TASIKMALAYA, MNP — Polemik Kings Family Karaoke di Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya, memasuki babak baru.
Setelah aksi damai warga pada 23 Oktober 2026 memunculkan sejumlah tudingan terhadap usaha tersebut, pihak pengelola memilih membawa persoalan ke ranah hukum.
Pada Kamis (29/10/2026), Yosep selaku pengelola usaha bersama kuasa hukumnya, Yaya Kardana Putra, S.H., dari Kantor Advokat A. Heri Kusmayadi & Rekan, mendatangi Polsek Indihiang, Polres Tasikmalaya Kota, untuk menyampaikan pengaduan terkait dugaan perbuatan tidak menyenangkan, fitnah, dan pencemaran nama baik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengaduan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Bukti Penerimaan Laporan Pengaduan (STBPLP) Nomor STBPLP/168/X/2026/Sektor, tertanggal 29 Oktober 2026.
Langkah ini menandai pergeseran penting dalam polemik Kings Family Karaoke. Persoalan yang sebelumnya berkembang melalui aksi dan pernyataan di ruang publik kini perlu diuji melalui mekanisme yang lebih terukur: pemeriksaan keterangan, penelusuran dokumen, serta pengujian bukti.
Namun, satu hal harus ditegaskan sejak awal, pengaduan bukan putusan hukum, sebagaimana bantahan juga bukan bukti otomatis bahwa seluruh tudingan tidak benar. Keduanya harus ditempatkan secara proporsional sampai fakta dan dasar hukumnya menjadi terang.
Dalam aksi damai di Jalan Raya Mangin, RT 01/RW 11, Kelurahan Sukamaju Kidul, Kecamatan Indihiang, sejumlah tudingan diarahkan kepada Kings Family Karaoke.
Di antaranya dugaan penjualan minuman keras, penyebutan sebagai tempat maksiat, hingga klaim mengenai izin usaha karaoke yang disebut palsu.
Tudingan tersebut bukan persoalan ringan. Ketika menyangkut legalitas usaha dan reputasi pihak tertentu, setiap pernyataan harus memiliki dasar yang dapat diuji.
Sebaliknya, apabila memang terdapat dugaan pelanggaran, persoalan itu tidak boleh berhenti hanya karena pihak yang dituding membantahnya.
Di sinilah persoalan membutuhkan ketegasan aparat. Apakah tudingan tersebut didukung bukti yang memadai? Apa dasar pernyataan mengenai dugaan penjualan minuman keras? Dokumen perizinan apa yang dipersoalkan, dan apakah ada hasil pemeriksaan resmi yang menyatakan dokumen tersebut bermasalah?
Pertanyaan-pertanyaan itu harus dijawab melalui verifikasi, bukan sekadar saling melempar pernyataan.
Masyarakat berhak menyampaikan aspirasi dan mengawasi kegiatan usaha. Namun, hak tersebut tidak menghapus kewajiban untuk bertanggung jawab atas informasi yang disampaikan.
Pada saat yang sama, pihak usaha juga tidak dapat menuntut agar kritik dihentikan hanya karena kritik tersebut dianggap merugikan reputasinya.
Kritik harus dilindungi, tetapi tuduhan harus dapat dipertanggungjawabkan. Pengelola berhak membela diri, tetapi pembelaan pun harus terbuka terhadap pemeriksaan.
Kuasa hukum Kings Family Karaoke, Yaya Kardana Putra, menyatakan pihaknya menolak tudingan yang dinilai merugikan kliennya.
Ia mengungkapkan bahwa pengelola telah beberapa kali memberikan penjelasan serta menunjukkan dokumen perizinan yang diklaim lengkap dan sah secara hukum.
Yaya juga membantah bahwa Kings Family Karaoke menjual minuman keras maupun layak disebut sebagai tempat maksiat sebagaimana tudingan yang berkembang.
“Sudah beberapa kali klien kami membicarakan persoalan ini dan menunjukkan izin yang dimaksud. Izin kami lengkap dan sah secara legal. King’s Family Karaoke juga membantah menjual minuman keras. Kami tidak menerima ketika King’s Family Karaoke dituding sebagai tempat maksiat. Karena itulah, hari ini kami menempuh jalur pengaduan ke kepolisian,” tegas Yaya, sebagaimana diberitakan Media Kabar Sembilan.
