BARITO TIMUR, MNP — Pemerintah Kabupaten Barito Timur melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mengambil langkah strategis dalam memperkuat integritas, profesionalisme, serta tata kelola birokrasi di lingkungan pemerintah daerah.
BKPSDM menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan, Gratifikasi, dan Anti-Korupsi yang ditujukan bagi seluruh Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Umum dan Kepegawaian se-Kabupaten Barito Timur. Acara berlangsung di Aula BKPSDM Kabupaten Barito Timur pada Rabu (28/10/2026), mulai pukul 08.00 WIB.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala BKPSDM Kabupaten Barito Timur, Jhon Wahyudi, AP, M.Si, yang hadir mewakili Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Timur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Turut hadir Inspektur Kabupaten Barito Timur, Josmar Lambok Banjar Nahor, MT, M.Ak, CFrA, CGCAE, QRMP, bertindak sebagai narasumber utama materi Gratifikasi dan Anti-Korupsi.
Membacakan sambutan tertulis Sekretaris Daerah, Kepala BKPSDM Jhon Wahyudi menegaskan pentingnya posisi Kasubbag Umum dan Kepegawaian sebagai keystone atau pemegang peranan kunci di setiap Perangkat Daerah.
Ia menyebutkan bahwa Kasubbag Umum dan Kepegawaian tidak hanya berfungsi sebagai ujung tombak administrasi dan motor penggerak ketatalaksanaan, melainkan juga menjadi garda terdepan untuk memastikan roda birokrasi berjalan taat asas dan sesuai Peraturan Perundang-Undangan.
Para peserta menerima materi komprehensif dari jajaran narasumber berpengalaman, meliputi Inspektur Kabupaten Barito Timur, Kepala BKPSDM, serta Analis SDM Aparatur Ahli Muda BKPSDM Kabupaten Barito Timur, Idung, S.Sos, MM dan Salvinnia, S.Sos, MM.
Pembekalan sosialisasi fokus pada empat materi krusial tata kelola birokrasi, antara lain:
1. Pencegahan Gratifikasi & Penguatan Budaya Anti-Korupsi: Kasubbag Umum dan Kepegawaian dituntut menjadi *role model* serta pengawas internal yang aktif menginternalisasikan budaya anti-korupsi pada layanan administrasi maupun pelayanan publik.
2. Transformasi ASN Melalui Pengembangan Kompetensi: Pengelola kepegawaian diminta proaktif melakukan Analisis Kebutuhan Pelatihan (Training Needs Analysis) agar pengembangan kompetensi ASN selaras dengan tugas dan fungsi peningkatan kinerja organisasi.
3. Penegakan Disiplin ASN: Seluruh jajaran diingatkan untuk konsisten dan objektif menindaklanjuti aturan disiplin, mulai dari pemantauan kehadiran, penegakan jam kerja, hingga evaluasi kinerja harian.
4. Dokumen Manajemen Sistem (DMS) & Indeks Kualitas Data (IKADA) ASN: Mengingat pentingnya akurasi data di era digital, pemutakhiran berkas dan integrasi sistem harus dijaga ketat agar tidak menghambat hak-hak kepegawaian (seperti kenaikan pangkat dan pensiun) serta pelaporan kinerja instansi.
Melalui sinergi erat antara BKPSDM dan Inspektorat ini, Pemerintah Kabupaten Barito Timur optimistis dapat mewujudkan pengelola kepegawaian yang tertib administrasi, berintegritas tinggi, bebas dari praktik KKN, serta mampu mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang akuntabel di Bumi Jari Janang Kalalawah.
![]()
Penulis : Yulius Yartono
Editor : Redi Setiawan










Tinggalkan Balasan