TASIKMALAYA, MNP — Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali menjadi sorotan di Kota Tasikmalaya.
Kali ini, seorang perempuan berinisial I (39), warga Kebon Tengah, Kecamatan Cihideung, diduga menjadi korban kekerasan fisik yang dilakukan oleh suaminya berinisial E, warga wilayah Selaawi, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Rabu malam hingga Kamis, 29 Oktober 2026, di sebuah rumah kontrakan yang berada di wilayah Leuwi Hieung, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan keterangan korban, dugaan kekerasan itu bermula dari persoalan rumah tangga yang dipicu rasa cemburu.
I mengaku suaminya menuduh dirinya menjalin hubungan dengan pria lain, meskipun menurut pengakuannya, ia tidak pernah melakukan perselingkuhan seperti yang dituduhkan.
Dalam kejadian tersebut, korban menduga dirinya dipukul menggunakan bagian kepala selang regulator hingga mengalami benjolan di bagian kening.
I mengaku sangat terpukul atas perlakuan yang dialaminya, terlebih persoalan tersebut terjadi di tengah kehidupan rumah tangga mereka yang masih memiliki anak-anak berusia balita.
“Suami saya diduga cemburu buta dan menuduh saya selingkuh. Padahal, saya belum pernah keluar rumah, apalagi anak-anak saya masih balita,” ungkap I saat menceritakan kejadian yang dialaminya.
Korban berharap persoalan yang menimpanya dapat memperoleh perhatian dan penanganan yang semestinya.
Dugaan kekerasan fisik dalam rumah tangga bukan hanya menyangkut persoalan pribadi pasangan suami istri, tetapi juga berkaitan dengan keselamatan dan perlindungan korban.
Sementara itu, ayah korban yang diketahui tidak mau disebut namanya menyampaikan kekecewaan mendalam atas dugaan tindakan kekerasan yang dialami putrinya.
Ia mengaku tidak dapat menerima perlakuan yang diduga dilakukan oleh menantunya tersebut.
Menurutnya, persoalan rumah tangga semestinya diselesaikan melalui komunikasi dan cara-cara yang tidak melibatkan kekerasan fisik.
Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya sempat menanyakan langsung kepada E mengenai dugaan perbuatannya terhadap sang anak, khususnya terkait alasan hingga terjadi pemukulan yang menyebabkan bagian kening korban mengalami benjolan.
“Saya sangat menyesalkan perbuatan suami anak saya. Saya tidak terima anak saya diperlakukan seperti itu dan akan mengambil langkah hukum,” tegasnya
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pihak keluarga korban berencana menempuh jalur hukum untuk mendapatkan kejelasan serta mempertanggungjawabkan dugaan tindakan yang terjadi.
Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya perlindungan terhadap perempuan dan anggota keluarga dari segala bentuk kekerasan di lingkungan rumah tangga.
Persoalan kecemburuan maupun tuduhan perselingkuhan tidak dapat dijadikan pembenaran untuk melakukan kekerasan fisik.
Secara hukum, dugaan KDRT dapat ditangani berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan tetap memperhatikan hasil pemeriksaan, bukti yang tersedia, serta proses hukum yang berlaku.
Apabila korban mengalami luka, pemeriksaan medis dan dokumentasi kondisi fisik dapat menjadi bagian penting dalam mendukung proses penanganan perkara.
Keluarga juga dapat melaporkan dugaan kejadian tersebut kepada kepolisian untuk memperoleh perlindungan dan penanganan lebih lanjut.
Hingga berita ini disusun, informasi mengenai laporan resmi kepada kepolisian, hasil pemeriksaan medis korban, serta keterangan langsung dari pihak E belum diperoleh.
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian bersama bahwa setiap persoalan rumah tangga harus diselesaikan tanpa kekerasan, demi menjaga keselamatan pasangan, anak-anak, serta keharmonisan keluarga.
![]()
Penulis : Soni
Editor : Redi Setiawan










Tinggalkan Balasan