TASIKMALAYA, MNP – Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tasikmalaya melaksanakan proses verifikasi lapangan perizinan operasional Madrasah Diniyah Takmiliyah Ula (MDTU) Al-Musytari di Kampung Lengo, RT 04/RW 10, Kelurahan Bantarsari, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya, Rabu (12/08/2026).
Langkah verifikasi faktual ini merupakan tindak lanjut dari pengajuan perizinan secara daring guna mengaktifkan kembali legalitas lembaga pendidikan keagamaan tersebut setelah sempat vakum selama beberapa tahun.
Kepala Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (Kasi Pakis) Kemenag Kota Tasikmalaya, Danial Abdul Holiq, menjelaskan bahwa seluruh berkas administratif yang diajukan secara daring sebelumnya telah dinyatakan lengkap sebelum pengecekan langsung ke lokasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hari ini kami memverifikasi berkas yang telah dikirim secara daring dan mencocokkannya langsung dengan kondisi riil di lapangan. Jumlah santri, tenaga pengajar, sarana bangunan, hingga legalitas status tanah yang sudah bersertifikat, alhamdulillah semuanya aman dan sesuai,” ujar Danial.
Dirinya menambahkan, setelah tahapan verifikasi lapangan selesai, berkas akan diteruskan ke Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Barat untuk penerbitan izin operasional resmi.
Pihaknya mengapresiasi tingginya antusiasme masyarakat RW 10 Kampung Lengo dalam menghidupkan kembali wadah pendidikan agama bagi generasi muda.
“Madrasah diniyah ini sifatnya swadaya: dari masyarakat, oleh masyarakat, dan untuk masyarakat. Kami berharap dukungan warga terus berlanjut. Nanti setelah izin turun, kurikulum akan mengacu pada ketetapan Dirjen Kemenag serta didampingi melalui Forum Diniyah Takmiliyah (FDT) untuk penguatan kualitas pendidikannya,” jelasnya.
Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Bungursari, Ihsan Farhanudin, S.Ud., menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor yang telah ditunjukkan oleh jajaran RT, RW, DKM, Karang Taruna, dan para tokoh masyarakat demi terwujudnya legalitas MDTU Al-Musytari.
“Kekompakan masyarakat di Kampung Lengo ini patut diapresiasi. Di tengah tantangan degradasi moral anak di era digital, kehadiran madrasah diniyah sangat krusial untuk membentengi generasi penerus dengan nilai-nilai agama,” ungkap Ihsan.
Ia juga mengingatkan bahwa peran Kantor Urusan Agama (KUA) tidak semata-mata mengurusi persoalan pernikahan, tetapi juga memberikan pelayanan di bidang wakaf, bimbingan masyarakat, dan legalitas pendidikan keagamaan.
Kepala MDTU Al-Musytari, Ustaz Deden, menyambut baik kehadiran pihak Kemenag dan KUA. Ia berharap terbitnya legalitas operasional ini menjadi suntikan motivasi bagi para guru dan santri.
“Ini menjadi berkah dan semangat baru bagi kami. Situasi saat ini menuntut penguatan akhlak dan etika anak-anak kita. Semoga dengan kembali aktifnya madrasah ini, anak-anak semakin rajin belajar dan berakhlakul karimah,” tuturnya.
Ustaz Deden juga berpesan kepada para tenaga pengajar untuk senantiasa mengedepankan keikhlasan dan kesabaran dalam membimbing para santri di MDTU Al-Musytari.
![]()
Penulis : Mon/Hendrik
Editor : Redi Setiawan










Tinggalkan Balasan