BARITO TIMUR, MNP — Aroma persoalan lingkungan kembali mencuat di wilayah Kecamatan Dusun Timur Kabupaten Barito Timur.
Warga Desa Matarah dan Desa Didi melontarkan tudingan serius terhadap aktivitas tambang batu bara milik PT Kertawira Sera Lestari (PT KSL) yang diduga mencemari Sungai Sirau—sumber air vital bagi kehidupan masyarakat setempat.
Keluhan ini bukan tanpa dasar. Sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa kondisi Sungai Sirau mengalami perubahan drastis sejak aktivitas tambang beroperasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dulu airnya jernih, bisa dipakai untuk kebutuhan sehari-hari. Sekarang keruh, bahkan berbau,” ujar seorang warga,Jumat (17/4/2026) kepada wartawan MNP.
Kekhawatiran warga diperkuat oleh hasil pengukuran sederhana yang mereka lakukan secara mandiri.
Sampel air yang diambil dari sekitar lokasi tambang menunjukkan tingkat keasaman (pH) berada di angka 5,5—jauh di bawah ambang batas ideal.
Sebagai pembanding, berdasarkan Permenkes Nomor 2 Tahun 2010, kadar pH air layak konsumsi berada di kisaran 6,5 hingga 8,5.
Kondisi ini mengindikasikan air bersifat asam dan berpotensi membahayakan jika digunakan untuk konsumsi maupun kebutuhan rumah tangga.
“Kalau air sudah asam seperti itu, jelas tidak aman. Apalagi ini dipakai warga setiap hari,” kata sumber lain.
Tak hanya soal pencemaran, warga juga menyoroti aspek legalitas operasional perusahaan.
Aktivitas hauling atau pengangkutan batu bara milik PT KSL disebut masih berjalan normal, meski diduga dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) belum diterbitkan oleh pemerintah.
Jika benar, kondisi ini berpotensi menyalahi aturan dan merugikan negara, mengingat RKAB merupakan dokumen wajib sebagai dasar legal produksi dan penjualan batu bara.
“Kalau RKAB belum keluar tapi kegiatan terus berjalan, ini patut dipertanyakan. Negara bisa dirugikan,” tegas warga.
Indikasi lain yang memperkuat dugaan aktivitas ilegal adalah lalu lalang kendaraan dump truck (DT) milik PT Bangun Nusantara Jaya Makmur (BNJM) di area tambang PT KSL.
Warga menduga batu bara hasil tambang tetap dijual dan didistribusikan, meskipun status perizinan belum jelas.
Pantauan di lapangan menunjukkan intensitas kendaraan yang keluar-masuk cukup tinggi, seolah aktivitas produksi berjalan tanpa hambatan berarti.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar terkait pengawasan dari instansi terkait.
Di tengah meningkatnya kesadaran akan pentingnya perlindungan lingkungan, dugaan pencemaran dan pelanggaran administratif seperti ini dinilai sebagai bentuk kelalaian serius.
Sungai Sirau sendiri bukan sekadar aliran air biasa, melainkan urat nadi kehidupan warga. Jika pencemaran terus terjadi tanpa penanganan, dampaknya bisa meluas—mulai dari krisis air bersih hingga gangguan kesehatan masyarakat.
Warga kini mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk turun tangan melakukan investigasi menyeluruh.
Mereka berharap ada transparansi terkait status RKAB, pengelolaan limbah tambang, serta legalitas distribusi batu bara.
“Jangan sampai masyarakat jadi korban. Kami butuh kepastian dan perlindungan,” ujar salah satu warga.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Kertawira Sera Lestari maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi.
![]()
Penulis : Yulius Yartono
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan