Status Tahanan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Dialihkan, KPK: Resmi Menjadi Tahanan Rumah

Minggu, 22 Maret 2026 - 06:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo : Net

Photo : Net

JAKARTA, MNP – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dari Rumah Tahanan (Rutan) Negara menjadi tahanan rumah.

Langkah ini diambil menyusul dikabulkannya permohonan pihak keluarga tersangka oleh lembaga antirasuah tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pengalihan status ini mulai berlaku sejak Kamis malam (19/03/2026).

Keputusan ini sempat memicu spekulasi di kalangan keluarga tahanan lain sebelum akhirnya diklarifikasi secara resmi oleh KPK.

Landasan Hukum dan Mekanisme Pengalihan

Budi menjelaskan, pihak keluarga Yaqut telah melayangkan permohonan pengalihan penahanan sejak 17 Maret 2026.

Setelah melalui proses telaah yang cermat, penyidik mengabulkan permintaan tersebut dengan bersandar pada regulasi terbaru.

“Pengalihan ini berpedoman pada Pasal 108 ayat (1) dan (11) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Secara hukum, penyidik memiliki kewenangan untuk mengalihkan jenis penahanan, baik ke penahanan rumah maupun kota, dengan tetap memberikan tembusan resmi kepada pihak-pihak terkait,” jelas Budi kepada awak media di Gedung Merah Putih, Jakarta.

Meskipun kini berada di kediaman pribadi, KPK menegaskan bahwa pengawasan terhadap YCQ akan dilakukan secara melekat dan ketat.

“Pengamanan tetap berjalan untuk memastikan prosedur penyidikan tidak terganggu,” tambahnya.

Menjawab Spekulasi di Rutan

Pengumuman resmi ini sekaligus menjawab tanda tanya publik setelah Silvia Rinita Harefa—istri mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer yang juga ditahan KPK—menyebut tidak melihat sosok Yaqut di rutan sejak Kamis malam.

Bahkan, absennya Yaqut dalam pelaksanaan Salat Idulfitri pada Sabtu (21/03/2026) di lingkungan rutan sempat memperkuat isu miring.

Namun, KPK memastikan bahwa ketidakhadiran tersebut murni karena status penahanannya telah berpindah secara sah sesuai hukum yang berlaku.

Kilas Balik Kasus Kuota Haji

Sebagai informasi, Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari 2026 atas dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun anggaran 2023-2024.

Penangkapan dan penahanan resminya dilakukan pada 12 Maret lalu, tak lama setelah gugatan praperadilannya ditolak pengadilan.

Kasus yang menyeret mantan petinggi kementerian ini disorot tajam karena besarnya dampak kerugian negara.

Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, potensi kerugian negara dalam sengkarut kuota haji ini disinyalir menembus angka fantastis, yakni Rp622 miliar.

KPK menyatakan komitmennya bahwa pengalihan status penahanan ini tidak akan menyurutkan proses penegakan hukum.

Penyidikan terus dikebut guna menuntaskan perkara yang menjadi perhatian luas masyarakat Indonesia ini secara transparan dan akuntabel.

 

Loading

Penulis : Ist

Sumber Berita : Antaranews

Berita Terkait

H. Rana Nur Alamsyah: Fun Bike TOF 2026 Bukan Sekadar Gowes, Momentum Pererat Silaturahmi Warga
Elis Lisnawati: Pelaku Budaya Jangan Hanya Dibutuhkan, Pemerintah Harus Hargai dan Didukung Merata
Di Milangkala ke-9 Sabodo Debus Extreme, Budayawan Minta Pemerintah Serius Lestarikan Seni Sunda
Fun Bike Gowes Bareng Pemuda Tasik dan BSS Meriahkan Milangkala ke-25 Kota Tasikmalaya
Penghasilan Nelayan Pangandaran Turun, Faktor Harga Pasar Jadi Pemicu
Healing Hemat di Kuningan: Menikmati Sunset dan Udara Sejuk di Taman Bunut
Rutin Gelar Pengajian Kitab Bulanan, RPA CV Assalam Family Pererat Silaturahmi Bersama Warga Bantarsari
Tegang! Karyawan PT SBL Tertibkan Rombongan Mengaku KSO Agrinas di Indragiri Hulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 20:48 WIB

H. Rana Nur Alamsyah: Fun Bike TOF 2026 Bukan Sekadar Gowes, Momentum Pererat Silaturahmi Warga

Minggu, 11 Oktober 2026 - 15:51 WIB

Elis Lisnawati: Pelaku Budaya Jangan Hanya Dibutuhkan, Pemerintah Harus Hargai dan Didukung Merata

Minggu, 11 Oktober 2026 - 15:43 WIB

Di Milangkala ke-9 Sabodo Debus Extreme, Budayawan Minta Pemerintah Serius Lestarikan Seni Sunda

Minggu, 11 Oktober 2026 - 10:46 WIB

Fun Bike Gowes Bareng Pemuda Tasik dan BSS Meriahkan Milangkala ke-25 Kota Tasikmalaya

Minggu, 11 Oktober 2026 - 09:54 WIB

Penghasilan Nelayan Pangandaran Turun, Faktor Harga Pasar Jadi Pemicu

Berita Terbaru

Berita terbaru

Penghasilan Nelayan Pangandaran Turun, Faktor Harga Pasar Jadi Pemicu

Minggu, 11 Okt 2026 - 09:54 WIB