Pakpak Bharat, MNP – Satuan Reserse Kriminal Polres Pakpak Bharat Mendukung Program Kerja 100 Hari Presiden RI Bapak H Prabowo Subianto dalam pemberantasan judi online.
Hal itu diutarakannya saat menjadi narasumber acara dialog Interaktif Hallo Polisi di Radio Rapa FM di frekuensi 90,20 dengan presenter Manik Kece, Rabu (20/11/2024).
Hal itu ditegaskan Kapolres Pakpak Bharat AKBP Oloan Siahaan, S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim Iptu Charles Manurung, S.H yang didampingi Ps. Kasi Humas Aiptu Widodo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepada pendengar setia Radio Rapa FM Kasat Reskrim Polres Pakpak Bharat memperkenalkan diri yang mengedepankan istilah diri merupakan barang baru tapi stok lama.
“Artinya dulunya juga Pernah bertugas di Pakpak Bharat dan istrinya juga merupakan putri asli dari Kabupaten Pakpak Bharat bermarga Boangmanalu,” ucapnya.
Selanjutnya Iptu Charles Manurung mengemukakan hadirnya di studio Rapa FM sebagai narasumber untuk mendukung program Presiden RI tentang pemberantasan Judi On-line.
“Perlu pendengar setia Radio Rapa FM ketahui bersama bahwa Judi online atau Judol itu adalah aktifitas taruhan atau permainan yang di lakukan melalui internet,” tegas dia.
Diketahui, pemainnya mempertaruhkan uang atau nilai lainnya untuk berkesempatan memperoleh keuntungan.
“Contoh bermain kartu, mesin slot, dadu atau taruhan pada acara olahraga, yang hasilnya di tentukan oleh keberuntungan dan tidak ada kepastian atas hasilnya,” terang Iptu Charles Manurung.
Polres Pakpak Bharat telah melaksanakan imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat ke tiap tempat seperti Indomaret, Counter HP dan tempat usaha lainnya yang menyediakan Top up segala jenis E-walet/dompet digital yang bisa memungkinkan untuk dijadikan Deposit Judi On-line,
“Jadi jika kedapatan bermain judi online akan menerima sanksi hukumannya yang akan diganjar dengan pasal 303 bis dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 10.000.000 dan juga di jerat dengan pasal UU ITE,” kata dia.
Iptu Charles Manurung berharap, kepada masyarakat khususnya di Kabupaten Pakpak Bharat ini agar tidak bermain judi, baik itu online ataupun judi konvensional karena hal itu dapat merugi diri sendiri dan merusak ekonomi.
“Bukan hanya pemain judi tapi bagi orang yang menyediakan tempat untuk bermain judi juga berlaku ancaman hukumannya serta bisa di Pidana maksimal 10 tahun penjara,” pungkas Iptu Charles Manurung.
![]()
Penulis : Benny Solin
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan