Polres Garut Tangkap Selebgram Pelaku Promosi Judi Online

Rabu, 6 November 2024 - 15:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garut, MNP – Polres Garut menangkap wanita berinisial FM (18) warga Kecamatan Bayongbong Kabupaten Garut atas dugaan mempromosikan enam situs judi online.

“Ada enam situs judi online, yakni 86BBOSS, 86JOSS, 86ASIK, PIXIU, BVBWIN dan JEJUSLOT, kata Kasi Humas Polres Garut Ipda Adi saat di hubungi awak media. Rabu (6/11/2024).

Adi mengatakan bahwa Sat Reskrim Polres Garut yang melakukan patroli siber di dunia maya melihat Sdri. FM melakukan promosi judi online tersebut.

“Penangkapan FM karena mempromosikan atau meng endorse situs judi online melalui media sosial Instagram,” ujar Adi.

Pelaku mempromosikan Situs Judi 86BBOSS sejak bulan Desember 2023 dengan mendapatkan bayaran sebesar Rp. 350.000,- selama 2 Minggu.

Sejak bulan Desember 2023 Situs 86JOSS dengan mendapatkan bayaran sebesar Rp. 300.000,- selama 2 Minggu. Situs 86ASIK sejak bulan Desember 2023 dengan mendapatkan bayaran sebesar Rp. 300.000,- selama 2 Minggu.

Situas PIXIU sejak bulan Desember 2023 dengan mendapatkan bayaran sebesar Rp. 150.000,- selama 1 Minggu, BVBWIN sejak bulan Desember 2023 dengan mendapatkan bayaran sebesar Rp. 1.500.000,- setiap bulannya.

Sementara situas JEJUSLOT sejak bulan Desember 2023 dengan mendapatkan bayaran sebesar Rp. 1.000.000,.

Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Ancaman hukuman bagi pelaku maksimal 10 (sepuluh) tahun penjara dan atau denda Rp. 10.000.000.000,” pungkas Adi.

Loading

Penulis : M.Karno

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Tanggap Kebutuhan Warga Dusun Kayu Tabu, Satpolairud Polres Lamsel Salurkan Air Bersih
Atasi Kelangkaan BBM, Pemkab Jeneponto Terapkan Sistem Ganjil-Genap di Seluruh SPBU
Paguyuban Online Bersatu Geruduk DPRD: Desak Evaluasi Aturan Transportasi Maxim
Wujudkan Wilayah Bebas TB dan Kanker Serviks, Puskesmas Cibeureum Perkuat Kolaborasi
Parah! Koperasi di Bartim Diduga Catut Nama Dinas, Gelapkan Rp13 Juta hingga Menunggak Pajak Rp3,3 M
Peneliti Leiden Belanda Datangi Galeri Prof Nurdin! Ungkap Jejak 90 Tahun UNSA dan Multikulturalisme di Makam Bontoala
Adu Gengsi! 10 Kecamatan di Kota Tasikmalaya Berebut Gelar Juara Piala Ketua PSSI U-40
Unsa Makassar Go Nasional: Arif Maulana Jadi Pemakalah Konferensi Hukum Tata Negara IX

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 13:49 WIB

Tanggap Kebutuhan Warga Dusun Kayu Tabu, Satpolairud Polres Lamsel Salurkan Air Bersih

Selasa, 15 September 2026 - 13:34 WIB

Atasi Kelangkaan BBM, Pemkab Jeneponto Terapkan Sistem Ganjil-Genap di Seluruh SPBU

Selasa, 15 September 2026 - 13:16 WIB

Paguyuban Online Bersatu Geruduk DPRD: Desak Evaluasi Aturan Transportasi Maxim

Selasa, 15 September 2026 - 13:01 WIB

Wujudkan Wilayah Bebas TB dan Kanker Serviks, Puskesmas Cibeureum Perkuat Kolaborasi

Selasa, 15 September 2026 - 09:57 WIB

Parah! Koperasi di Bartim Diduga Catut Nama Dinas, Gelapkan Rp13 Juta hingga Menunggak Pajak Rp3,3 M

Berita Terbaru