Tasikmalaya, MNP – Pemkot Tasikmalaya resmi teken Nota Kesepakatan dengan Kejaksaan Negeri yang berlangsung di Aula Balekota, Rabu (15/02/2023).
MoU tersebut, tentang penanganan dan penyelesaian masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya.
Turut hadir Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Tasikmalaya, Para Staf Ahli Setda Kota Tasikmalaya, Para Asisten Daerah Kota Tasikmalaya, dan Para Kepala OPD ke-Kota Tasikmalaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam sambutannya, Penjabat Wali Kota, Dr. Cheka Virgowansyah, S.STP., ME. menyampaikan, di era ini hukum adalah panglima, saat ini banyak ASN dan pihak-pihak yang telah mempelajari hukum. Karena ilmu hukum saat ini adalah suatu kebutuhan untuk semua, bukan untuk ahli hukum saja.
“Kami mengharapkan dengan adanya kolaborasi dan sinergitas antara Pemkot Tasikmalaya dengan Kejari Kota Tasikmalaya dapat mewujudkan penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan yang lebih maju, tertib dan sesuai peraturan perundang-undangan,” tandasnya.
Diketahui, dalam melaksanakan tugas dan fungsi untuk menyelenggarakan Pemerintahan di Kota Tasikmalaya, dimungkinkan akan menghadapi gugatan baik perdata maupun tata usaha negara, dan melakukan gugatan perdata kepada pihak lain.
Sehingga dalam rangka penyelesaiannya secara litigasi maupun nonlitigasi memerlukan jasa pengacara negara.
Melalui nota kesepakatan ini disepakati bahwa Kejari bersedia melakukan kerjasama dan berperan aktif dalam upaya membantu Pemkot Tasikmalaya untuk bertindak sebagai pengacara negara.
Dalam menghadapi gugatan perdata dan tata usaha negara, dan melakukan gugatan perdata kepada pihak lain baik secara litigasi maupun nonlitigasi. (Haris)
![]()









Tinggalkan Balasan