JAKARTA, MNP – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dari Rumah Tahanan (Rutan) Negara menjadi tahanan rumah.
Langkah ini diambil menyusul dikabulkannya permohonan pihak keluarga tersangka oleh lembaga antirasuah tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pengalihan status ini mulai berlaku sejak Kamis malam (19/03/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Keputusan ini sempat memicu spekulasi di kalangan keluarga tahanan lain sebelum akhirnya diklarifikasi secara resmi oleh KPK.
Landasan Hukum dan Mekanisme Pengalihan
Budi menjelaskan, pihak keluarga Yaqut telah melayangkan permohonan pengalihan penahanan sejak 17 Maret 2026.
Setelah melalui proses telaah yang cermat, penyidik mengabulkan permintaan tersebut dengan bersandar pada regulasi terbaru.
“Pengalihan ini berpedoman pada Pasal 108 ayat (1) dan (11) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Secara hukum, penyidik memiliki kewenangan untuk mengalihkan jenis penahanan, baik ke penahanan rumah maupun kota, dengan tetap memberikan tembusan resmi kepada pihak-pihak terkait,” jelas Budi kepada awak media di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Meskipun kini berada di kediaman pribadi, KPK menegaskan bahwa pengawasan terhadap YCQ akan dilakukan secara melekat dan ketat.
“Pengamanan tetap berjalan untuk memastikan prosedur penyidikan tidak terganggu,” tambahnya.
Menjawab Spekulasi di Rutan
Pengumuman resmi ini sekaligus menjawab tanda tanya publik setelah Silvia Rinita Harefa—istri mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer yang juga ditahan KPK—menyebut tidak melihat sosok Yaqut di rutan sejak Kamis malam.
Bahkan, absennya Yaqut dalam pelaksanaan Salat Idulfitri pada Sabtu (21/03/2026) di lingkungan rutan sempat memperkuat isu miring.
Namun, KPK memastikan bahwa ketidakhadiran tersebut murni karena status penahanannya telah berpindah secara sah sesuai hukum yang berlaku.
Kilas Balik Kasus Kuota Haji
Sebagai informasi, Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari 2026 atas dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun anggaran 2023-2024.
Penangkapan dan penahanan resminya dilakukan pada 12 Maret lalu, tak lama setelah gugatan praperadilannya ditolak pengadilan.
Kasus yang menyeret mantan petinggi kementerian ini disorot tajam karena besarnya dampak kerugian negara.
Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, potensi kerugian negara dalam sengkarut kuota haji ini disinyalir menembus angka fantastis, yakni Rp622 miliar.
KPK menyatakan komitmennya bahwa pengalihan status penahanan ini tidak akan menyurutkan proses penegakan hukum.
Penyidikan terus dikebut guna menuntaskan perkara yang menjadi perhatian luas masyarakat Indonesia ini secara transparan dan akuntabel.
![]()
Penulis : Ist
Sumber Berita : Antaranews









Tinggalkan Balasan