BOGOR, MNP — Teka-teki di balik tewasnya ARK (16), seorang remaja warga Bogor sekaligus suporter Persib Bandung (Bobotoh), akhirnya mulai terkuak.
Polres Bogor memastikan bahwa aksi pembacokan tragis yang merenggut nyawa korban tidak dilatarbelakangi oleh rivalitas atau perseteruan antarsuporter sepak bola.
Fakta tersebut dibeberkan langsung oleh Kapolres Bogor, AKBP Arfan Zulkan Sipayung, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Kamis (29/10/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam keterangannya, polisi telah menetapkan seorang pria berinisial MIR (29), warga Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, sebagai tersangka utama.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku emosinya mendadak terpancing saat melihat rombongan pengendara sepeda motor melintas di Jalan Raya Jakarta–Bogor.
Kepada penyidik, MIR juga membeberkan kebiasaannya yang kerap terlibat tawuran serta sengaja mencari lawan di sekitar kawasan Jembatan Hitam.
“Polisi menegaskan, sejauh hasil penyelidikan sementara, tidak ditemukan keterkaitan antara tindakan tersangka dengan organisasi atau kelompok suporter sepak bola manapun,” tegas AKBP Arfan.
Peristiwa memilukan yang menimpa ARK terjadi pada Minggu (25/10/2026) malam. Kala itu, korban baru saja selesai menyaksikan pertandingan sepak bola di Stadion Pakansari, Kabupaten Bogor, dan tengah dalam perjalanan pulang ke rumah.
Namun, di tengah perjalanan, korban bersama rekannya mendadak dihadang situasi mencekam yang berujung pada penyerangan menggunakan senjata tajam oleh tersangka.
Akibat serangan dadakan tersebut, ARK mengalami luka sabetan yang sangat serius. Rekan korban yang sempat terpisah dan kembali ke lokasi menemukan korban sudah terkapar bersimbah darah.
Meski sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis darurat, nyawa remaja berusia 16 tahun tersebut tidak berhasil diselamatkan.
Guna mengusut tuntas kasus kekerasan jalanan ini, jajaran Satreskrim Polres Bogor bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mencokok MIR. Sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aksi penganiayaan berat tersebut turut disita.
Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi kunci, di antaranya dua orang rekan korban serta seorang pegawai tempat usaha yang berada di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
Dari hasil tes dan pemeriksaan fisik, tersangka dipastikan tidak berada di bawah pengaruh alkohol maupun obat-obatan terlarang saat melancarkan aksinya.
Atas perbuatannya, MIR dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana perlindungan anak dan penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian:
Pasal 80 ayat (3) jo. Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.
Pasal 307 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Meninggalnya ARK menjadi keprihatinan mendalam sekaligus alarm keras bagi masyarakat mengenai bahayanya perilaku mencari musuh dan kebiasaan tawuran di jalanan. Perselisihan sesaat yang melibatkan senjata tajam dapat berujung fatal hingga merenggut nyawa manusia.
Kapolres Bogor mengingatkan pentingnya peran aktif keluarga dan orang tua dalam mengawasi pergaulan anak-anak remaja mereka agar tidak terjerumus ke dalam lingkungan kriminal.
Polres Bogor juga mengimbau masyarakat luas untuk tidak berspekulasi atau mengait-ngaitkan insiden ini dengan isu bentrokan antarsuporter demi menjaga kondusifitas wilayah.
![]()
Penulis : Asep Didi
Editor : Redi Setiawan
Sumber Berita : Humas Polres Bogor










Tinggalkan Balasan