Pernyataan tersebut menjadi posisi resmi pihak pengelola. Namun, klaim mengenai kelengkapan dan keabsahan perizinan tetap perlu dikonfirmasi kepada instansi berwenang, terutama apabila terdapat keberatan atau dugaan ketidaksesuaian dari pihak lain.
Dalam perkara perizinan, yang menentukan bukan seberapa meyakinkan sebuah pernyataan disampaikan, melainkan kesesuaian dokumen dengan persyaratan, ketentuan, dan status administratif yang berlaku.
Jika dokumen dinyatakan lengkap, hasil verifikasi perlu memberikan kejelasan. Jika ditemukan kekurangan atau ketidaksesuaian, pemerintah juga harus menjelaskan persoalannya secara spesifik.
Dengan demikian, polemik tidak terus berputar dalam lingkaran klaim yang saling berhadapan tanpa kepastian.
Pihak pengelola meminta kepolisian menindaklanjuti pengaduan secara profesional, objektif, dan proporsional.
Harapan tersebut harus diterjemahkan ke dalam pemeriksaan yang cermat terhadap peristiwa, keterangan pihak-pihak terkait, serta bukti yang relevan.
Aparat perlu mengurai persoalan secara utuh: pernyataan apa yang dipersoalkan, siapa yang menyampaikan, dalam konteks apa pernyataan itu muncul, apa dasar informasinya, dan apakah terdapat unsur hukum yang relevan.
Pemeriksaan tidak semestinya berhenti pada keberadaan pengaduan maupun perbedaan keterangan. Substansi peristiwa harus ditelusuri agar penanganannya tidak menimbulkan persoalan baru atau memperlebar kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Namun, profesionalisme juga berarti tidak menjadikan pengaduan sebagai pembenaran otomatis untuk menyimpulkan pihak yang diadukan bersalah.
Setiap orang berhak memberikan keterangan, mengajukan bukti, dan menyampaikan pembelaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Begitu pula dugaan pelanggaran terhadap usaha tersebut, jika ada, harus diperiksa melalui mekanisme dan kewenangan yang tepat.
Aparat dituntut mengungkap apa yang benar-benar terjadi, bukan sekadar memilih pihak yang paling meyakinkan dalam menyampaikan versinya.
Dalam materi pengaduan yang disampaikan kepada redaksi, terdapat sejumlah pihak yang disebut berkaitan dengan peristiwa tersebut, yakni seseorang berinisial Yzd yang disebut sebagai Ketua RW, istri Yzd, Dd yang disebut sebagai unsur Karang Taruna, serta Ikml.
Penyebutan nama atau inisial dalam materi pengaduan tidak serta-merta membuktikan keterlibatan maupun kesalahan hukum seseorang.
Peran masing-masing pihak, konteks pernyataan, serta keterkaitannya dengan peristiwa tetap membutuhkan klarifikasi dan verifikasi.
Oleh karena itu, pihak-pihak yang disebut perlu memperoleh kesempatan untuk menjelaskan posisi dan keterangan mereka.
Hak jawab juga penting agar pemberitaan tidak berkembang menjadi penghakiman terhadap individu sebelum terdapat fakta yang memadai.
Redaksi membuka ruang bagi pihak-pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi, bantahan, maupun bukti pendukung.
Prinsip keberimbangan bukan berarti semua pernyataan harus dianggap benar. Keberimbangan berarti setiap keterangan ditempatkan sesuai sumber dan statusnya, lalu diuji berdasarkan bukti yang tersedia.
Polemik Kings Family Karaoke menyentuh dua kepentingan yang sama-sama harus dijaga: kebebasan masyarakat menyampaikan aspirasi dan hak pihak usaha untuk memperoleh perlindungan hukum.
Aksi damai merupakan bagian dari kehidupan demokratis. Warga berhak mempertanyakan keberadaan usaha yang dinilai menimbulkan persoalan di lingkungan mereka.
