GARUT, MNP – Kegiatan pembayaran ganti rugi tanah, bangunan, dan tanaman yang terdampak pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 KV Malangbong Baru–Karaha Bodas Kabupaten Garut dan Tasikmalaya dilaksanakan di Aula Kecamatan Malangbong, Rabu (17/06/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh pihak PLN bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Malangbong. Hadir dalam kesempatan itu Camat di wakili oleh kasi pem Asep sutandri , Kapolsek Malangbong AKP saurna, serta perwakilan dari Danramil Malangbong oleh Serka Deden m
Dalam keterangannya, Asep sutandri mengatakan bahwa proses pembayaran ganti rugi ini merupakan bagian dari tahapan pembangunan infrastruktur kelistrikan nasional yang bertujuan meningkatkan pelayanan dan keandalan pasokan listrik bagi masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jumlah warga yang terdampak dalam kegiatan pembayaran ganti rugi ini akan masuk ke rekening masih masing ,dampak tersebut mencapai sekitar Lima desa dan 42 KK lebih, yang terdiri dari pemilik lahan, bangunan, maupun tanaman yang berada di jalur pembangunan SUTT 150 KV Malangbong Baru–Karaha Bodas,” ujarnya.
Proses pembayaran berlangsung tertib dan lancar dengan pengawasan dari berbagai pihak terkait guna memastikan seluruh hak masyarakat dapat diterima sesuai ketentuan yang berlaku.
Salah seorang warga penerima ganti rugi, Jaja, warga Kampung Haur Kuning, Desa Haur Kuning, Kecamatan Malangbong, menyambut baik adanya pembayaran tersebut. Ia mengaku bersyukur dan berharap dana yang diterimanya dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan yang lebih produktif
“Dengan adanya bantuan ini, semoga saja bisa menjadi bekal untuk usaha ke depannya dan bermanfaat bagi keluarga,” kata Jaja.
Masyarakat berharap pembangunan jaringan SUTT 150 KV Malangbong Baru–Karaha Bodas dapat berjalan lancar serta memberikan manfaat bagi peningkatan pasokan listrik dan mendukung pertumbuhan ekonomi di wilayah Garut dan Tasikmalaya.
![]()
Penulis : DHS
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan