Satreskrim Polres Tasik Kota Ringkus Tiga Sindikat Curanmor

Kamis, 3 November 2022 - 13:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tasikmalaya, MNP – Satuan Reskrim (Sat Reskrim) Polres Tasikmalaya Kota berhasil meringkus tiga sindikat kasus pencurian kendaraan bermotor yang beraksi di Tasikmalaya.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan menyebut, total ada 5 tersangka yang diamankan. Hanya saja, untuk 2 tersangka lain ditahan di Polres Garut dan Kuningan.

“Kita berhasil mengungkap 3 sindikat curanmor yang beraksi di wilayah Tasikmalaya,” jelasnya, Kamis (03/11/2022).

Ketiga sindikat itu, lanjut Kapolres, merupakan kelompok Garut, Kuningan dan Lampung. Dari Garut, sebanyak 2 tersangka diamankan, yakni IS (29) dan D (27). Keduanya merupakan warga Garut.

“Untuk tersangka IS, berperan sebagai joki. Sementara tersangka D berperan sebagai eksekutor. Tersangka D ini ditahan di Polres Garut dalam kasus yang sama,” ujarnya.

Menurut Kapolres, kelompok Garut ini beraksi di wilayah Kabupaten Tasikmalaya yang masuk wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota. Yakni di daerah Kadipaten, Ciawi, Cisayong, Pagerageung dan Jamanis.

Dijelaskan, dari kelompok Garut sedikitnya ada 35 laporan polisi atau tempat kejadian perkara ada 5 DPO.

“Dari kelompok Garut ini yang masih dalam pengejaran, untuk barang bukti kita amankan 26 unit sepeda motor,” jelasnya.

Sementara dari kelompok Kuningan, ada 2 orang yang diamankan, yakni inisial Y sebagai penadah dan inisial ZA sebagai eksekutor.

“Dari kelompok Kuningan ini, terdapat 7 laporan polisi dan masih terus dikembangkan. Sedangkan untuk barang bukti, polisi berhasil mengamankan 8 unit sepeda motor,” imbub Kapolres.

Untuk sindikat curanmor kelompok Lampung, kata Kapolres, ada satu tersangka yang diamankan yakni inisial J (27).

“Tersangka J diamankan oleh warga setelah mencuri sepeda motor di wilayah Cipedes, Kota Tasikmalaya,” tuturnya.

Dari kelompok Lampung ini, kepolisian masih mengejar 3 kawanan lainnya yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Semuanya dari Lampung. Untuk barang bukti, kita amankan 9 unit sepeda motor,” beber Kapolres.

Para tersangka, dijerat dengan Pasal 363 juncto Pasal 55 KUH Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara. Sedangkan untuk penadahnya dijerat dengan Pasal 480 KUH Pidana dengan ancaman 4 tahun penjara. (Sn).

Loading

Berita Terkait

Bersama Kapolri via Zoom, Polres Pakpak Bharat Gelar Deklarasi Menolak Narkoba
Terima Penghargaan dari Ketua TP PKK Sumut, Ny. Juniatry Franc Tumanggor Tegaskan Komitmen Perlindungan Anak
Tanamkan Jiwa Nasionalisme Sejak Dini, Murid SDN 2 Cibeuti Antusias Ikuti Upacara Bersama TNI
Kondisi Bangunan Pasar Sungai Salak Memprihatinkan, Pedagang Khawatir Roboh”
Perluas Akses Keadilan, Pemerintah Desa Tampa Gelar Sosialisasi POSBANKUM  
Green Policing di Batu Perahu Krakatoa, Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan
Cepy Avey Desak Penguatan Pembinaan Ordirga dan Edukasi Drone, Pasirgowong Didorong Tembus Nasional
Malam Tasyakur HUT Ke-25 Kota Tasikmalaya Berlangsung Khidmat, Wali Kota Meluncurkan Program Ohan Hafidz II

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 17:27 WIB

Bersama Kapolri via Zoom, Polres Pakpak Bharat Gelar Deklarasi Menolak Narkoba

Jumat, 23 Oktober 2026 - 17:11 WIB

Terima Penghargaan dari Ketua TP PKK Sumut, Ny. Juniatry Franc Tumanggor Tegaskan Komitmen Perlindungan Anak

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:44 WIB

Tanamkan Jiwa Nasionalisme Sejak Dini, Murid SDN 2 Cibeuti Antusias Ikuti Upacara Bersama TNI

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:49 WIB

Kondisi Bangunan Pasar Sungai Salak Memprihatinkan, Pedagang Khawatir Roboh”

Jumat, 23 Oktober 2026 - 11:43 WIB

Perluas Akses Keadilan, Pemerintah Desa Tampa Gelar Sosialisasi POSBANKUM  

Berita Terbaru