Tasikmalaya, MNP – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tasikmalaya memberikan pemahaman masyarakat, bagaimana caranya agar tidak menjadi korban Pinjaman Online (Pinjol) dan Judi Online atau Judol.
Saat ini Pinjol dan Judol sudah merambah kalangan masyarakat di berbagai daerah termasuk di Tasikmalaya. Bahkan untuk judi online sudah banyak menyasar anak anak.
Untuk itu, OJK Tasikmalaya bersama Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Hj Siti Mufattahah memberikan pemahaman melalui penyuluhan kepada masyarakat agar tidak menjadi korban pinjaman online (Pinjol) dan juga judi online (Judol).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Edukasi tentang Pinjol dan Judol tersebut dikemas dalam kegiatan Penyuluhan Jasa Keuangan Stop Jadi Korban Pinjol dan Judol di Kota Tasikmalaya di Aula Kelurahan Cibunigeulis, Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya Kamis 8 Agustus 2024.

Kepala Kepala OJK Tasikmalaya, Melati Usman mengingatkan agar masyarakat lebih bijak dalam mengelola keuangan dan tidak mudan tergiur oleh pinjaman online. Hal ini penting agar tidak terjerat dengan pinjaman online dan apalagi sampai terjerumus ke judi online.
Perhatikan Kebutuhan
Kata Melati Usman masyarakat agar memperhatikan kebutuhan hidup sehari-hari dan mesti disesuaikan dengan kondisi keuangan yang ada. Jangan sampai memaksakan untuk memenuhi keinginan dengan pinjaman online.
“Perhatikan kebutuhan kita apakah benar-benar sangat mendesak dan jangan sampai tergiur dengan pinjaman online hanya untuk memenuhi keinginan kita,” kata Melati Usman.
Jika memang terpaksa harus memanfaatkan pinjaman online, maka perhatikan juga lembaga pinjaman online tersebut benar-benar lembaga legal dan terdaftar di OJK. Jangan sampai tergiur oleh Pinjol yang ilegal.
Mengenai judi online, Melati Usman juga mengingatkan agar masyarakat bisa mengontrol penggunaan HP khususnya bagi anak anak agar dampak buruk dari HP tersebut tidak terjadi kepada anak anak.
Sebab dengan adanya HP tersebut anak anak bisa saja terjerembab dalam judi online dan ini harus mendapatkan perhatian serius dari para orang tua, juga tokoh masyarakat untuk selalu mengingatkan bahaya dari judi online.
“Kondisi ini harus menjadi perhatian serius masyarakat agar tidak terlibat dalam pinjaman online dan juga judi online. Para orang tua harus bisa mengawasi secara ketat penggunaan HP oleh anak anak,” kata Melati Usman.
Dampak Buruk Pinjol
Anggota DPR RI, Hj Siti Mufattahah juga meminta agar masyarakat tidak mudan tergiur oleh pinjaman online dan apalagi sampai terjun pada judi online. Karena dampak dari Pinjol dan Judol ini sangat banyak yang harus ditanggung baik itu utang atau pun nama baik.
Jadi yang sudah terlanjur berhubungan dengan Pinjol maka selesailah dulu utangnya dan setelah itu tutup jangan berurusan lagi dengan Pinjol karena dampaknya sangat banyak,” kata Siti Mufattahah.
Dalam mengatasi hal tersebut, kata Siti Mufattahah pemerintah sudah berusaha untuk menutup lembaga tersebut baik pinjol ataupun Judol. Hanya saja banyak yang muncul lagi dan kondisinya seperti itu.
Siti Mufattahah juga meminta agar pemerintah terutama pihak perbankan untuk selalu mengevaluasi setiap minggu bahkan setiap hari rekening para pemain judi online ataupun Pinjol ini pergerakannya seperti apa. Jika mengarah kepada judi online atau pun Pinjol maka sebaiknya ditutup.
Sedangkan untuk menghindari anak anak terlibat dalam Pinjol dan Judol para orang tua diminta memberikan edukasi kepada anak anak dengan pendidikan yang baik termasuk adanya pengawasan yang ketat dalam penggunaan HP pada anak anak.
![]()
Penulis : Gobreg
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan