Satreskrim Polres Tasik Kota Ringkus Tiga Sindikat Curanmor

Kamis, 3 November 2022 - 13:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tasikmalaya, MNP – Satuan Reskrim (Sat Reskrim) Polres Tasikmalaya Kota berhasil meringkus tiga sindikat kasus pencurian kendaraan bermotor yang beraksi di Tasikmalaya.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan menyebut, total ada 5 tersangka yang diamankan. Hanya saja, untuk 2 tersangka lain ditahan di Polres Garut dan Kuningan.

“Kita berhasil mengungkap 3 sindikat curanmor yang beraksi di wilayah Tasikmalaya,” jelasnya, Kamis (03/11/2022).

Ketiga sindikat itu, lanjut Kapolres, merupakan kelompok Garut, Kuningan dan Lampung. Dari Garut, sebanyak 2 tersangka diamankan, yakni IS (29) dan D (27). Keduanya merupakan warga Garut.

“Untuk tersangka IS, berperan sebagai joki. Sementara tersangka D berperan sebagai eksekutor. Tersangka D ini ditahan di Polres Garut dalam kasus yang sama,” ujarnya.

Menurut Kapolres, kelompok Garut ini beraksi di wilayah Kabupaten Tasikmalaya yang masuk wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota. Yakni di daerah Kadipaten, Ciawi, Cisayong, Pagerageung dan Jamanis.

Dijelaskan, dari kelompok Garut sedikitnya ada 35 laporan polisi atau tempat kejadian perkara ada 5 DPO.

“Dari kelompok Garut ini yang masih dalam pengejaran, untuk barang bukti kita amankan 26 unit sepeda motor,” jelasnya.

Sementara dari kelompok Kuningan, ada 2 orang yang diamankan, yakni inisial Y sebagai penadah dan inisial ZA sebagai eksekutor.

“Dari kelompok Kuningan ini, terdapat 7 laporan polisi dan masih terus dikembangkan. Sedangkan untuk barang bukti, polisi berhasil mengamankan 8 unit sepeda motor,” imbub Kapolres.

Untuk sindikat curanmor kelompok Lampung, kata Kapolres, ada satu tersangka yang diamankan yakni inisial J (27).

“Tersangka J diamankan oleh warga setelah mencuri sepeda motor di wilayah Cipedes, Kota Tasikmalaya,” tuturnya.

Dari kelompok Lampung ini, kepolisian masih mengejar 3 kawanan lainnya yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Semuanya dari Lampung. Untuk barang bukti, kita amankan 9 unit sepeda motor,” beber Kapolres.

Para tersangka, dijerat dengan Pasal 363 juncto Pasal 55 KUH Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara. Sedangkan untuk penadahnya dijerat dengan Pasal 480 KUH Pidana dengan ancaman 4 tahun penjara. (Sn).

Loading

Berita Terkait

Cegah Konflik Lahan, Pemkab Pakpak Bharat dan Dairi Tertibkan Kawasan Eks PBPH
SMK KBU Gelar Karnaval, Siswa-Siswi Tampilkan Beragam Busana Kreatif
GAS 3 KG LANGKA? Diskusi Panas Mantan dan Anggota DPRD: Stok Harus Ditambah Karena Dipakai Petani
117 SHM PTSL Diduga Cacat Hukum, Tanah Ulayat Dayak Maanyan ‘Dialihkan’ ke Karyawan Perusahaan
Lahan Gambut dan Gudang Ban Bekas di Sukarindik Tasikmalaya Hangus Terbakar, 3 Armada Damkar Dikerahkan
DEAL! Pemkab & Polres Enrekang Teken Komitmen: Harga Gas 3 Kg Dilarang Melebihi HET
Sikap Tegas DPC POSPERA Kota Tasikmalaya: Hadir untuk Rakyat, Kawal Persoalan Kesehatan hingga Agraria
Semarakkan HUT RI ke-81 dan Hari Jadi ke-64, PWRI Kawalu Buktikan Pensiunan Tetap Produktif

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 12:59 WIB

Cegah Konflik Lahan, Pemkab Pakpak Bharat dan Dairi Tertibkan Kawasan Eks PBPH

Rabu, 12 Agustus 2026 - 12:38 WIB

SMK KBU Gelar Karnaval, Siswa-Siswi Tampilkan Beragam Busana Kreatif

Rabu, 12 Agustus 2026 - 12:26 WIB

GAS 3 KG LANGKA? Diskusi Panas Mantan dan Anggota DPRD: Stok Harus Ditambah Karena Dipakai Petani

Rabu, 12 Agustus 2026 - 12:18 WIB

117 SHM PTSL Diduga Cacat Hukum, Tanah Ulayat Dayak Maanyan ‘Dialihkan’ ke Karyawan Perusahaan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 23:17 WIB

Lahan Gambut dan Gudang Ban Bekas di Sukarindik Tasikmalaya Hangus Terbakar, 3 Armada Damkar Dikerahkan

Berita Terbaru

Berita terbaru

SMK KBU Gelar Karnaval, Siswa-Siswi Tampilkan Beragam Busana Kreatif

Rabu, 12 Agu 2026 - 12:38 WIB