BOGOR, MNP – Polres Bogor berhasil menangkap pelaku pembacokan bobotoh remaja asal Desa Sukamantri, dalam waktu kurang dari 24 jam, di Kp. Kaum Pandak, Kelurahan Karadenan, Senin (25/10/2026).
Kasi Humas Polres Bogor, Ipda Sigit Wahyudi, dalam keterangannya kepada awak media menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 25 Oktober 2026, sekitar malam hari di Jalan Raya Jakarta-Bogor KM 51, tepatnya di depan Mall Q-Square, Kabupaten Bogor.
Korban diketahui berinisial A.R.K., warga Desa Sukamantri, Kabupaten Bogor yang masih berusia 16 tahun. Saat itu korban dalam perjalanan pulang setelah menonton pertandingan sepak bola bersama rekannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Waktu dan Tempat Kejadian: Peristiwa terjadi pada hari Minggu, 25 Oktober 2026, di Jalan Raya Jakarta Bogor kilometer 51, tepatnya di depan Mall Q-Square, Kabupaten Bogor.
Korban berinisial A.R.K., seorang anak yang sedang dalam perjalanan pulang setelah menonton pertandingan sepak bola bersama rekannya,” Ujarnya.
Berdasarkan keterangan Polres Bogor, saat melintas di lokasi, tersangka berinisial M.R. sudah berada di sana dengan membawa senjata tajam jenis celurit. Pelaku kemudian melakukan pembacokan ke arah korban hingga mengenai punggung.
“Korban terjatuh dan ditemukan tergeletak di tengah jalan oleh rekannya,” jelas Polres Bogor dalam keterangan resminya.
Tim gabungan Polres Bogor langsung melakukan penyelidikan. Berkat informasi masyarakat dan bukti-bukti di lapangan, tersangka berhasil dibekuk di wilayah Kaum Pandak, Karadenan, Kabupaten Bogor.
“Berkat kerja keras petugas, informasi dari masyarakat, serta dukungan bukti-bukti, tersangka berhasil diamankan oleh Polres Bogor di wilayah Kaum Pandak, Karadenan, Kabupaten Bogor dalam kurun waktu kurang dari 1×24 jam sejak kejadian,” jelas Sigit.
Polisi menyita barang bukti berupa satu buah celurit yang diduga digunakan untuk membacok korban dan pakaian milik korban.
“Polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah celurit dan pakaian milik korban,” tambahnya.
Kini, tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 307 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
”Tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 307 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.
![]()
Penulis : Asep Didi
Editor : Redi Setiawan










Tinggalkan Balasan