Satreskrim Polres Pakpak Bharat Imbau Masyarakat Jauhi Judi Online maupun Konvensional

Kamis, 21 November 2024 - 12:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pakpak Bharat, MNP – Satuan Reserse Kriminal Polres Pakpak Bharat Mendukung Program Kerja 100 Hari Presiden RI Bapak H Prabowo Subianto dalam pemberantasan judi online.

Hal itu diutarakannya saat menjadi narasumber acara dialog Interaktif Hallo Polisi di Radio Rapa FM di frekuensi 90,20 dengan presenter Manik Kece, Rabu (20/11/2024).

Hal itu ditegaskan Kapolres Pakpak Bharat AKBP Oloan Siahaan, S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim Iptu Charles Manurung, S.H yang didampingi Ps. Kasi Humas Aiptu Widodo.

Kepada pendengar setia Radio Rapa FM Kasat Reskrim Polres Pakpak Bharat memperkenalkan diri yang mengedepankan istilah diri merupakan barang baru tapi stok lama.

“Artinya dulunya juga Pernah bertugas di Pakpak Bharat dan istrinya juga merupakan putri asli dari Kabupaten Pakpak Bharat bermarga Boangmanalu,” ucapnya.

Selanjutnya Iptu Charles Manurung mengemukakan hadirnya di studio Rapa FM sebagai narasumber untuk mendukung program Presiden RI tentang pemberantasan Judi On-line.

“Perlu pendengar setia Radio Rapa FM ketahui bersama bahwa Judi online atau Judol itu adalah aktifitas taruhan atau permainan yang di lakukan melalui internet,” tegas dia.

Diketahui, pemainnya mempertaruhkan uang atau nilai lainnya untuk berkesempatan memperoleh keuntungan.

“Contoh bermain kartu, mesin slot, dadu atau taruhan pada acara olahraga, yang hasilnya di tentukan oleh keberuntungan dan tidak ada kepastian atas hasilnya,” terang Iptu Charles Manurung.

Polres Pakpak Bharat telah melaksanakan imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat ke tiap tempat seperti Indomaret, Counter HP dan tempat usaha lainnya yang menyediakan Top up segala jenis E-walet/dompet digital yang bisa memungkinkan untuk dijadikan Deposit Judi On-line,

“Jadi jika kedapatan bermain judi online akan menerima sanksi hukumannya yang akan diganjar dengan pasal 303 bis dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 10.000.000 dan juga di jerat dengan pasal UU ITE,” kata dia.

Iptu Charles Manurung berharap, kepada masyarakat khususnya di Kabupaten Pakpak Bharat ini agar tidak bermain judi, baik itu online ataupun judi konvensional karena hal itu dapat merugi diri sendiri dan merusak ekonomi.

“Bukan hanya pemain judi tapi bagi orang yang menyediakan tempat untuk bermain judi juga berlaku ancaman hukumannya serta bisa di Pidana maksimal 10 tahun penjara,” pungkas Iptu Charles Manurung.

Loading

Penulis : Benny Solin

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

DPRD Cium Dugaan Kebocoran PAD Pajak Maxim, Komisi II Siap Panggil Dispenda
600 Branding Maxim Beroperasi, Hanya 49 Terdata Pajak: Ke Mana Potensi PAD Kota Tasikmalaya?
Jabat PAW Kades Buniasih, Ohid Bertekad Kembalikan Kepercayaan Masyarakat
Tanggap Kebutuhan Warga Dusun Kayu Tabu, Satpolairud Polres Lamsel Salurkan Air Bersih
Atasi Kelangkaan BBM, Pemkab Jeneponto Terapkan Sistem Ganjil-Genap di Seluruh SPBU
Paguyuban Online Bersatu Geruduk DPRD: Desak Evaluasi Aturan Transportasi Maxim
Wujudkan Wilayah Bebas TB dan Kanker Serviks, Puskesmas Cibeureum Perkuat Kolaborasi
Parah! Koperasi di Bartim Diduga Catut Nama Dinas, Gelapkan Rp13 Juta hingga Menunggak Pajak Rp3,3 M

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 16:20 WIB

DPRD Cium Dugaan Kebocoran PAD Pajak Maxim, Komisi II Siap Panggil Dispenda

Selasa, 15 September 2026 - 16:11 WIB

600 Branding Maxim Beroperasi, Hanya 49 Terdata Pajak: Ke Mana Potensi PAD Kota Tasikmalaya?

Selasa, 15 September 2026 - 16:01 WIB

Jabat PAW Kades Buniasih, Ohid Bertekad Kembalikan Kepercayaan Masyarakat

Selasa, 15 September 2026 - 13:49 WIB

Tanggap Kebutuhan Warga Dusun Kayu Tabu, Satpolairud Polres Lamsel Salurkan Air Bersih

Selasa, 15 September 2026 - 13:34 WIB

Atasi Kelangkaan BBM, Pemkab Jeneponto Terapkan Sistem Ganjil-Genap di Seluruh SPBU

Berita Terbaru