Tasikmalaya Zona Merah Korupsi: Masalahnya Sistemik, Bukan Sekadar Persepsi

Selasa, 20 Januari 2026 - 13:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TASIKMALAYA, MNP – Masuknya Kabupaten Tasikmalaya ke dalam kategori zona merah kerawanan korupsi berdasarkan Survei Penilaian Integritas (SPI) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai sebagai alarm serius bagi tata kelola pemerintahan daerah.

Koordinator Pergerakan Solidaritas Ummat (PSU), Septyan Hadinata, menegaskan bahwa temuan tersebut tidak boleh dipahami sebatas angka atau persepsi semata, melainkan sebagai indikator objektif adanya masalah struktural dalam sistem pemerintahan daerah.

“Zona merah ini bukan tuduhan pidana, tapi peringatan keras. Artinya ada persoalan serius pada transparansi, pengawasan, pengelolaan anggaran, serta budaya birokrasi yang harus segera dibenahi,” kata Septyan, Selasa (20/01/2026)

Septyan yang juga merupakan A’wan MWC NU Cisayong menyebut, SPI KPK secara metodologis mengukur kerentanan korupsi dari berbagai aspek, mulai dari pengadaan barang dan jasa, pengelolaan anggaran, pelayanan publik, hingga integritas aparatur.

Menurutnya, jika Kabupaten Tasikmalaya berada di zona merah, maka masalahnya bukan insidental, melainkan bersifat sistemik dan berulang.

“Ini menunjukkan bahwa fungsi pengendalian internal pemerintah daerah belum berjalan optimal. Pengawasan DPRD lemah, transparansi belum maksimal, dan partisipasi publik masih dibatasi,” ujarnya.

Lebih jauh, Septyan menilai tingginya biaya politik dalam kontestasi lokal juga menjadi faktor yang kerap melahirkan praktik penyimpangan anggaran.

“Biaya politik yang mahal sering mendorong praktik ‘balik modal’ setelah berkuasa. Ini sudah banyak dibahas dalam kajian ilmu politik dan ekonomi publik, dan Tasikmalaya tidak kebal dari fenomena itu,” tegasnya.

Ia juga menyoroti pentingnya keterbukaan pemerintah daerah dalam menanggapi hasil SPI, bukan dengan sikap defensif, tetapi dengan langkah korektif yang terukur.

“Respons pejabat publik seharusnya bukan sekadar klarifikasi normatif, tapi diikuti peta jalan perbaikan. Kalau tidak, zona merah ini akan berulang setiap tahun,” katanya.

Sebagai solusi, PSU mendorong sejumlah langkah konkret, di antaranya: Penguatan inspektorat dan sistem pengawasan internal, Digitalisasi dan keterbukaan data APBD serta proyek strategis.

Selain itu, Optimalisasi fungsi pengawasan DPRD, Reformasi birokrasi berbasis merit dan integritas, Dan Pelibatan aktif masyarakat sipil dan tokoh agama dalam pengawasan sosial.

Septyan menekankan, NU sebagai kekuatan moral dan sosial di tingkat akar rumput juga memiliki tanggung jawab etis untuk ikut mengawal tata kelola pemerintahan.

“Dalam perspektif keagamaan, korupsi adalah pengkhianatan terhadap amanah. Karena itu, kontrol moral dari masyarakat dan ulama harus diperkuat,” ujarnya.

Ia berharap temuan KPK ini menjadi titik balik perbaikan, bukan sekadar polemik sesaat.

“Kalau pemerintah daerah serius melakukan pembenahan, zona merah ini bisa berubah menjadi momentum reformasi. Tapi kalau diabaikan, dampaknya adalah hilangnya kepercayaan publik dan terhambatnya pembangunan,” pungkas Septyan.

Loading

Penulis : Ist

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Tinjau Sawah 78 Hektare di Teluk Sungkai, Wabup Inhu Komitmen Penuhi Kebutuhan Petani
Apresiasi Kelulusan 100%, SMPN 16 Kota Tasikmalaya Kalungkan Medali untuk 274 Siswa
Silaturahmi RT dan RW Se-Desa Kadipaten, Kades Ajak Warga Jaga Persatuan dan Kesatuan
Polisi Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Tambang Ilegal ke Kejari Lampung Selatan
Tito A. Purnomo Siap Bangun Hubungan Harmonis dengan Masyarakat Desa Buniasih
Dua Kecamatan di Inhu Dikepung Penambang Emas Ilegal, Polda Riau dan Kapolres Didesak Turun Tangan
Tantangan Ekonomi Kota Tasikmalaya: Di Tengah Kenaikan BBM Non-Subsidi dan Tuntutan Efisiensi Anggaran
Dugaan Proyek Fiktif di Bartim Menggurita, Setelah Badampu-Bantayum, Muncul “Peningkatan Jalan Inspeksi D.I Pangkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:29 WIB

Tinjau Sawah 78 Hektare di Teluk Sungkai, Wabup Inhu Komitmen Penuhi Kebutuhan Petani

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:30 WIB

Apresiasi Kelulusan 100%, SMPN 16 Kota Tasikmalaya Kalungkan Medali untuk 274 Siswa

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:06 WIB

Silaturahmi RT dan RW Se-Desa Kadipaten, Kades Ajak Warga Jaga Persatuan dan Kesatuan

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:39 WIB

Polisi Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Tambang Ilegal ke Kejari Lampung Selatan

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:06 WIB

Tito A. Purnomo Siap Bangun Hubungan Harmonis dengan Masyarakat Desa Buniasih

Berita Terbaru