Aspirasi tersebut tidak boleh serta-merta dicap sebagai tindakan melawan hukum hanya karena pengelola merasa dirugikan.
Di sisi lain, penyampaian pendapat juga harus bertanggung jawab. Pernyataan mengenai dugaan pelanggaran, legalitas usaha, maupun perilaku tertentu perlu memiliki dasar yang dapat diperiksa.
Menempuh jalur hukum merupakan hak pihak yang merasa dirugikan. Namun, langkah tersebut bukan bukti bahwa pihak pengadu pasti benar, sebagaimana kritik masyarakat bukan bukti bahwa pihak yang dikritik pasti bersalah.
Karena itu, penyelesaian persoalan ini tidak boleh berubah menjadi pertarungan untuk membungkam pihak lain.
Yang harus didorong adalah mekanisme pemeriksaan yang adil, transparan sesuai ketentuan, dan berorientasi pada kejelasan fakta.
Apabila tudingan terbukti memiliki dasar, fakta tersebut harus ditindaklanjuti sesuai kewenangan.
Apabila ditemukan pernyataan yang mengandung unsur pelanggaran hukum, penilaiannya pun harus dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku.
Tidak boleh ada standar ganda, tegas terhadap dugaan pelanggaran oleh pelaku usaha, tetapi mengabaikan tanggung jawab pihak yang menyampaikan tuduhan.
Sebaliknya, perlindungan terhadap reputasi usaha juga tidak boleh menjadi alasan untuk menutup ruang kritik yang sah.
Di luar pengaduan kepolisian, aspek legalitas dan kepatuhan operasional Kings Family Karaoke tetap menjadi bagian penting yang membutuhkan kejelasan.
Instansi terkait perlu memastikan status perizinan sesuai kewenangannya. Apabila terdapat persoalan mengenai bangunan, lingkungan, atau ketentuan operasional, pemeriksaan harus dilakukan berdasarkan dokumen dan kondisi faktual.
Hasil pemeriksaan yang dapat disampaikan kepada publik sebaiknya dijelaskan secara terang, tanpa membuka informasi yang memang dilindungi oleh ketentuan hukum.
Langkah tersebut penting untuk menjawab dua kebutuhan sekaligus: memberikan kepastian kepada pelaku usaha dan menjamin bahwa keberatan masyarakat tidak diabaikan.
Pemerintah tidak semestinya hanya hadir ketika polemik membesar. Pengawasan yang konsisten justru diperlukan agar persoalan dapat ditangani sebelum berkembang menjadi konflik berkepanjangan.
Jika usaha memenuhi ketentuan, hasil verifikasi menjadi dasar kepastian. Jika ditemukan pelanggaran, penanganannya harus mengikuti aturan.
Jika terdapat kekurangan administratif, bentuk kekurangan dan mekanisme penyelesaiannya perlu dijelaskan.
Dengan cara itu, penyelesaian tidak bergantung pada tekanan massa, kedekatan dengan pihak tertentu, atau kuatnya opini yang berkembang.
Pengaduan yang disampaikan Kings Family Karaoke pada 29 Oktober 2026 merupakan langkah awal dalam meminta penanganan atas persoalan yang dipersoalkan pihak pengelola.
Belum terdapat kesimpulan hukum dalam informasi yang menjadi dasar pemberitaan ini mengenai terbukti atau tidaknya dugaan yang disampaikan masing-masing pihak.
Karena itu, perkembangan selanjutnya perlu dipantau berdasarkan hasil pemeriksaan, keterangan resmi, serta dokumen yang dapat diverifikasi.
Masyarakat membutuhkan jawaban, bukan pertengkaran yang terus berulang. Pelaku usaha membutuhkan kepastian, bukan penghakiman tanpa proses. Aparat membutuhkan bukti, bukan tekanan untuk segera membenarkan salah satu versi.
MNP memandang, ukuran ketegasan penegakan hukum bukan terletak pada seberapa cepat seseorang dinyatakan salah, melainkan pada keberanian menguji seluruh keterangan secara objektif dan menindaklanjuti fakta yang benar-benar terbukti.
![]()
Penulis : Alex
Editor : Redi Setiawan










Tinggalkan Balasan