Tasikmalaya, MNP – Satuan Reskrim (Sat Reskrim) Polres Tasikmalaya Kota berhasil meringkus tiga sindikat kasus pencurian kendaraan bermotor yang beraksi di Tasikmalaya.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan menyebut, total ada 5 tersangka yang diamankan. Hanya saja, untuk 2 tersangka lain ditahan di Polres Garut dan Kuningan.
“Kita berhasil mengungkap 3 sindikat curanmor yang beraksi di wilayah Tasikmalaya,” jelasnya, Kamis (03/11/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketiga sindikat itu, lanjut Kapolres, merupakan kelompok Garut, Kuningan dan Lampung. Dari Garut, sebanyak 2 tersangka diamankan, yakni IS (29) dan D (27). Keduanya merupakan warga Garut.
“Untuk tersangka IS, berperan sebagai joki. Sementara tersangka D berperan sebagai eksekutor. Tersangka D ini ditahan di Polres Garut dalam kasus yang sama,” ujarnya.
Menurut Kapolres, kelompok Garut ini beraksi di wilayah Kabupaten Tasikmalaya yang masuk wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota. Yakni di daerah Kadipaten, Ciawi, Cisayong, Pagerageung dan Jamanis.
Dijelaskan, dari kelompok Garut sedikitnya ada 35 laporan polisi atau tempat kejadian perkara ada 5 DPO.
“Dari kelompok Garut ini yang masih dalam pengejaran, untuk barang bukti kita amankan 26 unit sepeda motor,” jelasnya.
Sementara dari kelompok Kuningan, ada 2 orang yang diamankan, yakni inisial Y sebagai penadah dan inisial ZA sebagai eksekutor.
“Dari kelompok Kuningan ini, terdapat 7 laporan polisi dan masih terus dikembangkan. Sedangkan untuk barang bukti, polisi berhasil mengamankan 8 unit sepeda motor,” imbub Kapolres.
Untuk sindikat curanmor kelompok Lampung, kata Kapolres, ada satu tersangka yang diamankan yakni inisial J (27).
“Tersangka J diamankan oleh warga setelah mencuri sepeda motor di wilayah Cipedes, Kota Tasikmalaya,” tuturnya.
Dari kelompok Lampung ini, kepolisian masih mengejar 3 kawanan lainnya yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Semuanya dari Lampung. Untuk barang bukti, kita amankan 9 unit sepeda motor,” beber Kapolres.
Para tersangka, dijerat dengan Pasal 363 juncto Pasal 55 KUH Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara. Sedangkan untuk penadahnya dijerat dengan Pasal 480 KUH Pidana dengan ancaman 4 tahun penjara. (Sn).
![]()









Tinggalkan Balasan