan Berkontribusi bagi Daerah dan Nasional
Polemik Dapur SPPG Sidorejo: Beroperasi Tanpa Izin Sanitasi, Camat dan Dinkes Berbeda Keterangan
Munggahan: Antara Tradisi Suci dan Gaya Hidup Modern, Saatnya Kembali ke Esensi Menyambut Ramadan
Bupati Garut Soroti Kualitas SDM dan Indeks Pembangunan Pemuda
Wujudkan Zona Integritas, Lapas Kendal Berikan Sosialisasi Bagi CPNS & Peserta Magang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Senin, 16 Februari 2026 - 12:02 WIB

Gagal Beraksi, Polsek Limbangan Amankan Dua Pelaku Curanmor

Senin, 16 Februari 2026 - 09:42 WIB

Warga Jangan Terprovokasi, Tokoh Adat Tiga Desa Bantah Isu PT JJAA Cemari Sungai

Minggu, 15 Februari 2026 - 13:34 WIB

Uskup Palangka Raya Resmi Tetapkan Paroki Santo Petrus Hayaping

Minggu, 15 Februari 2026 - 11:49 WIB

Wisuda UNIGA Angkatan ke-XLIII Gelombang I, Lemhannas RI Dorong Lulusan Berkontribusi bagi Daerah dan Nasional

Minggu, 15 Februari 2026 - 11:41 WIB

Polemik Dapur SPPG Sidorejo: Beroperasi Tanpa Izin Sanitasi, Camat dan Dinkes Berbeda Keterangan

Berita Terbaru

Berita terbaru

Gagal Beraksi, Polsek Limbangan Amankan Dua Pelaku Curanmor

Senin, 16 Feb 2026 - 12:02 WIB

Barito Timur

Uskup Palangka Raya Resmi Tetapkan Paroki Santo Petrus Hayaping

Minggu, 15 Feb 2026 - 13:34 WIB