Lampung Selatan, MNP – Pekerjaan rabat beton yang menggunakan anggaran APBN di Dusun Sidosari Sidomulyo, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan dicap sebagai proyek siluman karena tanpa papan informasi.
Padahal dalam aturan, plang proyek harus terlihat seminggu sebelum pelaksanaan pekerjaan, sebagai alat sosialisasi terhadap masyarakat dan implementasi Keterbukaan Informasi Publik.
Berarti jika di lapangan terdapat sebuah proyek yang tidak menyertakan papan pengumuman proyek, sudah jelas menabrak aturan. Bahkan patut dicurigai proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai prosedur sejak awal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal tersebut dinyatakan W (35) warga masyarakat setempat yang menyebut, pekerjaan proyek rabat beton yang menggunakan anggaran negara itu tidak sesuai standar operasional, sejak awal dikerjakan juga tidak memasang plang proyek.
“Dengan adanya pembangunan ini saya sangat bersyukur, namun saya menilai dalam pengerjaannya kualitas belum sesuai standar yang di tetapkan, baik dari bahan material dan pengerjaan yang kurang baik,” ucapnya, Minggu (7/09/2023).
Dia juga menerangkan, dibeberapa titik pekerjaan rabat beton itu sudah mulai retak dan pecah.
“Pekerjaannya di putus-putus, gak langsung, sepertinya kekurangan bahan material, juga sudah ada yang retak bahkan pecah,” tambahnya.

Hal senada juga dikatakan salah seorang pekerja, terkait pekerjaan yang tidak rapih dan terkesan hanya mencari keuntungan besar, menyatakan bahwa pekerjaan itu memang benar kekurangan bahan material.
“Materialnya yang kurang, ini pasir kurang bagus, campuran cadas,” beber pekerja yang enggan disebutkan namanya.
Hingga berita ini terbit, saat dikonfirmasi melalui telepon seluler Bambang selaku pengawas belum dapat dihubungi.
Untuk diketahui, transparansi anggaran sudah menjadi keharusan dilaksanakan pemerintah dalam menjalankan program kerjanya.
Dimulai sejak awal sampai akhir sebuah proyek yang dilaksanakan pemerintah. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan tender, sampai pelaksanaan proyek.
Aturan tersebut sudah jelas tertera dalam UU No. 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Selain dal Undang-undang tersebut ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah.
Seperti Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014).
![]()
Penulis : Jun
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan