Sengketa Tanah Campang Tiga Memanas: BPN Temukan Dugaan Tumpang Tindih Sertipikat di Lokasi Objek

Minggu, 15 Maret 2026 - 17:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG SELATAN, MNP – Sidang sengketa tanah yang tengah bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung memasuki tahap pemeriksaan setempat (PS) di lokasi objek sengketa yang berada di Desa Campang Tiga, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung.

Pemeriksaan tersebut dihadiri oleh majelis hakim, pihak penggugat, pihak tergugat, serta tim dari Badan Pertanahan Nasional Lampung Selatan.

Dalam kegiatan tersebut, petugas BPN melakukan pengukuran menggunakan alat GNSS/GPS untuk mencocokkan koordinat titik batas patok yang tercantum dalam sertipikat dengan kondisi sebenarnya di lapangan.

Pengukuran dilakukan pada beberapa titik batas tanah guna memastikan kejelasan posisi dan luasan objek sengketa.

Di lokasi tersebut muncul dugaan adanya tumpang tindih sertipikat tanah. Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, terdapat tiga sertipikat tanah atas nama Sugito, Dicky Fernando dan M. Nur.

Namun pada sisi lain, lahan tersebut juga diklaim masuk dalam sertipikat milik Lily Sempurna, sehingga memicu sengketa yang kini bergulir di pengadilan.

Saat dikonfirmasi awak media di lokasi pemeriksaan, Sugito menjelaskan bahwa lahan tersebut telah dikelola oleh keluarganya sejak puluhan tahun lalu.

Menurutnya, kebun tersebut pertama kali dibuka oleh orang tuanya, Joyowinangun, sekitar tahun 1950-an dari kawasan hutan yang kemudian digarap dan ditanami berbagai tanaman perkebunan.

“Awalnya orang tua saya atau kakek Dicky Fernando membuka lahan dari hutan sekitar tahun 1950-an. Waktu itu ditanami padi dan kopi, kemudian diganti dengan kelapa. Setelah itu juga ditanam kayu sengon dan kayu bayur yang sebagian masih ada sampai sekarang,” ujar Sugito.

Ia menambahkan bahwa tanaman kelapa yang masih tumbuh di kebun tersebut diperkirakan telah berumur hampir 30 tahun, yang menurutnya menjadi salah satu bukti bahwa lahan tersebut telah lama dikelola oleh keluarganya.

Beberapa warga yang hadir di lokasi juga memberikan keterangan mengenai riwayat lahan tersebut.

Salah seorang pekerja yang pernah menjaga kebun milik Babay di sekitar lokasi mengatakan bahwa lahan tersebut sejak lama dikenal sebagai milik keluarga Joyowinangun.

“Setahu saya itu kebun milik Joyowinangun atau Joyo Hanafi, orang tua dari Sugito dan kakek dari Dicky Fernando. Di sebelahnya lagi milik Pak M. Nur,” ujarnya.

Sementara itu, seorang warga lainnya mengaku pernah mengambil hasil kebun dari lahan tersebut sejak puluhan tahun lalu.

“Saya pernah borong buah durian di kebun milik Joyowinangun sekitar tahun 1986. Makanya saya juga heran kalau sekarang ada yang mengaku tanah itu miliknya,” katanya.

Kesaksian serupa juga disampaikan warga lain yang mengaku pernah mengambil hasil kebun dari lahan milik M. Nur sekitar tahun 1990.

Kuasa hukum Sugito, Arya Setiawan, S.H., menjelaskan bahwa pemeriksaan setempat merupakan tahapan penting dalam persidangan karena majelis hakim dapat melihat secara langsung kondisi objek sengketa di lapangan.

Menurutnya, fakta-fakta yang terungkap di lokasi diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai riwayat penguasaan dan batas-batas tanah yang dipersengketakan.

“Pemeriksaan setempat ini penting agar majelis hakim dapat melihat langsung kondisi objek sengketa. Kami berharap fakta-fakta di lapangan dapat menjadi bahan pertimbangan yang objektif dalam proses persidangan,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Robi Saputra, S.H., menambahkan bahwa pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan di PTUN Bandar Lampung. Harapannya, seluruh fakta yang terungkap baik dari dokumen maupun kondisi di lapangan dapat memberikan kejelasan sehingga majelis hakim dapat mengambil keputusan yang seadil-adilnya,” kata Robi.

Pemeriksaan setempat yang dilakukan oleh majelis hakim ini bertujuan untuk melihat secara langsung letak, batas, serta kondisi fisik objek sengketa, sehingga majelis hakim dapat memperoleh gambaran yang lebih jelas sebelum memutuskan perkara.

Loading

Penulis : Jun

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Humas SPBU Codo 13.293.624 Diduga Memiliki 5 Mobil Pelangsir BBM Subsidi
Segera Dibuka! Legend Coffee 1 Kini Hadir di Jalur By Pass Mangkubumi
Audiensi Tantrib di Sukamaju Kidul, Bahas Peredaran Miras
Pangdam III/Siliwangi Kukuhkan Pengurus Pencak Silat Militer Jawa Barat dan Banten
Hari Bhayangkara ke-80, Sat Polair Polres Lampung Selatan Gelar Khitan Massal dan Donor Darah
Disdukcapil Jeneponto Rampungkan Pemadanan 13 Ribu Data KRS, Ini Rincian Hasilnya
Polres Pakpak Bharat Ringkus Dua Pria Pengedar dan Pengguna Sabu di Sibande
Perbaikan Lantai Jembatan Melintut Masuk Program Tahun 2026, Gunakan Teknik Konstruksi Siap Pakai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 22:16 WIB

Humas SPBU Codo 13.293.624 Diduga Memiliki 5 Mobil Pelangsir BBM Subsidi

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:43 WIB

Segera Dibuka! Legend Coffee 1 Kini Hadir di Jalur By Pass Mangkubumi

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:13 WIB

Audiensi Tantrib di Sukamaju Kidul, Bahas Peredaran Miras

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:02 WIB

Pangdam III/Siliwangi Kukuhkan Pengurus Pencak Silat Militer Jawa Barat dan Banten

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:47 WIB

Hari Bhayangkara ke-80, Sat Polair Polres Lampung Selatan Gelar Khitan Massal dan Donor Darah

Berita Terbaru

Berita terbaru

Segera Dibuka! Legend Coffee 1 Kini Hadir di Jalur By Pass Mangkubumi

Rabu, 10 Jun 2026 - 21:43 WIB

Berita terbaru

Audiensi Tantrib di Sukamaju Kidul, Bahas Peredaran Miras

Rabu, 10 Jun 2026 - 16:13 WIB