Survei Kemenkumham: 80 Persen Setuju Pidana Mati, tapi Hanya Sedikit yang Setuju untuk Teroris

Rabu, 25 Mei 2022 - 10:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret Jakarta – Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengungkapkan hasil survei pada tahun 2015-2016 yang meminta tanggapan 100 responden soal pidana mati.

Hasilnya, 80 persen di antaranya setuju dengan hukuman mati.

“Intinya 80 persen setuju pidana mati,” ujar pria yang akrab disapa eddy itu dalam diskusi virtual seperti disiarkan YouTube ICJRid, Selasa (24/5/2022).

Ia mengatakan, responden yang setuju dengan hukuman mati itu kemudian diberikan pertanyaan lebih lanjut.

Pertanyaan yang dimaksud adalah “apakah saudara setuju kalau teroris dihukum pidana mati?”

Namun, dari 80 persen responden yang setuju pidana mati, hanya 20 persen yang setuju bila teroris divonis mati.

“Anda bisa bayangkan, dari 80 persen yang setuju pidana mati itu hanya 20 persen yang setuju teroris dijatuhi pidana mati,” tuturnya.

Eddy mengungkapkan hal tersebut terjadi lantaran pidana mati bukan hanya persoalan hukum saja, melainkan juga persoalan sosial kemasyarakatan, agama, dan politik.

Maka dari itu, pemerintah Indonesia mengambil jalan tengah mengenai pidana mati sebagai pidana khusus.

“Bukan pidana pokok, bukan pidana tambahan. Mengapa pidana khusus? Karena harus selektif dijatuhkan. Kedua, ada masa percobaan,” imbuh Eddy

Sebelumnya, Wamenkumham Eddy Hiariej menjelaskan, pidana mati yang diterapkan di Indonesia selalu mengundang perdebatan.

Eddy mengatakan, ada kelompok yang ingin mempertahankan hukuman mati, namun di satu sisi ada juga yang menolaknya.

“Persoalan pidana mati ini adalah persoalan yang secara hukum itu sangat debatable. Karena apa? Kita akan dihadapkan terhadap pendapat kaum yang ingin menghapus pidana mati dan kaum yang ingin tetap mempertahankan pidana mati,” ujar Eddy dalam diskusi virtual seperti disiarkan YouTube ICJRid, Selasa (23/5/2022).

Eddy mengatakan, kedua kaum itu sama-sama memiliki mahzab teori yang kuat. Sehingga, Indonesia memutuskan untuk mengambil jalan tengah atau ‘Indonesian way’ mengenai pidana mati.

“Saya kasih contoh konkret, aktivis HAM itu bertolak belakang dengan aktivis antikorupsi. Aktivis antikorupsi selalu berteriak pengen koruptor dihukum mati. Aktivis HAM sebaliknya, tidak boleh ada pidana mati,” tuturnya.

“Artinya apa? Sesama teman-teman aktivis saja tidak ada satu kata soal pidana mati ini,” sambung Eddy. (Net).

Loading

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Perusahaan Maxim Dinilai Hina DPRD, Tolak Audiensi: Surat Undangan Dikembangkan 
Anggota DPR RI Lola Nelria Oktavia, S.E. Sosialisasikan Empat Pilar dan Penyerapan Aspirasi Masyarakat
Bupati Abdusy Syakur Resmikan Klinik Utama Mata Cicendo Garut 
Kadisnakertrans Garut Lepas 40 Peserta Magang ke Jepang
Warga Geram Datangi Pemkot Tasikmalaya, Belasan Tahun Jalan Rusak Tidak Diperbaiki 
BKPSDM Kab Tasikmalaya Kena Semprot, Penunjukan Jabatan Plt Sarat Nepotisme 
DLH Kota Tasikmalaya akan Pertimbangkan Sukwan sebagai Tenaga Outsourcing
Wabup Mutsyuhito Solin Tepung Tawari Para Calon Jemaah Haji Pakpak Bharat yang Berangkat ke Tanah Suci 

Berita Terkait

Selasa, 29 April 2025 - 23:05 WIB

Perusahaan Maxim Dinilai Hina DPRD, Tolak Audiensi: Surat Undangan Dikembangkan 

Selasa, 29 April 2025 - 22:52 WIB

Anggota DPR RI Lola Nelria Oktavia, S.E. Sosialisasikan Empat Pilar dan Penyerapan Aspirasi Masyarakat

Selasa, 29 April 2025 - 22:40 WIB

Bupati Abdusy Syakur Resmikan Klinik Utama Mata Cicendo Garut 

Selasa, 29 April 2025 - 22:34 WIB

Kadisnakertrans Garut Lepas 40 Peserta Magang ke Jepang

Selasa, 29 April 2025 - 22:11 WIB

Warga Geram Datangi Pemkot Tasikmalaya, Belasan Tahun Jalan Rusak Tidak Diperbaiki 

Berita Terbaru

Berita terbaru

Bupati Abdusy Syakur Resmikan Klinik Utama Mata Cicendo Garut 

Selasa, 29 Apr 2025 - 22:40 WIB

Berita terbaru

Kadisnakertrans Garut Lepas 40 Peserta Magang ke Jepang

Selasa, 29 Apr 2025 - 22:34 WIB