Status Tahanan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Dialihkan, KPK: Resmi Menjadi Tahanan Rumah

Minggu, 22 Maret 2026 - 06:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo : Net

Photo : Net

JAKARTA, MNP – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dari Rumah Tahanan (Rutan) Negara menjadi tahanan rumah.

Langkah ini diambil menyusul dikabulkannya permohonan pihak keluarga tersangka oleh lembaga antirasuah tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pengalihan status ini mulai berlaku sejak Kamis malam (19/03/2026).

Keputusan ini sempat memicu spekulasi di kalangan keluarga tahanan lain sebelum akhirnya diklarifikasi secara resmi oleh KPK.

Landasan Hukum dan Mekanisme Pengalihan

Budi menjelaskan, pihak keluarga Yaqut telah melayangkan permohonan pengalihan penahanan sejak 17 Maret 2026.

Setelah melalui proses telaah yang cermat, penyidik mengabulkan permintaan tersebut dengan bersandar pada regulasi terbaru.

“Pengalihan ini berpedoman pada Pasal 108 ayat (1) dan (11) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Secara hukum, penyidik memiliki kewenangan untuk mengalihkan jenis penahanan, baik ke penahanan rumah maupun kota, dengan tetap memberikan tembusan resmi kepada pihak-pihak terkait,” jelas Budi kepada awak media di Gedung Merah Putih, Jakarta.

Meskipun kini berada di kediaman pribadi, KPK menegaskan bahwa pengawasan terhadap YCQ akan dilakukan secara melekat dan ketat.

“Pengamanan tetap berjalan untuk memastikan prosedur penyidikan tidak terganggu,” tambahnya.

Menjawab Spekulasi di Rutan

Pengumuman resmi ini sekaligus menjawab tanda tanya publik setelah Silvia Rinita Harefa—istri mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer yang juga ditahan KPK—menyebut tidak melihat sosok Yaqut di rutan sejak Kamis malam.

Bahkan, absennya Yaqut dalam pelaksanaan Salat Idulfitri pada Sabtu (21/03/2026) di lingkungan rutan sempat memperkuat isu miring.

Namun, KPK memastikan bahwa ketidakhadiran tersebut murni karena status penahanannya telah berpindah secara sah sesuai hukum yang berlaku.

Kilas Balik Kasus Kuota Haji

Sebagai informasi, Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari 2026 atas dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun anggaran 2023-2024.

Penangkapan dan penahanan resminya dilakukan pada 12 Maret lalu, tak lama setelah gugatan praperadilannya ditolak pengadilan.

Kasus yang menyeret mantan petinggi kementerian ini disorot tajam karena besarnya dampak kerugian negara.

Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, potensi kerugian negara dalam sengkarut kuota haji ini disinyalir menembus angka fantastis, yakni Rp622 miliar.

KPK menyatakan komitmennya bahwa pengalihan status penahanan ini tidak akan menyurutkan proses penegakan hukum.

Penyidikan terus dikebut guna menuntaskan perkara yang menjadi perhatian luas masyarakat Indonesia ini secara transparan dan akuntabel.

 

Loading

Penulis : Ist

Sumber Berita : Antaranews

Berita Terkait

Humas SPBU Codo 13.293.624 Diduga Memiliki 5 Mobil Pelangsir BBM Subsidi
Segera Dibuka! Legend Coffee 1 Kini Hadir di Jalur By Pass Mangkubumi
Audiensi Tantrib di Sukamaju Kidul, Bahas Peredaran Miras
Pangdam III/Siliwangi Kukuhkan Pengurus Pencak Silat Militer Jawa Barat dan Banten
Hari Bhayangkara ke-80, Sat Polair Polres Lampung Selatan Gelar Khitan Massal dan Donor Darah
Disdukcapil Jeneponto Rampungkan Pemadanan 13 Ribu Data KRS, Ini Rincian Hasilnya
Polres Pakpak Bharat Ringkus Dua Pria Pengedar dan Pengguna Sabu di Sibande
Perbaikan Lantai Jembatan Melintut Masuk Program Tahun 2026, Gunakan Teknik Konstruksi Siap Pakai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 22:16 WIB

Humas SPBU Codo 13.293.624 Diduga Memiliki 5 Mobil Pelangsir BBM Subsidi

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:43 WIB

Segera Dibuka! Legend Coffee 1 Kini Hadir di Jalur By Pass Mangkubumi

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:13 WIB

Audiensi Tantrib di Sukamaju Kidul, Bahas Peredaran Miras

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:02 WIB

Pangdam III/Siliwangi Kukuhkan Pengurus Pencak Silat Militer Jawa Barat dan Banten

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:47 WIB

Hari Bhayangkara ke-80, Sat Polair Polres Lampung Selatan Gelar Khitan Massal dan Donor Darah

Berita Terbaru

Berita terbaru

Segera Dibuka! Legend Coffee 1 Kini Hadir di Jalur By Pass Mangkubumi

Rabu, 10 Jun 2026 - 21:43 WIB

Berita terbaru

Audiensi Tantrib di Sukamaju Kidul, Bahas Peredaran Miras

Rabu, 10 Jun 2026 - 16:13 WIB