Dipicu Cemburu Buta, Suami Tega Hantam Istri Pakai Regulator

Kamis, 29 Oktober 2026 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TASIKMALAYA, MNP — Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali menjadi sorotan di Kota Tasikmalaya.

Kali ini, seorang perempuan berinisial I (39), warga Kebon Tengah, Kecamatan Cihideung, diduga menjadi korban kekerasan fisik yang dilakukan oleh suaminya berinisial E, warga wilayah Selaawi, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya.

Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Rabu malam hingga Kamis, 29 Oktober 2026, di sebuah rumah kontrakan yang berada di wilayah Leuwi Hieung, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya.

Berdasarkan keterangan korban, dugaan kekerasan itu bermula dari persoalan rumah tangga yang dipicu rasa cemburu.

I mengaku suaminya menuduh dirinya menjalin hubungan dengan pria lain, meskipun menurut pengakuannya, ia tidak pernah melakukan perselingkuhan seperti yang dituduhkan.

Dalam kejadian tersebut, korban menduga dirinya dipukul menggunakan bagian kepala selang regulator hingga mengalami benjolan di bagian kening.

I mengaku sangat terpukul atas perlakuan yang dialaminya, terlebih persoalan tersebut terjadi di tengah kehidupan rumah tangga mereka yang masih memiliki anak-anak berusia balita.

“Suami saya diduga cemburu buta dan menuduh saya selingkuh. Padahal, saya belum pernah keluar rumah, apalagi anak-anak saya masih balita,” ungkap I saat menceritakan kejadian yang dialaminya.

Korban berharap persoalan yang menimpanya dapat memperoleh perhatian dan penanganan yang semestinya.

Dugaan kekerasan fisik dalam rumah tangga bukan hanya menyangkut persoalan pribadi pasangan suami istri, tetapi juga berkaitan dengan keselamatan dan perlindungan korban.

Sementara itu, ayah korban yang diketahui tidak mau disebut namanya menyampaikan kekecewaan mendalam atas dugaan tindakan kekerasan yang dialami putrinya.

Ia mengaku tidak dapat menerima perlakuan yang diduga dilakukan oleh menantunya tersebut.

Menurutnya, persoalan rumah tangga semestinya diselesaikan melalui komunikasi dan cara-cara yang tidak melibatkan kekerasan fisik.

Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya sempat menanyakan langsung kepada E mengenai dugaan perbuatannya terhadap sang anak, khususnya terkait alasan hingga terjadi pemukulan yang menyebabkan bagian kening korban mengalami benjolan.

“Saya sangat menyesalkan perbuatan suami anak saya. Saya tidak terima anak saya diperlakukan seperti itu dan akan mengambil langkah hukum,” tegasnya

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pihak keluarga korban berencana menempuh jalur hukum untuk mendapatkan kejelasan serta mempertanggungjawabkan dugaan tindakan yang terjadi.

Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya perlindungan terhadap perempuan dan anggota keluarga dari segala bentuk kekerasan di lingkungan rumah tangga.

Persoalan kecemburuan maupun tuduhan perselingkuhan tidak dapat dijadikan pembenaran untuk melakukan kekerasan fisik.

Secara hukum, dugaan KDRT dapat ditangani berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan tetap memperhatikan hasil pemeriksaan, bukti yang tersedia, serta proses hukum yang berlaku.

Apabila korban mengalami luka, pemeriksaan medis dan dokumentasi kondisi fisik dapat menjadi bagian penting dalam mendukung proses penanganan perkara.

Keluarga juga dapat melaporkan dugaan kejadian tersebut kepada kepolisian untuk memperoleh perlindungan dan penanganan lebih lanjut.

Hingga berita ini disusun, informasi mengenai laporan resmi kepada kepolisian, hasil pemeriksaan medis korban, serta keterangan langsung dari pihak E belum diperoleh.

Kasus ini diharapkan menjadi perhatian bersama bahwa setiap persoalan rumah tangga harus diselesaikan tanpa kekerasan, demi menjaga keselamatan pasangan, anak-anak, serta keharmonisan keluarga.

Loading

Penulis : Soni

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Benteng Perlawanan di Lingkungan Sekolah: 43 Kepala Sekolah di Barito Timur Tegaskan Komitmen Anti-Narkoba
Milad ke-45 SMPN 6 Tasikmalaya: Mengukir Prestasi, Membentuk Generasi Berakhlak Mulia
Nasib Pilu Pekerja Outsourcing Bank Mandiri di Tasikmalaya, Diduga Kena PHK Sepihak Tanpa Prosedur
Diduga Palsukan Tanda Tangan Transaksi Jual Beli Tanah, Syamsudin Siap Lapor Polisi
Dua Versi Laporan Keuangan Koperasi PJM Disorot, Dugaan Penyimpangan Dana Masuk Penyelidikan
Eks Setda Kabupaten Tasikmalaya Bakal Diratakan, Pemkab Bidik PAD dari Lahan Parkir
Bupati Cecep Nurul Yakin Lepas Atlet ORADO Kabupaten Tasikmalaya ke Porprov Jabar 2026
Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin Pimpin Upacara Sumpah Pemuda ke-98

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 21:00 WIB

Dipicu Cemburu Buta, Suami Tega Hantam Istri Pakai Regulator

Kamis, 29 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Benteng Perlawanan di Lingkungan Sekolah: 43 Kepala Sekolah di Barito Timur Tegaskan Komitmen Anti-Narkoba

Kamis, 29 Oktober 2026 - 19:24 WIB

Milad ke-45 SMPN 6 Tasikmalaya: Mengukir Prestasi, Membentuk Generasi Berakhlak Mulia

Kamis, 29 Oktober 2026 - 17:02 WIB

Nasib Pilu Pekerja Outsourcing Bank Mandiri di Tasikmalaya, Diduga Kena PHK Sepihak Tanpa Prosedur

Kamis, 29 Oktober 2026 - 14:31 WIB

Diduga Palsukan Tanda Tangan Transaksi Jual Beli Tanah, Syamsudin Siap Lapor Polisi

Berita Terbaru

Berita terbaru

Dipicu Cemburu Buta, Suami Tega Hantam Istri Pakai Regulator

Kamis, 29 Okt 2026 - 21:00 WIB