Terancam 10 Tahun Penjara, Lima Pelaku Judi Online di Tasik ditangkap Polisi

Rabu, 24 Agustus 2022 - 15:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tasikmalaya, MNP – Satreskrim Polres Tasikmalaya bongkar praktek judi online jenis Togel dan Slot. Lima orang pemain, pengepul, perumus angka hingga pemilik akun judi online diamankan hari ini, Rabu (24/8/2022).

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Dian Pornomo mengatakan, ada lima pelaku diamankan dari kasus judi online dari wilayah Selatan Tasikmalaya.

“Masing masing beda perannya, mulai pemasang, pengepul, perumus sampai yang punya akun,” ungkap AKP Dian.

Keseharian para pelaku bekerja sebagai petugas parkir dan penarik ojeg, diantaranya Odik Wilman, Eris Kusdinar, Uus Yusuf dan Hedi Setiadi serta Yedi.

“Operatornya itu atas nama Odik, dia yang mempunyai akun judi online. Jadi yang mau masang harus ke Odik. Uang dikumpulkan di pengepul Eris,” jelas AKP Dian.

Dari seluruh pelaku terangnya, diamankan barang bukti berupa handphone, buku tabungan berbagai bank dan kartu ATM serta uang tunai.

“Pelaku kami jerat dengan pasal 303 KUH Pidana tentang tindak pidana perjudian ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tegas AKP Dian.

Salah seorang pelaku (pemasang togel, red) Hedi Setiadi mengaku kerap memasang taruhan berdasarkan hal mistis dan tidak logis.

“Angka yang dipasang berdasar mimpi, mengacak angka flat nomor kendaraan yang terlibat kecelakaan, memasang nomor cantik kendaraan hingga menggunakan rumus tertentu,” paparnya..

Selain itu, kata Hedi, cara mendapatkan nomor togel yang akan dipasang, salah satunya dengan menggunakan rumus tertentu.

“Nomor yang sudah keluar hari kemarin, kita rumus. Ada pak rumusnya ada bukunya,” ucap Hedi.

Lanjutnya, cara yang kedua, dengan mengacak atau membolak balikan nomor kendaraan yang terlibat kecelakaan lalu lintas.

“Selain itu, memasang nomor cantik hasil dari pemantauan sekilas pada nomor kendaraan ada juga dari petunjuk mimpi,” pungkas Hedi.

Celakanya, meski beberapa kali sempat menang, seringnya pelaku kalah berjudi. Ia memasang judi mulai 1000 rupiah sampai ratusan ribu rupiah. (Yudi).

Loading

Berita Terkait

Wujud Sedekah Jariyah, Keluarga Almarhum Azis Riyono Wakafkan Al-Qur’an di Tiga Masjid
Selamatkan Sungai Kuantan, Polsek Cerenti Tertibkan 48 Rakit Tambang Emas Ilegal
Bupati Jeneponto Hadiri Upgrading dan Silaturahim Muballigh Yayasan Dewan Dakwah Turatea Indonesia
Kades Wuran Geram, PT Mulia Pilar Nusantara Diduga Bebaskan Lahan Tanpa Sosialisasi 
Tagih Janji Dedi Mulyadi, Akses Jalan SMAN 11 Tasikmalaya Masih “Slogan”, Apakah Menguap di Dinas Terkait?
Kader TPK Bungursari dan Sub Pos KB Harapkan Pencairan Insentif Lancar untuk BPJS
Pertamina dan Hiswana Migas Mangkir, Aliansi Lingkungan Desak DPRD Tasikmalaya Jadwal Ulang Audiensi SPBU
Keroyok Penjaga Pintu Perlintasan KA di Garut, 4 Pelaku Ditangkap Polisi

Satu tanggapan untuk “Terancam 10 Tahun Penjara, Lima Pelaku Judi Online di Tasik ditangkap Polisi”

  1. maaf pa polisi tasik malaya….seharusnya yg harus ditangkap itu bandar besar yg kaya fery sambo klo kaya tukang parkir tikang ojek aduhhhh kasian bangetttt cari makan Aja susah.maaf ya pa mereka itu cuma bandar abal2 ga ada duitnya…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:06 WIB

Wujud Sedekah Jariyah, Keluarga Almarhum Azis Riyono Wakafkan Al-Qur’an di Tiga Masjid

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:31 WIB

Selamatkan Sungai Kuantan, Polsek Cerenti Tertibkan 48 Rakit Tambang Emas Ilegal

Rabu, 15 Juli 2026 - 16:30 WIB

Bupati Jeneponto Hadiri Upgrading dan Silaturahim Muballigh Yayasan Dewan Dakwah Turatea Indonesia

Rabu, 15 Juli 2026 - 16:04 WIB

Kades Wuran Geram, PT Mulia Pilar Nusantara Diduga Bebaskan Lahan Tanpa Sosialisasi 

Rabu, 15 Juli 2026 - 15:11 WIB

Tagih Janji Dedi Mulyadi, Akses Jalan SMAN 11 Tasikmalaya Masih “Slogan”, Apakah Menguap di Dinas Terkait?

Berita Terbaru