Kurang dari 24 Jam, Polres Bogor Berhasil Bekuk Pelaku Pembacokan Bobotoh

Selasa, 27 Oktober 2026 - 09:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOGOR, MNP – Polres Bogor berhasil menangkap pelaku pembacokan bobotoh remaja asal Desa Sukamantri, dalam waktu kurang dari 24 jam, di Kp. Kaum Pandak, Kelurahan Karadenan, Senin (25/10/2026).

Kasi Humas Polres Bogor, Ipda Sigit Wahyudi, dalam keterangannya kepada awak media menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 25 Oktober 2026, sekitar malam hari di Jalan Raya Jakarta-Bogor KM 51, tepatnya di depan Mall Q-Square, Kabupaten Bogor.

Korban diketahui berinisial A.R.K., warga Desa Sukamantri, Kabupaten Bogor yang masih berusia 16 tahun. Saat itu korban dalam perjalanan pulang setelah menonton pertandingan sepak bola bersama rekannya.

“Waktu dan Tempat Kejadian: Peristiwa terjadi pada hari Minggu, 25 Oktober 2026, di Jalan Raya Jakarta Bogor kilometer 51, tepatnya di depan Mall Q-Square, Kabupaten Bogor.

Korban berinisial A.R.K., seorang anak yang sedang dalam perjalanan pulang setelah menonton pertandingan sepak bola bersama rekannya,” Ujarnya.

Berdasarkan keterangan Polres Bogor, saat melintas di lokasi, tersangka berinisial M.R. sudah berada di sana dengan membawa senjata tajam jenis celurit. Pelaku kemudian melakukan pembacokan ke arah korban hingga mengenai punggung.

“Korban terjatuh dan ditemukan tergeletak di tengah jalan oleh rekannya,” jelas Polres Bogor dalam keterangan resminya.

Tim gabungan Polres Bogor langsung melakukan penyelidikan. Berkat informasi masyarakat dan bukti-bukti di lapangan, tersangka berhasil dibekuk di wilayah Kaum Pandak, Karadenan, Kabupaten Bogor.

“Berkat kerja keras petugas, informasi dari masyarakat, serta dukungan bukti-bukti, tersangka berhasil diamankan oleh Polres Bogor di wilayah Kaum Pandak, Karadenan, Kabupaten Bogor dalam kurun waktu kurang dari 1×24 jam sejak kejadian,” jelas Sigit.

Polisi menyita barang bukti berupa satu buah celurit yang diduga digunakan untuk membacok korban dan pakaian milik korban.

“Polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah celurit dan pakaian milik korban,” tambahnya.

Kini, tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 307 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

”Tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 307 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Loading

Penulis : Asep Didi

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Tiga Isu Dugaan Korupsi DLH, CSR Bank Sulselbar dan Sumur Bor, MNP Tantang Kejari Enrekang Buka Suara: Ada atau Tidak Ada?
Antisipasi Gangguan Keamanan, Polsek Arungkeke Jaga Wilayah Hukum Tetap Kondusif
Revitalisasi SD Muhammadiyah Bojong Garut Berjalan Sesuai Juknis, Anggaran APBN Capai Rp1,97 Miliar
Bantah Semua Tudingan Warga, Owner Kings Family Karaoke Pertimbangkan Langkah Hukum
Identitas Terungkap, Bobotoh yang Tewas Dibacok Merupakan Warga Sukamantri Bogor
Diduga Usai Ikut Nonton Tanding Bola, Sosok Pria Terkapar Bersimbah Darah
Jadilah Prajurit Sejati!” — Danrem 141/Toddopuli Beri Arahan Khusus di Makodim 1425/Jeneponto
Aksi Damai Warga RW 11 Sukamajukidul Desak Penutupan King’ Family Karaoke, Pelibatan Anak Jadi Catatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 09:22 WIB

Kurang dari 24 Jam, Polres Bogor Berhasil Bekuk Pelaku Pembacokan Bobotoh

Selasa, 27 Oktober 2026 - 09:14 WIB

Tiga Isu Dugaan Korupsi DLH, CSR Bank Sulselbar dan Sumur Bor, MNP Tantang Kejari Enrekang Buka Suara: Ada atau Tidak Ada?

Selasa, 27 Oktober 2026 - 08:43 WIB

Antisipasi Gangguan Keamanan, Polsek Arungkeke Jaga Wilayah Hukum Tetap Kondusif

Selasa, 27 Oktober 2026 - 08:30 WIB

Revitalisasi SD Muhammadiyah Bojong Garut Berjalan Sesuai Juknis, Anggaran APBN Capai Rp1,97 Miliar

Selasa, 27 Oktober 2026 - 08:18 WIB

Bantah Semua Tudingan Warga, Owner Kings Family Karaoke Pertimbangkan Langkah Hukum

Berita Terbaru