INDRAGIRI HULU, MNP – Dugaan rangkap jabatan yang dilakukan oleh dua aparatur sipil negara (ASN/PNS) di Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Tanjung Sari, Kecamatan Kuala Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, menjadi sorotan publik, Jumat (03/07/2026).
Dua oknum PNS yang diketahui berinisial MJ dan RS diduga merangkap jabatan sebagai pengelola BUMDes. MJ disebut menjabat sebagai Direktur BUMDes, sedangkan RS menjabat sebagai Kepala Unit BUMDes.
Saat dikonfirmasi awak media, RS mengakui bahwa dirinya bersama MJ memang merangkap jabatan di BUMDes.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Benar, kami memang rangkap jabatan. Niat kami hanya untuk menyelamatkan uang BUMDes. Dana yang dikelola tidak sedikit, kurang lebih Rp170 juta yang bersumber dari Dana Desa (DD),” ujar RS kepada wartawan.
Menurut pengakuannya, dana tersebut telah digunakan untuk kegiatan usaha pembelian gabah padi dari masyarakat.
“BUMDes sudah melakukan pembelian gabah sekitar 23 ton 900 kilogram,” katanya.
Keberadaan ASN sebagai pengurus operasional BUMDes menjadi perhatian karena terdapat sejumlah regulasi yang mengatur kedudukan dan larangan bagi aparatur sipil negara.
BUMDes merupakan badan usaha yang didirikan oleh pemerintah desa dan dikelola secara profesional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam ketentuan mengenai BUMDes, pengelola operasional diharapkan bebas dari konflik kepentingan sehingga tata kelola usaha desa dapat berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Sementara itu, ASN juga terikat pada kewajiban menjaga integritas, profesionalisme, serta menghindari konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugasnya.
– Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang mengatur kewajiban ASN menjaga profesionalitas, integritas, dan menghindari benturan kepentingan.
– Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, yang mengatur disiplin dan ketentuan mengenai jabatan bagi PNS.
– Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mengatur kewajiban dan larangan bagi PNS serta sanksi disiplin apabila terbukti melakukan pelanggaran.
– Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang menjadi dasar pengelolaan pemerintahan desa dan BUMDes.
– Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, yang mengatur pembentukan, pengelolaan, serta tata kelola BUMDes.
Apabila hasil pemeriksaan oleh instansi yang berwenang menyatakan terdapat pelanggaran terhadap ketentuan kepegawaian maupun tata kelola BUMDes, maka yang bersangkutan dapat dikenai sanksi administratif sesuai tingkat pelanggaran, mulai dari teguran, penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga sanksi disiplin berat sesuai ketentuan yang berlaku.
Penjatuhan sanksi dilakukan melalui proses pemeriksaan oleh pejabat pembina kepegawaian dan instansi terkait.
Kasus dugaan rangkap jabatan ini diharapkan menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu, Inspektorat Daerah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh.
![]()
Penulis : Jun
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan