Survei Kemenkumham: 80 Persen Setuju Pidana Mati, tapi Hanya Sedikit yang Setuju untuk Teroris

Rabu, 25 Mei 2022 - 10:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret Jakarta – Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengungkapkan hasil survei pada tahun 2015-2016 yang meminta tanggapan 100 responden soal pidana mati.

Hasilnya, 80 persen di antaranya setuju dengan hukuman mati.

“Intinya 80 persen setuju pidana mati,” ujar pria yang akrab disapa eddy itu dalam diskusi virtual seperti disiarkan YouTube ICJRid, Selasa (24/5/2022).

Ia mengatakan, responden yang setuju dengan hukuman mati itu kemudian diberikan pertanyaan lebih lanjut.

Pertanyaan yang dimaksud adalah “apakah saudara setuju kalau teroris dihukum pidana mati?”

Namun, dari 80 persen responden yang setuju pidana mati, hanya 20 persen yang setuju bila teroris divonis mati.

“Anda bisa bayangkan, dari 80 persen yang setuju pidana mati itu hanya 20 persen yang setuju teroris dijatuhi pidana mati,” tuturnya.

Eddy mengungkapkan hal tersebut terjadi lantaran pidana mati bukan hanya persoalan hukum saja, melainkan juga persoalan sosial kemasyarakatan, agama, dan politik.

Maka dari itu, pemerintah Indonesia mengambil jalan tengah mengenai pidana mati sebagai pidana khusus.

“Bukan pidana pokok, bukan pidana tambahan. Mengapa pidana khusus? Karena harus selektif dijatuhkan. Kedua, ada masa percobaan,” imbuh Eddy

Sebelumnya, Wamenkumham Eddy Hiariej menjelaskan, pidana mati yang diterapkan di Indonesia selalu mengundang perdebatan.

Eddy mengatakan, ada kelompok yang ingin mempertahankan hukuman mati, namun di satu sisi ada juga yang menolaknya.

“Persoalan pidana mati ini adalah persoalan yang secara hukum itu sangat debatable. Karena apa? Kita akan dihadapkan terhadap pendapat kaum yang ingin menghapus pidana mati dan kaum yang ingin tetap mempertahankan pidana mati,” ujar Eddy dalam diskusi virtual seperti disiarkan YouTube ICJRid, Selasa (23/5/2022).

Eddy mengatakan, kedua kaum itu sama-sama memiliki mahzab teori yang kuat. Sehingga, Indonesia memutuskan untuk mengambil jalan tengah atau ‘Indonesian way’ mengenai pidana mati.

“Saya kasih contoh konkret, aktivis HAM itu bertolak belakang dengan aktivis antikorupsi. Aktivis antikorupsi selalu berteriak pengen koruptor dihukum mati. Aktivis HAM sebaliknya, tidak boleh ada pidana mati,” tuturnya.

“Artinya apa? Sesama teman-teman aktivis saja tidak ada satu kata soal pidana mati ini,” sambung Eddy. (Net).

Loading

Berita Terkait

Camat Kuala Cenaku Berharap MTQ ke-XX Jadi Wadah Lahirkan Generasi Berakhlak Mulia
Pasca-Laka di Simpang Empat Tonjong, Satlantas Polres Ciamis Imbau Pengendara Utamakan Keselamatan
FATAS dan Bikers Advokat Tasikmalaya Perkuat Soliditas, Tegaskan Bikers Beda dengan Geng Motor
Puluhan Pekerja Masuki Lahan PT SBL Inhu, Dasar Hukum KSO Agrinas-Java Victory Dipertanyakan
Dodi Nefeldi Sosialisasikan Ranperda Perlindungan Perempuan di Teluk Sungkai
50+ Hektare Eks MJAP di Bartim Terbakar, Penegakan Hukum Kini Diuji
Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II, Polsek Kuala Cenaku Dorong Ketahanan Pangan di Tanjung Sari
Aliansi UMKM Bogor Raya Demo BRI KCP Sindang Barang, Desak Bank Jangan Persulit KUR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 06:32 WIB

Camat Kuala Cenaku Berharap MTQ ke-XX Jadi Wadah Lahirkan Generasi Berakhlak Mulia

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:38 WIB

Pasca-Laka di Simpang Empat Tonjong, Satlantas Polres Ciamis Imbau Pengendara Utamakan Keselamatan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 18:17 WIB

FATAS dan Bikers Advokat Tasikmalaya Perkuat Soliditas, Tegaskan Bikers Beda dengan Geng Motor

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:41 WIB

Puluhan Pekerja Masuki Lahan PT SBL Inhu, Dasar Hukum KSO Agrinas-Java Victory Dipertanyakan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:25 WIB

Dodi Nefeldi Sosialisasikan Ranperda Perlindungan Perempuan di Teluk Sungkai

Berita Terbaru